Satresnarkoba Tangerang Kota Bekuk Pengedar Obat Keras di Teluknaga

- Jurnalis

Minggu, 7 Desember 2025 - 20:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang, Mata Aktual News — Upaya pemberantasan peredaran obat keras tanpa izin di wilayah Tangerang kembali menunjukkan hasil signifikan. Seorang pemuda berinisial Zul (25) ditangkap aparat Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota saat hendak melakukan transaksi di Kampung Babakan Asem, Teluknaga, Jumat malam (5/12/2025).

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari warga yang menilai aktivitas peredaran obat keras di kawasan tersebut mulai mengkhawatirkan. Informasi itu mengarah pada pergerakan Zul yang kerap mondar-mandir di sekitar lokasi.

Kasat Resnarkoba Kompol Rihold S mengungkapkan bahwa tim langsung melakukan pembuntutan sebelum mencegat pelaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ketika dilakukan penggeledahan, kami menemukan ratusan butir obat keras siap edar. Pelaku menggunakan pola distribusi cepat untuk menghindari pemantauan petugas,” ujar Kompol Rihold.
Petugas menyita 290 butir Tramadol, 120 butir Hexymer, uang tunai hasil penjualan, dan satu ponsel yang diduga menjadi alat komunikasi transaksi. Barang bukti tersebut dikemas rapi dalam tas selempang hitam.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari menegaskan bahwa pihaknya sedang memetakan potensi jaringan yang terhubung dengan pelaku.

“Peredaran obat keras seringkali melibatkan rantai distribusi yang tersusun. Penangkapan satu orang bukan akhir, dan kami akan mengejar siapa pun yang berada di balik pasokan obat ini,” tegas Kapolres.

Mata Aktual News mencatat, peredaran obat keras di wilayah Teluknaga belakangan ini mendapat sorotan warga karena diduga menjadi pemicu meningkatnya gangguan ketertiban di tingkat remaja. Temuan kasus ini semakin menguatkan dugaan adanya jalur distribusi yang terorganisir.

Polisi memastikan akan memperluas penyelidikan untuk mengungkap pemasok utama. Zul kini diperiksa intensif di Mapolres Metro Tangerang Kota.

Kasus ini diproses sesuai Pasal 435 jo. Pasal 436 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur sanksi pidana bagi pengedar obat keras tanpa izin.

Reporter: Dian Pramudja
Editor: Akmal Aoulia

Follow WhatsApp Channel mataaktualnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gerak Cepat! Polsek Neglasari Ringkus Pencuri Pipa Tembaga di Pergudangan Bandara Mas
Densus 88 Sosialisasi Anti Radikalisme di SMAN 53 Jakarta
Densus 88 Sosialisasi Anti-Radikalisasi dan Anti-Kekerasan di SMAN 54 Jakarta
Kapolres Jauhari Blusukan: Datangi SMK Yuppentek Satu, Ajak Pelajar Jauhi Tawuran dan Gangster Remaja
Polda Metro Jaya Tangkap Tiga Terduga Penghasut Aksi Rusuh, Enam Bom Molotov Disita
SENIN PINTAR: Polres Metro Jakarta Timur Edukasi Anti Kenakalan Remaja di SMPN 243 Jatinegara
Empat Personel Polres Bitung Diganjar Penghargaan atas Prestasi Gemilang
Kapolda Metro Jaya Puji Peran Ojol Jaga Keamanan, Dorong Sinergi Lebih Kuat di Tangerang
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Desember 2025 - 21:50 WIB

Gerak Cepat! Polsek Neglasari Ringkus Pencuri Pipa Tembaga di Pergudangan Bandara Mas

Rabu, 10 Desember 2025 - 13:29 WIB

Densus 88 Sosialisasi Anti Radikalisme di SMAN 53 Jakarta

Selasa, 9 Desember 2025 - 18:43 WIB

Densus 88 Sosialisasi Anti-Radikalisasi dan Anti-Kekerasan di SMAN 54 Jakarta

Selasa, 9 Desember 2025 - 18:26 WIB

Kapolres Jauhari Blusukan: Datangi SMK Yuppentek Satu, Ajak Pelajar Jauhi Tawuran dan Gangster Remaja

Selasa, 9 Desember 2025 - 14:59 WIB

Polda Metro Jaya Tangkap Tiga Terduga Penghasut Aksi Rusuh, Enam Bom Molotov Disita

Berita Terbaru

Daerah

KSOP Bitung Tertutup, Menhub Diminta Turun Tangan

Jumat, 12 Des 2025 - 12:17 WIB

Verified by MonsterInsights