Satresnarkoba Tangerang Kota Bekuk Pengedar Obat Keras di Teluknaga

- Jurnalis

Minggu, 7 Desember 2025 - 20:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang, Mata Aktual News — Upaya pemberantasan peredaran obat keras tanpa izin di wilayah Tangerang kembali menunjukkan hasil signifikan. Seorang pemuda berinisial Zul (25) ditangkap aparat Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota saat hendak melakukan transaksi di Kampung Babakan Asem, Teluknaga, Jumat malam (5/12/2025).

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari warga yang menilai aktivitas peredaran obat keras di kawasan tersebut mulai mengkhawatirkan. Informasi itu mengarah pada pergerakan Zul yang kerap mondar-mandir di sekitar lokasi.

Kasat Resnarkoba Kompol Rihold S mengungkapkan bahwa tim langsung melakukan pembuntutan sebelum mencegat pelaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ketika dilakukan penggeledahan, kami menemukan ratusan butir obat keras siap edar. Pelaku menggunakan pola distribusi cepat untuk menghindari pemantauan petugas,” ujar Kompol Rihold.
Petugas menyita 290 butir Tramadol, 120 butir Hexymer, uang tunai hasil penjualan, dan satu ponsel yang diduga menjadi alat komunikasi transaksi. Barang bukti tersebut dikemas rapi dalam tas selempang hitam.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari menegaskan bahwa pihaknya sedang memetakan potensi jaringan yang terhubung dengan pelaku.

“Peredaran obat keras seringkali melibatkan rantai distribusi yang tersusun. Penangkapan satu orang bukan akhir, dan kami akan mengejar siapa pun yang berada di balik pasokan obat ini,” tegas Kapolres.

Mata Aktual News mencatat, peredaran obat keras di wilayah Teluknaga belakangan ini mendapat sorotan warga karena diduga menjadi pemicu meningkatnya gangguan ketertiban di tingkat remaja. Temuan kasus ini semakin menguatkan dugaan adanya jalur distribusi yang terorganisir.

Polisi memastikan akan memperluas penyelidikan untuk mengungkap pemasok utama. Zul kini diperiksa intensif di Mapolres Metro Tangerang Kota.

Kasus ini diproses sesuai Pasal 435 jo. Pasal 436 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur sanksi pidana bagi pengedar obat keras tanpa izin.

Reporter: Dian Pramudja
Editor: Akmal Aoulia

Follow WhatsApp Channel mataaktualnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Curanmor Bersenpi Dibekuk, 2 Pelaku Diringkus di Tangerang
Jumat Curhat di Masjid Al-Fattah, Polisi Ajak Orang Tua Awasi Anak
Pramuka Saka Bhayangkara Polsek Jatinegara Turut Amankan Jambore Nasional XII 2026
Ratusan Peserta Ikut Donor Darah dan CKG di Polres Metro Tangerang Kota
Cegah Tawuran Pelajar, Polres Tangerang Kota Gandeng Guru: “Jangan Labeli Anak Nakal”
Kapolda Metro Jaya Cup 2026 Meriah, Ratusan Kicau Mania Adu Gacor di Tangerang
Polsek Karawaci Tangkap Pelaku Curanmor, Penadah Ikut Diamankan
Bisnis Tramadol Ilegal Digulung! Pengedar Dibekuk, Pemasok Kabur Jadi Buronan
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 17:33 WIB

Curanmor Bersenpi Dibekuk, 2 Pelaku Diringkus di Tangerang

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 17:18 WIB

Jumat Curhat di Masjid Al-Fattah, Polisi Ajak Orang Tua Awasi Anak

Kamis, 13 Agustus 2026 - 19:56 WIB

Pramuka Saka Bhayangkara Polsek Jatinegara Turut Amankan Jambore Nasional XII 2026

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:31 WIB

Ratusan Peserta Ikut Donor Darah dan CKG di Polres Metro Tangerang Kota

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:48 WIB

Cegah Tawuran Pelajar, Polres Tangerang Kota Gandeng Guru: “Jangan Labeli Anak Nakal”

Berita Terbaru

Verified by MonsterInsights