PUNCAK, BOGOR. Mata Aktual News— Aktivitas dan perluasan bisnis Taman Safari Indonesia (TSI) di Cisarua, Puncak, menuai kecaman dari kalangan pegiat lingkungan. Forum Aktivis Lingkungan (Fokal) Matahari menilai TSI telah melanggar aturan tata ruang dan merusak kawasan konservasi yang semestinya dilindungi negara.
Menurut juru bicara Fokal Matahari, Zefferi, TSI diduga menjalankan kegiatan usaha di atas kawasan hutan yang berstatus zona konservasi. “Bukan hanya soal zonasi, tapi juga soal keserakahan yang mengorbankan hutan demi kepentingan wisata,” tegas Zefferi saat dikonfirmasi, Minggu (6/7/2025).
Fokal Matahari menyebutkan ada beberapa temuan yang jadi perhatian mereka:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kawasan hutan lindung diubah jadi tempat wisata tanpa izin pelepasan resmi dari KLHK,
Tidak ada transparansi soal dokumen AMDAL,
Dugaan pelanggaran terhadap Perda RTRW Kabupaten Bogor dan Provinsi Jabar,
Aktivitas wisata mengganggu habitat satwa liar dan memperparah tekanan lingkungan,
Rusaknya daerah tangkapan air yang berkontribusi pada banjir di Megamendung dan sekitarnya.
Zefferi menegaskan, pihaknya sudah menyampaikan desakan agar Dirjen KSDAE dan Itjen Kementerian LHK segera turun ke lapangan. Ia menilai, audit menyeluruh perlu dilakukan terhadap legalitas dan dampak operasional TSI.
“Jangan sampai kawasan konservasi jadi bancakan bisnis. Negara tak boleh kalah oleh korporasi yang rakus,” kata Zefferi.
Fokal Matahari juga mendesak agar izin usaha TSI ditinjau ulang. Jika terbukti menyalahi aturan, aktivis mendesak agar kawasan tersebut dikembalikan fungsinya sebagai hutan konservasi dan bukan tempat hiburan.
“Puncak makin rusak bukan karena warga, tapi karena ekspansi bisnis yang dibiarkan liar. Pemerintah harus bertindak tegas,” tutupnya.
(Tim Redaksi | Mata Aktual News)







