TANGERANG | Mata Aktual News — Jajaran Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Batuceper, Polres Metro Tangerang Kota, berhasil menggagalkan peredaran obat keras ilegal jenis Tramadol dalam jumlah besar. Sebanyak 49.500 butir Tramadol diamankan dalam pengungkapan kasus yang dilakukan pada Sabtu (7/2/2026).

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si. menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberantas peredaran obat keras tanpa izin yang berpotensi merusak kesehatan masyarakat dan memicu gangguan keamanan.
“Peredaran obat keras ilegal sangat berbahaya, terutama bagi generasi muda. Kami akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam praktik ini,” tegas Kombes Pol. Jauhari, Minggu (8/2/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat di kawasan Perumahan Poris Paradise Eksklusif, Kelurahan Poris Gaga, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang. Warga mencurigai sebuah barang bawaan yang terjatuh dari sepeda motor. Saat dipanggil, pengendara justru melarikan diri, sehingga warga segera menghubungi pihak kepolisian.
Kapolsek Batuceper Kompol Gunawan menjelaskan, setelah menerima laporan tersebut, petugas langsung mendatangi lokasi dan mengamankan barang bukti.
“Kami menemukan satu plastik besar berisi obat keras jenis Tramadol dengan total 49.500 butir. Barang tersebut diduga kuat akan diedarkan tanpa izin resmi,” ujar Kompol Gunawan.
Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolsek Batuceper untuk kepentingan penyidikan. Sementara itu, pelaku yang diduga sebagai pemilik obat-obatan tersebut masih dalam proses penyelidikan, dan Unit Reskrim terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran yang lebih luas.
Kapolres Metro Tangerang Kota turut mengapresiasi kepedulian warga yang berperan aktif dalam membantu pengungkapan kasus ini.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian. Peran aktif warga sangat penting dalam mencegah peredaran obat-obatan berbahaya di lingkungan,” tambahnya.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Metro Tangerang Kota menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran obat keras ilegal demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat.
Reporter: Dian Pramudja
Editor: Redpel







