Sijunjung, Sumatra Barat — Aktivitas tambang emas ilegal kembali mencuat di Kabupaten Sijunjung. Informasi yang dihimpun Mata Aktual News mengungkap adanya kegiatan penambangan tanpa izin di kawasan Pertemuan Air Sinamar, Guguk, Kecamatan Koto VII, yang diduga mulai beroperasi sejak Rabu, 19 November 2025.
Tambang yang disebut-sebut terkait dengan seorang pemilik berinisial P ini diduga diawasi seorang pengawas lapangan berinisial R. Aktivitas penambangan memanfaatkan aliran sungai sebagai titik operasi, mulai dari metode pengerukan manual hingga penggunaan alat berat. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran serius terkait potensi kerusakan lingkungan dan keselamatan warga sekitar.
Sejumlah warga yang ditemui mengaku resah. Mereka menilai kegiatan tambang ilegal ini dapat mempercepat kerusakan bantaran sungai, memicu longsor, mengganggu kualitas air, serta merusak ekosistem yang selama ini menjadi sumber kehidupan masyarakat. Warga mendesak aparat penegak hukum segera turun tangan sebelum dampak lingkungan dan sosial semakin meluas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kalau terus dibiarkan, bisa-bisa air tercemar dan tanah jadi rawan ambruk. Kami takut ini membawa bahaya untuk kampung,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Hingga berita ini dimuat, pihak kepolisian maupun pemerintah daerah belum memberikan pernyataan resmi mengenai dugaan keterlibatan R dan P dalam aktivitas penambangan tersebut. Upaya verifikasi dan pemantauan di lapangan masih terus dilakukan untuk memastikan fakta di balik operasi tambang tersebut.
Mata Aktual News tetap berkomitmen menjalankan asas keberimbangan pemberitaan dan membuka ruang klarifikasi seluas-luasnya kepada pihak yang disebutkan, guna menjaga akurasi dan profesionalitas sesuai kode etik jurnalistik.
(Redaksi)







