Kabupaten Bogor, Mata Aktual News — Niat cari damai, yang datang malah peluru. Itulah yang dialami Andrian, warga Kampung Calobak, Desa Tamansari, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, Jumat (17/4/2026).

Saat mediasi konflik lahan antara warga dan pihak PT Prima Mustika Candra (PMC) berlangsung, suasana tiba-tiba berubah mencekam. Andrian yang mencoba menenangkan situasi justru jadi sasaran.
“Saya mau meredam, malah ditembak. Ini sudah ketiga kali saya diserang,” keluhnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bukan cuma suara tembakan. Sejumlah orang juga terlihat membawa golok dan tombak. Mediasi pun berubah jadi ajang intimidasi. Warga ketakutan, situasi nyaris tak terkendali.
Ironisnya, hingga kini para terduga pelaku masih belum tersentuh hukum.
Nama sudah beredar, laporan sudah masuk ke Polres Bogor. Tapi tindakan tegas? Belum terlihat.
Hukum Jangan Kalah!
Konsultan Hukum Mata Aktual News, Jiffry Umboh, S.H., menegaskan bahwa konflik ini sejatinya sengketa perdata. Tapi ketika peluru sudah bicara, ceritanya beda.
“Ini memang perdata. Tapi kalau sudah ada penembakan, itu pidana. Harus ada pengamanan saat mediasi. Jangan dibiarkan liar,” tegasnya.
Ia juga mencium adanya dugaan “pemain tambahan” di lapangan.
“Kalau ada pihak ketiga yang datang bawa intimidasi, patut diduga ada skenario. Ini harus diusut,” ujarnya.
Menurutnya, langkah hukum tidak boleh setengah hati.
“Korban harus visum, lalu buat laporan resmi. Itu pintu masuk untuk bongkar siapa pelaku dan siapa aktor di belakangnya,” jelas Jiffry.
Pelaku Terancam Pidana Berat
Penggunaan senjata tanpa izin bukan main-main. Jika terbukti, pelaku bisa dijerat UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Artinya jelas: ancaman hukuman berat menanti.
Korban hanya minta keadilan. Sederhana, tapi sering jadi mahal.
“Jangan sampai hukum kalah,” tegas Andrian.
Sekarang bola ada di tangan aparat. Mau bertindak tegas, atau membiarkan teror terus menghantui warga?
Sampai berita ini diturunkan, pihak perusahaan belum buka suara. Sementara penyelidikan masih berjalan.
Publik menunggu: hukum tegak, atau kembali tumbang?
Reporter: ANGGI
Editor: Redaksi








