Kota Tangerang | Mata Aktual News —
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si., menerima Certificate of Appreciation dari Grab Indonesia atas keberhasilan jajaran Polres Metro Tangerang Kota mengungkap kasus yang melibatkan penumpang taksi online dalam waktu singkat.
Apresiasi tersebut diserahkan langsung oleh Nawa Pamungkas, selaku Head of Public Affairs for Police, Military & Intelligence Grab Indonesia, di ruang kerja Kapolres Metro Tangerang Kota, Kamis (18/12/2025). Penghargaan ini menjadi bentuk penghormatan atas komitmen, dedikasi, serta kolaborasi Polri dalam mendukung penegakan hukum dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat di wilayah Kota Tangerang.

Grab Indonesia dalam sertifikat penghargaan itu menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas sinergi yang telah terjalin, khususnya dalam mendukung keselamatan publik, ketertiban, dan perlindungan masyarakat melalui kerja sama yang berkelanjutan dengan kepolisian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Metro Tangerang Kota menyambut baik penghargaan tersebut dan menegaskan pentingnya kolaborasi antara Polri dan pihak swasta dalam menciptakan rasa aman bagi masyarakat. Menurutnya, sinergi lintas sektoral menjadi kunci dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, terutama di bidang keamanan.
“Polres Metro Tangerang Kota berkomitmen untuk terus memperkuat kerja sama dengan seluruh pemangku kepentingan demi terciptanya keamanan dan kenyamanan masyarakat,” ujar Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari.
Ia juga mengimbau masyarakat agar aktif berperan dalam menjaga kamtibmas dengan segera melaporkan gangguan keamanan atau tindak kriminal melalui Call Center Polri 110 yang dapat diakses bebas pulsa, guna mempercepat kehadiran polisi di tengah masyarakat.
Kegiatan penyerahan apresiasi ini sekaligus menjadi momentum untuk mempererat kemitraan antara Polri dan Grab Indonesia serta memperkuat komitmen bersama dalam menjaga stabilitas keamanan di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota.
Reporter: Dian Pramudja
Editor: Akmal Aoulia






