JAKARTA, Mata Aktual News — Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (Wamen HAM) Mugiyanto menilai langkah Relawan Kesehatan (Rekan) Indonesia mengadukan persoalan implementasi Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawatdaruratan ke Kementerian HAM sebagai langkah yang tepat dan konstitusional.

Menurut Mugiyanto, pelayanan kegawatdaruratan berkaitan langsung dengan pemenuhan hak atas kesehatan yang dijamin konstitusi dan menjadi bagian dari hak ekonomi, sosial, dan budaya (ekososbud).
“Aduan yang disampaikan Rekan Indonesia sudah tepat. Hak atas kesehatan merupakan mandat yang harus kami perkuat, baik dalam aspek pelayanan kesehatan maupun jaminan kesehatan warga negara,” kata Mugiyanto saat menerima audiensi Rekan Indonesia di Kantor Kementerian HAM, Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

Audiensi tersebut dihadiri sekitar 20 perwakilan Rekan Indonesia dari DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Barat, Banten, Jawa Timur, dan Sumatera Utara, serta didampingi Direktorat Penguatan Kapasitas Hak Asasi Manusia Aparatur Negara yang diwakili Novie Soegiharti.
Mugiyanto menyampaikan apresiasi atas peran Rekan Indonesia yang dinilainya aktif menjalankan fungsi kontrol sosial dalam memastikan hak dasar masyarakat terpenuhi. Ia menegaskan, persoalan implementasi Permenkes 47/2018 yang banyak dikeluhkan masyarakat berada dalam ruang lingkup kerja Kementerian HAM.
“Apa yang dilakukan Rekan Indonesia merupakan bagian dari kerja-kerja konstitusional dalam memastikan pemenuhan hak warga negara,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Umum Rekan Indonesia Agung Nugroho mengungkapkan bahwa dalam praktik di lapangan, implementasi Permenkes 47/2018 masih kerap menimbulkan persoalan serius, khususnya di layanan instalasi gawat darurat (IGD).
Ia menyebut, tidak sedikit pasien yang datang ke IGD dengan kondisi membutuhkan penanganan cepat justru mengalami penundaan atau penolakan pelayanan dengan berbagai alasan, mulai dari administratif, keterbatasan kapasitas, hingga penafsiran sempit terkait kriteria kegawatdaruratan.
“Pasien yang seharusnya mendapatkan penanganan segera justru ditunda atau ditolak. Ini berpotensi mengabaikan hak warga untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang layak,” kata Agung.
Menurut Agung, Permenkes 47/2018 secara tegas melarang rumah sakit menolak pasien dalam kondisi gawat darurat dan mewajibkan tenaga kesehatan melakukan stabilisasi sebelum merujuk pasien ke fasilitas lain. Namun, ketentuan tersebut dinilai belum dijalankan secara konsisten.
“IGD seharusnya menjadi ruang kemanusiaan, bukan ruang seleksi administratif,” tegasnya.
Rekan Indonesia berharap Kementerian HAM dapat mendorong evaluasi lintas kementerian terhadap implementasi Permenkes 47/2018, serta memperkuat pendekatan berbasis hak asasi manusia dalam pelayanan kegawatdaruratan.
“Tanpa pengawasan dan penegasan perspektif HAM, regulasi ini berisiko terus menimbulkan pelanggaran hak atas kesehatan di tingkat layanan,” pungkas Agung.
Reporter: Syahrudin Akbar
Editor: Akmal Aoulia








