Empat Anggota TNI Jadi Tersangka Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

- Jurnalis

Kamis, 19 Maret 2026 - 03:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Mata Aktual News — Mabes TNI resmi menetapkan dan menahan empat anggota TNI yang diduga terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Penetapan status tersangka ini menjadi bagian dari proses penegakan hukum internal yang tengah berjalan.

Keempat anggota yang telah ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial SL (Lettu), NDP (Kapten), BHW (Lettu), dan ES (Serda). Mereka diketahui berasal dari satuan Denma Bais Mabes TNI, yang mencakup unsur TNI Angkatan Udara (AU) dan TNI Angkatan Laut (AL).

Komandan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI, Mayjen TNI Yusri Nuryanto, menyampaikan bahwa saat ini seluruh tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Keempat tersangka sudah diamankan Puspom TNI untuk dilakukan pendalaman ke tingkat penyidikan,” ujar Yusri dalam konferensi pers di Mabes TNI, Jakarta Pusat, Rabu (18/3/2026).

Ia menjelaskan, para tersangka kini ditahan di sel pengamanan maksimum di Pomdam Jaya, Jakarta Selatan, guna memastikan kelancaran proses penyidikan.

Terkait motif dan peran masing-masing tersangka, Yusri menyebut penyidik masih terus melakukan pendalaman. Hingga kini, belum seluruh peran individu dalam peristiwa tersebut dapat diungkap secara rinci.

“Peran masing-masing masih didalami. Namun, yang pasti terdapat dua orang yang diduga sebagai pelaku eksekutor di lapangan,” katanya.

Puspom TNI menegaskan akan menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Proses penyidikan juga dilakukan untuk mengungkap secara utuh kronologi, motif, serta keterlibatan pihak lain apabila ditemukan dalam perkembangan kasus.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan diharapkan dapat ditangani secara akuntabel guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi TNI serta menjunjung tinggi prinsip supremasi hukum.

(Mata Aktual News)

Follow WhatsApp Channel mataaktualnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

VIDEO: Serangan Air Keras ke Aktivis KontraS Andrie Yunus Diduga Terorganisir, Publik Murka
Mayjen (Purn) Tatang Zaenudin: Indonesia Harus Siap Mundur dari BOP Jika Prinsip Perdamaian Dilanggar
PENGUMUMAN STOP PERS
Keluarga Besar Mata Aktual News Sampaikan Duka Cita atas Wafatnya Try Sutrisno
PENGUMUMAN STOP PERS
Tangcity Mall Fasilitasi Salat Tarawih Berjamaah, Pengunjung dan Tenant Sambut Positif
Digitalisasi dan Derasnya Arus Informasi, Peran Pers Kian Strategis
Pimpinan Redaksi Mata Aktual News Ucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2026
Berita ini 109 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 19 Maret 2026 - 03:57 WIB

Empat Anggota TNI Jadi Tersangka Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

Minggu, 15 Maret 2026 - 22:25 WIB

VIDEO: Serangan Air Keras ke Aktivis KontraS Andrie Yunus Diduga Terorganisir, Publik Murka

Rabu, 11 Maret 2026 - 23:18 WIB

Mayjen (Purn) Tatang Zaenudin: Indonesia Harus Siap Mundur dari BOP Jika Prinsip Perdamaian Dilanggar

Rabu, 4 Maret 2026 - 13:43 WIB

PENGUMUMAN STOP PERS

Senin, 2 Maret 2026 - 18:44 WIB

Keluarga Besar Mata Aktual News Sampaikan Duka Cita atas Wafatnya Try Sutrisno

Berita Terbaru

Verified by MonsterInsights