Polsek Tangerang Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal, Ratusan Butir Tramadol Diamankan

- Jurnalis

Rabu, 24 Desember 2025 - 16:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG | Mata Aktual News — Unit Opsnal Reskrim Polsek Tangerang, Polres Metro Tangerang Kota, berhasil mengungkap praktik peredaran obat keras daftar G tanpa izin dan tanpa resep dokter. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan ratusan butir obat keras jenis Tramadol dan Hexymer dari tangan seorang pria di wilayah Neglasari, Kota Tangerang.

Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Senin, 22 Desember 2025, sekitar pukul 15.00 WIB, di sebuah rumah kontrakan yang beralamat di Jalan Pembangunan II RT 01/01, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Neglasari.

Seorang pria berinisial T (35), warga Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Tangerang, diamankan petugas karena diduga memperjualbelikan obat keras tanpa memiliki keahlian dan kewenangan di bidang kefarmasian. Perbuatan tersebut melanggar Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si., melalui laporan resminya menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

“Berawal dari laporan warga terkait dugaan penjualan obat keras daftar G tanpa izin di sebuah kontrakan. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Tangerang,” jelas Kapolres.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Tangerang AKP Ronald Sianipar, S.H., M.H. melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang disimpan di dalam plastik hitam, yakni:

390 butir obat keras jenis Tramadol
80 butir obat keras jenis Hexymer
1 unit handphone merek Oppo
Uang tunai sebesar Rp100.000 yang diduga hasil penjualan

“Saat penggeledahan dilakukan, tersangka berada seorang diri di dalam kontrakan dan mengakui telah memperjualbelikan obat keras tersebut tanpa dilengkapi resep dokter,” ungkap AKP Ronald Sianipar.

Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan ke Mapolsek Tangerang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolres Metro Tangerang Kota menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran obat keras ilegal yang dinilai sangat berbahaya bagi kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda.

“Polri tidak akan memberikan ruang bagi peredaran obat keras ilegal. Dampaknya sangat serius, baik bagi kesehatan maupun keamanan masyarakat,” tegas Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan.

Apabila menemukan gangguan kamtibmas atau aktivitas mencurigakan, masyarakat diminta segera menghubungi Call Center Polri 110.

Reporter: Dian Pramudja
Editor: Akmal Aoulia

Follow WhatsApp Channel mataaktualnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Gaspol! Lima Maling Motor Dibekuk Kurang 24 Jam di Kelapa Dua
Kapolres Tangerang Kota Rangkul Media, Santuni Anak Yatim
Kapolri Minta Maaf ke Publik, Janji Tindak Tegas Oknum Polisi Pelanggar
Oknum Polisi Gadaikan Mobil Rental, Masuk Tahanan Propam
Provost Polresta Tangerang Laksanakan Gaktibplin di Polsek Cikupa, Tes Urine Personel Negatif Narkoba
Polsek Pakuhaji Bersama FOMPPA Awasi Larangan Truk Sumbu Tiga di Jalan Rusak
Kapolres Tangerang Kota Pimpin Tes Urine Mendadak, Seluruh Personel Diperiksa
Bang Jasri Hadir di Pakojan, Kapolres Metro Tangerang Kota Pererat Sinergi Sambil Bagikan Takjil
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 26 Februari 2026 - 20:48 WIB

Polisi Gaspol! Lima Maling Motor Dibekuk Kurang 24 Jam di Kelapa Dua

Kamis, 26 Februari 2026 - 20:06 WIB

Kapolres Tangerang Kota Rangkul Media, Santuni Anak Yatim

Kamis, 26 Februari 2026 - 10:23 WIB

Kapolri Minta Maaf ke Publik, Janji Tindak Tegas Oknum Polisi Pelanggar

Rabu, 25 Februari 2026 - 18:38 WIB

Provost Polresta Tangerang Laksanakan Gaktibplin di Polsek Cikupa, Tes Urine Personel Negatif Narkoba

Rabu, 25 Februari 2026 - 01:52 WIB

Polsek Pakuhaji Bersama FOMPPA Awasi Larangan Truk Sumbu Tiga di Jalan Rusak

Berita Terbaru

Nasional

PENGUMUMAN STOP PERS

Jumat, 27 Feb 2026 - 02:45 WIB

P0LRI

Kapolres Tangerang Kota Rangkul Media, Santuni Anak Yatim

Kamis, 26 Feb 2026 - 20:06 WIB

Pemerintahan

JATA: Eksploitasi Air Tanah di Jakarta Picu Kerusakan Masif

Kamis, 26 Feb 2026 - 05:13 WIB

Verified by MonsterInsights