Modus Ganjal ATM Lintas Daerah Terungkap, Empat Pelaku Ditangkap di Tangerang

- Jurnalis

Jumat, 24 April 2026 - 20:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang, Mata Aktual News — Aparat kepolisian berhasil mengungkap aksi pencurian dengan modus ganjal ATM yang dilakukan komplotan lintas daerah. Empat pelaku ditangkap saat tengah beraksi di sebuah minimarket di wilayah Larangan, Kota Tangerang, Kamis (23/4/2026).

Pengungkapan kasus ini berawal dari patroli rutin petugas di kawasan Cipondoh yang mencurigai gerak-gerik sejumlah pria yang berpindah-pindah lokasi dan menyasar mesin ATM di minimarket serta SPBU.

Petugas kemudian melakukan pemantauan dan pembuntutan hingga akhirnya mendapati para pelaku masuk ke minimarket di Jalan H. Adam Malik. Di lokasi tersebut, mereka diduga tengah menjalankan aksinya menggunakan kartu ATM milik korban.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tim kepolisian segera melakukan penindakan dan mengamankan empat pelaku tanpa perlawanan. Mereka berinisial M.T (29), F.P (20), E.A (23), dan A (34), yang memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksi.

Para pelaku menggunakan modus ganjal ATM dengan menyisipkan benda tipis berupa mika ke dalam slot kartu. Saat korban mengalami kendala, pelaku lain mengamati dan mengingat PIN korban, kemudian memanfaatkan situasi untuk mengambil kartu ATM yang tertinggal dan menguras isi rekening.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa kartu ATM dari berbagai bank, alat ganjal, lem perekat, serta beberapa unit telepon seluler.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari, menyatakan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan terhadap kejahatan serupa yang merugikan masyarakat.

“Modus ini memanfaatkan kelengahan korban. Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat bertransaksi di mesin ATM,” ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku diketahui merupakan bagian dari jaringan lintas daerah yang telah beraksi di sejumlah wilayah, mulai dari Banten hingga Jawa Timur, dengan total kerugian mencapai puluhan juta rupiah.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Saat ini, kepolisian masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Masyarakat diimbau untuk memastikan kondisi mesin ATM aman sebelum digunakan serta menjaga kerahasiaan PIN guna menghindari tindak kejahatan serupa.

Reporter: Dian Pramudja
Editor: Redaksi

Follow WhatsApp Channel mataaktualnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gerak Cepat Polsek Karawaci, Terduga Pelaku Curanmor di Cimone Ditangkap
Polsek Teluknaga Bongkar Dugaan Lapak Obat Keras di Kosambi, Rp2,7 Juta Disita
Parkiran RS Siloam Dibobol Curanmor, Polsek Kelapa Dua Buru Pelaku yang Kabur
Korban Curas Driver Maxim Alami 22 Jahitan, Polsek Jatiuwung Tangkap Terduga Pelaku di Bogor
Polresta Tangerang Bongkar Tiga Lokasi Produksi Narkotika Sintetis
Residivis Curanmor Dibekuk di Teluknaga, 2 Motor dan Kunci T Disita!
Penindakan Narkotika di Kelapa Dua: Polisi Amankan 120 Catridge Liquid Fox yang Diduga Mengandung Etomidate
Cegah Tawuran Pelajar, Wakapolres Metro Tangerang Kota Ingatkan Bahaya Provokasi di Medsos
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 1 November 2026 - 22:29 WIB

Gerak Cepat Polsek Karawaci, Terduga Pelaku Curanmor di Cimone Ditangkap

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 14:23 WIB

Polsek Teluknaga Bongkar Dugaan Lapak Obat Keras di Kosambi, Rp2,7 Juta Disita

Jumat, 30 Oktober 2026 - 13:02 WIB

Parkiran RS Siloam Dibobol Curanmor, Polsek Kelapa Dua Buru Pelaku yang Kabur

Kamis, 29 Oktober 2026 - 17:03 WIB

Korban Curas Driver Maxim Alami 22 Jahitan, Polsek Jatiuwung Tangkap Terduga Pelaku di Bogor

Kamis, 29 Oktober 2026 - 15:25 WIB

Polresta Tangerang Bongkar Tiga Lokasi Produksi Narkotika Sintetis

Berita Terbaru

Verified by MonsterInsights