Polisi Gagalkan Peredaran Tramadol Ilegal Skala Besar

- Jurnalis

Minggu, 8 Februari 2026 - 17:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG | Mata Aktual News — Jajaran Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Batuceper, Polres Metro Tangerang Kota, berhasil menggagalkan peredaran obat keras ilegal jenis Tramadol dalam jumlah besar. Sebanyak 49.500 butir Tramadol diamankan dalam pengungkapan kasus yang dilakukan pada Sabtu (7/2/2026).

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si. menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberantas peredaran obat keras tanpa izin yang berpotensi merusak kesehatan masyarakat dan memicu gangguan keamanan.

“Peredaran obat keras ilegal sangat berbahaya, terutama bagi generasi muda. Kami akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam praktik ini,” tegas Kombes Pol. Jauhari, Minggu (8/2/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat di kawasan Perumahan Poris Paradise Eksklusif, Kelurahan Poris Gaga, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang. Warga mencurigai sebuah barang bawaan yang terjatuh dari sepeda motor. Saat dipanggil, pengendara justru melarikan diri, sehingga warga segera menghubungi pihak kepolisian.

Kapolsek Batuceper Kompol Gunawan menjelaskan, setelah menerima laporan tersebut, petugas langsung mendatangi lokasi dan mengamankan barang bukti.

“Kami menemukan satu plastik besar berisi obat keras jenis Tramadol dengan total 49.500 butir. Barang tersebut diduga kuat akan diedarkan tanpa izin resmi,” ujar Kompol Gunawan.

Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolsek Batuceper untuk kepentingan penyidikan. Sementara itu, pelaku yang diduga sebagai pemilik obat-obatan tersebut masih dalam proses penyelidikan, dan Unit Reskrim terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran yang lebih luas.

Kapolres Metro Tangerang Kota turut mengapresiasi kepedulian warga yang berperan aktif dalam membantu pengungkapan kasus ini.

“Kami mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian. Peran aktif warga sangat penting dalam mencegah peredaran obat-obatan berbahaya di lingkungan,” tambahnya.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polres Metro Tangerang Kota menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran obat keras ilegal demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat.

Reporter: Dian Pramudja
Editor: Redpel

Follow WhatsApp Channel mataaktualnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satlantas Tangerang Siapkan Jalur Mudik, Jalan Berlubang Dipetakan
Kapolres Metro Tangerang Kota Tinjau Bantaran Sungai Cisadane Pascapencemaran
Satlantas Tangerang Tegakkan Disiplin Lewat Operasi Keselamatan Maung 2026
Kapolres Metro Jakarta Timur Gelar Korve Bersama TNI dan Pemkot, Dihadiri Jusuf Kalla
Polres Metro Tangerang Kota Gelar Apel Kurvey Bersama, Pasar Babakan Dibersihkan Serentak
Satlantas Gencarkan Edukasi Lalu Lintas di Jalan Veteran
Gegara Dendam Ejekan, Pelaku Penganiayaan Brutal di Cipondoh Dibekuk
Gasak Motor 16 Kali, Komplotan Curanmor Dibekuk Polisi
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 19:22 WIB

Satlantas Tangerang Siapkan Jalur Mudik, Jalan Berlubang Dipetakan

Selasa, 10 Februari 2026 - 15:53 WIB

Kapolres Metro Tangerang Kota Tinjau Bantaran Sungai Cisadane Pascapencemaran

Minggu, 8 Februari 2026 - 21:48 WIB

Kapolres Metro Jakarta Timur Gelar Korve Bersama TNI dan Pemkot, Dihadiri Jusuf Kalla

Minggu, 8 Februari 2026 - 17:39 WIB

Polisi Gagalkan Peredaran Tramadol Ilegal Skala Besar

Minggu, 8 Februari 2026 - 17:08 WIB

Polres Metro Tangerang Kota Gelar Apel Kurvey Bersama, Pasar Babakan Dibersihkan Serentak

Berita Terbaru

Sumatera Barat

Dua Bangunan Ludes Terbakar di Lubuk Basung

Senin, 9 Feb 2026 - 23:50 WIB

Verified by MonsterInsights