Tangerang | Mata Aktual News – Warga Desa Daon, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, menyampaikan aspirasi dan kekecewaan terhadap Kepala Desa Daon, H. Johani, terkait dugaan kurangnya transparansi dalam penggunaan Dana Desa, khususnya pada proyek perbaikan infrastruktur jalan. Aspirasi tersebut disampaikan langsung kepada awak media pada Minggu (12/10/2025).
Salah seorang warga, Acim (50), yang juga menjadi perwakilan masyarakat, menuturkan bahwa hingga kini warga merasa belum mendapatkan penjelasan yang jelas mengenai alokasi anggaran pembangunan di wilayah mereka. Ia menyoroti proyek perbaikan jalan di RT 01/RW 05 yang dinilai tidak disertai papan informasi publik sebagaimana mestinya.
“Sebagai kepala desa, seharusnya Pak Johani lebih terbuka mengenai alokasi dan penggunaan dana desa. Kami tidak pernah tahu secara pasti berapa anggaran yang digunakan dan untuk apa saja,” ujar Acim kepada Mata Aktual News.
Menurutnya, pekerjaan jalan yang dilakukan tanpa papan informasi proyek telah menimbulkan tanda tanya besar di kalangan warga. Bahkan ketika mereka mencoba meminta penjelasan kepada Kepala Dusun 01, Kholid, warga justru diminta untuk tidak mencampuri urusan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami merasa tidak dihargai sebagai warga. Padahal, keterbukaan informasi itu adalah hak kami. Kalau pembangunan dilakukan secara benar dan transparan, kenapa harus ditutup-tutupi?” tegasnya.
Selain infrastruktur jalan, warga juga menyoroti minimnya perhatian terhadap saluran air dan drainase desa. Dalam lima tahun terakhir, mereka mengaku tidak pernah melihat adanya perbaikan atau pembangunan saluran air baru yang memadai, padahal kondisi tersebut kerap menimbulkan genangan dan menghambat aktivitas warga saat musim hujan.

Warga berharap agar perbaikan jalan dilakukan secara menyeluruh dan bukan hanya sebagian. Mereka juga mendesak agar Pemerintah Desa Daon membuka seluruh data penggunaan Dana Desa (DD) secara transparan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa.
“Kami tidak menuntut lebih, hanya ingin transparansi. Dana Desa adalah uang rakyat, jadi rakyat berhak tahu kemana anggaran itu dialokasikan,” ujar Acim menegaskan.
Masyarakat Desa Daon berharap agar pihak Pemerintah Kabupaten Tangerang, khususnya Inspektorat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD), dapat melakukan evaluasi serta monitoring terhadap pelaksanaan Dana Desa di wilayah tersebut, agar asas akuntabilitas dan keterbukaan benar-benar terwujud.
“Kami tidak ingin janji, tapi bukti. Kepala desa harus mau mendengarkan aspirasi warganya, bukan justru menutup diri,” pungkas Acim.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Daon maupun Kepala Desa H. Johani belum memberikan tanggapan resmi atas tuntutan warga tersebut.








