Tangerang | Mata Aktual News – Upaya meracuni generasi muda dengan obat keras ilegal kembali digagalkan. Aparat dari Polres Tangerang Selatan melalui Polsek Kelapa Dua bergerak cepat membekuk seorang pria yang diduga sebagai pengedar tramadol di wilayah Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Senin (2/3/2026).
Penangkapan ini bermula dari keresahan warga yang mencium adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat-obatan tanpa izin edar. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti tim Opsnal dengan penyelidikan tertutup.
Hasilnya, seorang terduga pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Dari tangan pria tersebut, polisi menyita ratusan butir tramadol yang diduga kuat hendak diedarkan ke kalangan remaja dan masyarakat umum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolsek Kelapa Dua, AKP Rokhmatullah, S.H., menegaskan pihaknya tidak akan memberi celah sedikit pun bagi pelaku peredaran obat keras ilegal.
“Kami tidak akan mentolerir peredaran obat tanpa izin edar di wilayah hukum kami. Ini bentuk komitmen kami melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan,” tegasnya.
Tramadol yang disalahgunakan, lanjut Kapolsek, dapat menimbulkan efek ketergantungan dan membahayakan kesehatan jika dikonsumsi tanpa pengawasan medis. Karena itu, pemberantasan akan terus digencarkan melalui patroli rutin dan operasi kewilayahan.
Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Mapolsek Kelapa Dua untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna membongkar kemungkinan adanya pemasok atau jaringan lain di balik peredaran tersebut.
Langkah tegas ini menjadi pesan keras: jangan coba-coba mengedarkan obat terlarang di Kelapa Dua. Aparat siap bertindak, masyarakat pun diminta tak ragu melapor demi menjaga lingkungan tetap aman dan bersih dari narkotika maupun obat keras ilegal.
Reporter: Dian Pramudja
Editor: Ryan Rinaldi







