Polsek Tangerang Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal, Ratusan Butir Tramadol Diamankan

- Jurnalis

Rabu, 24 Desember 2025 - 16:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG | Mata Aktual News — Unit Opsnal Reskrim Polsek Tangerang, Polres Metro Tangerang Kota, berhasil mengungkap praktik peredaran obat keras daftar G tanpa izin dan tanpa resep dokter. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan ratusan butir obat keras jenis Tramadol dan Hexymer dari tangan seorang pria di wilayah Neglasari, Kota Tangerang.

Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Senin, 22 Desember 2025, sekitar pukul 15.00 WIB, di sebuah rumah kontrakan yang beralamat di Jalan Pembangunan II RT 01/01, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Neglasari.

Seorang pria berinisial T (35), warga Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Tangerang, diamankan petugas karena diduga memperjualbelikan obat keras tanpa memiliki keahlian dan kewenangan di bidang kefarmasian. Perbuatan tersebut melanggar Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si., melalui laporan resminya menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

“Berawal dari laporan warga terkait dugaan penjualan obat keras daftar G tanpa izin di sebuah kontrakan. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Tangerang,” jelas Kapolres.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Tangerang AKP Ronald Sianipar, S.H., M.H. melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang disimpan di dalam plastik hitam, yakni:

390 butir obat keras jenis Tramadol
80 butir obat keras jenis Hexymer
1 unit handphone merek Oppo
Uang tunai sebesar Rp100.000 yang diduga hasil penjualan

“Saat penggeledahan dilakukan, tersangka berada seorang diri di dalam kontrakan dan mengakui telah memperjualbelikan obat keras tersebut tanpa dilengkapi resep dokter,” ungkap AKP Ronald Sianipar.

Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan ke Mapolsek Tangerang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolres Metro Tangerang Kota menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran obat keras ilegal yang dinilai sangat berbahaya bagi kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda.

“Polri tidak akan memberikan ruang bagi peredaran obat keras ilegal. Dampaknya sangat serius, baik bagi kesehatan maupun keamanan masyarakat,” tegas Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan.

Apabila menemukan gangguan kamtibmas atau aktivitas mencurigakan, masyarakat diminta segera menghubungi Call Center Polri 110.

Reporter: Dian Pramudja
Editor: Akmal Aoulia

Follow WhatsApp Channel mataaktualnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Nongkrong Tengah Malam Berujung Borgol, Dua Pemuda Tanah Tinggi Diciduk Polisi
Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi Disorot, Polsek Panongan Turun Tangan Lakukan Pengecekan Langsung
Polsek Neglasari Bongkar Peredaran Tramadol Ilegal, 2 Pemuda Asal Aceh Ditangkap
Razia Polres Metro Tangerang Kota Bongkar Peredaran Ganja 1Kg Siap Edar di Tangerang dan Tangsel
Jumat Curhat di Masjid Al Muhajirin, Wakapolrestro Tangkot Soroti Curanmor dan Tawuran Antar Remaja
Polres Metro Tangerang Kota Tingkatkan Patroli Malam, Fokus Cegah Kejahatan Jalanan
Polresta Tangerang Bongkar Jaringan Narkotika Sintetis Lintas Wilayah, 4 Orang Diamankan
Polsek Cikupa Dalami Dugaan Penyalahgunaan Apartemen, Pastikan Lingkungan Tetap Aman
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 10:46 WIB

Nongkrong Tengah Malam Berujung Borgol, Dua Pemuda Tanah Tinggi Diciduk Polisi

Minggu, 31 Mei 2026 - 14:43 WIB

Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi Disorot, Polsek Panongan Turun Tangan Lakukan Pengecekan Langsung

Sabtu, 30 Mei 2026 - 21:26 WIB

Polsek Neglasari Bongkar Peredaran Tramadol Ilegal, 2 Pemuda Asal Aceh Ditangkap

Jumat, 29 Mei 2026 - 22:12 WIB

Razia Polres Metro Tangerang Kota Bongkar Peredaran Ganja 1Kg Siap Edar di Tangerang dan Tangsel

Jumat, 29 Mei 2026 - 20:32 WIB

Jumat Curhat di Masjid Al Muhajirin, Wakapolrestro Tangkot Soroti Curanmor dan Tawuran Antar Remaja

Berita Terbaru

Verified by MonsterInsights