Polisi Gagalkan Peredaran Tramadol Ilegal Skala Besar

- Jurnalis

Minggu, 8 Februari 2026 - 17:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG | Mata Aktual News — Jajaran Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Batuceper, Polres Metro Tangerang Kota, berhasil menggagalkan peredaran obat keras ilegal jenis Tramadol dalam jumlah besar. Sebanyak 49.500 butir Tramadol diamankan dalam pengungkapan kasus yang dilakukan pada Sabtu (7/2/2026).

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si. menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberantas peredaran obat keras tanpa izin yang berpotensi merusak kesehatan masyarakat dan memicu gangguan keamanan.

“Peredaran obat keras ilegal sangat berbahaya, terutama bagi generasi muda. Kami akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam praktik ini,” tegas Kombes Pol. Jauhari, Minggu (8/2/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat di kawasan Perumahan Poris Paradise Eksklusif, Kelurahan Poris Gaga, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang. Warga mencurigai sebuah barang bawaan yang terjatuh dari sepeda motor. Saat dipanggil, pengendara justru melarikan diri, sehingga warga segera menghubungi pihak kepolisian.

Kapolsek Batuceper Kompol Gunawan menjelaskan, setelah menerima laporan tersebut, petugas langsung mendatangi lokasi dan mengamankan barang bukti.

“Kami menemukan satu plastik besar berisi obat keras jenis Tramadol dengan total 49.500 butir. Barang tersebut diduga kuat akan diedarkan tanpa izin resmi,” ujar Kompol Gunawan.

Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolsek Batuceper untuk kepentingan penyidikan. Sementara itu, pelaku yang diduga sebagai pemilik obat-obatan tersebut masih dalam proses penyelidikan, dan Unit Reskrim terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran yang lebih luas.

Kapolres Metro Tangerang Kota turut mengapresiasi kepedulian warga yang berperan aktif dalam membantu pengungkapan kasus ini.

“Kami mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian. Peran aktif warga sangat penting dalam mencegah peredaran obat-obatan berbahaya di lingkungan,” tambahnya.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polres Metro Tangerang Kota menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran obat keras ilegal demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat.

Reporter: Dian Pramudja
Editor: Redpel

Follow WhatsApp Channel mataaktualnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Ungkap Curanmor di PIK 2, Pelaku Gunakan Modus Tukar Pelat Nomor dan Kartu Parkir
Perkuat Sinergi, Polresta Tangerang Terima Kunjungan Denpom Jaya
Kontrakan Jadi Markas Jual Obat Keras! Polisi Sita Ratusan Tramadol dan Hexymer, Pengedar Diciduk
Perkuat Soliditas TNI-Polri, Kapolresta Tangerang Jalin Silaturahmi dengan Kodim 0510 Tigaraksa
Warung Kopi Jadi Kedok Jual Obat Keras, Polsek Cengkareng Sita 12.243 Butir Pil Terlarang
Pabrik Uang Palsu Digerebek! Polsek Pakuhaji Sita Rp68,57 Juta Uang Aspal, Satu Pelaku Dibekuk
Polres Metro Tangerang Kota Ciduk Spesialis Curanmor, Motor Curian Dicat Ulang Demi Kelabui Polisi
Bikin Resah Warga Cibodas, Pelaku Serangan Mendadak Bermotor Dibekuk Polsek Jatiuwung
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 15:27 WIB

Polisi Ungkap Curanmor di PIK 2, Pelaku Gunakan Modus Tukar Pelat Nomor dan Kartu Parkir

Kamis, 16 Juli 2026 - 18:55 WIB

Perkuat Sinergi, Polresta Tangerang Terima Kunjungan Denpom Jaya

Selasa, 14 Juli 2026 - 22:01 WIB

Perkuat Soliditas TNI-Polri, Kapolresta Tangerang Jalin Silaturahmi dengan Kodim 0510 Tigaraksa

Selasa, 14 Juli 2026 - 12:50 WIB

Warung Kopi Jadi Kedok Jual Obat Keras, Polsek Cengkareng Sita 12.243 Butir Pil Terlarang

Senin, 13 Juli 2026 - 22:50 WIB

Pabrik Uang Palsu Digerebek! Polsek Pakuhaji Sita Rp68,57 Juta Uang Aspal, Satu Pelaku Dibekuk

Berita Terbaru

Verified by MonsterInsights