Jakarta Timur | Mata Aktual News – Seorang wartawan Mata Aktual News melaporkan dugaan tindak pidana ancaman ke Polres Metro Jakarta Timur pada Senin (22/9/2025) malam. Laporan tersebut telah tercatat dengan nomor: LP/B/3577/IX/2025/SPKT/RESTRO JAKTIM/POLDA METRO JAYA.
Pelapor berinisial MS, menyampaikan dirinya mendapat perlakuan yang dianggap sebagai ancaman saat sedang konfirmasi terkait penjualan obat daftar G yang ada di toko tersebut sekitar pukul 19.30 WIB di wilayah Cipinang Besar Selatan, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur. Menurut keterangan MS, aksi ancaman itu cukup serius hingga melibatkan senjata tajam.
“Samurai yang dikeluarkan langsung diarahkan ke kami,” ungkap MS dalam keterangannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepolisian melalui Unit Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Timur membenarkan adanya laporan tersebut. Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan (STPLP), pihak berwajib telah menerima aduan dan segera menindaklanjuti kasus ini ke tahap penyelidikan lebih lanjut.
Menanggapi kejadian tersebut, Ketua Umum Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI), Balham Waja SH, menyatakan keprihatinannya dan menegaskan pentingnya perlindungan terhadap jurnalis.
“Ancaman terhadap wartawan adalah ancaman terhadap demokrasi dan kebebasan pers. Kami mendesak aparat kepolisian agar mengusut tuntas kasus ini demi memberikan rasa aman bagi insan pers yang sedang menjalankan tugas jurnalistiknya,” tegas Balham Waja.
Perlu diketahui, perlindungan terhadap wartawan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam Pasal 8 disebutkan bahwa “Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.” Hal ini menegaskan bahwa setiap tindakan ancaman, kekerasan, maupun intimidasi terhadap wartawan merupakan pelanggaran hukum dan dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus Serupa di Indonesia
Kasus ancaman dan kekerasan terhadap wartawan bukanlah yang pertama kali terjadi di Indonesia. Berdasarkan catatan Aliansi Jurnalis Independen (AJI), sepanjang tahun 2024 sedikitnya tercatat 84 kasus kekerasan terhadap jurnalis, mulai dari intimidasi, penganiayaan, hingga kriminalisasi.
Beberapa di antaranya:
Kasus di Medan (2024): Seorang wartawan lokal mengalami penganiayaan saat meliput dugaan praktik pungli.
Kasus di Makassar (2023): Jurnalis mendapat intimidasi usai memberitakan isu korupsi proyek daerah.
Kasus di Jakarta (2022): Wartawan foto mengalami perampasan alat kerja saat meliput aksi demonstrasi.
Data tersebut menunjukkan bahwa ancaman terhadap kebebasan pers masih menjadi tantangan serius di Indonesia, meskipun kebebasan pers telah dijamin secara konstitusional.
Hingga saat ini, detail kronologi serta identitas terlapor dalam kasus ancaman terhadap wartawan Mata Aktual News masih menunggu perkembangan dari pihak kepolisian.
Mata Aktual News menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan, sekaligus mengapresiasi langkah cepat kepolisian dalam menangani laporan tersebut, demi menjaga marwah kebebasan pers dan keamanan jurnalis di lapangan.







