TANGERANG | MATA AKTUAL NEWS — Pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026 di SMA Negeri 12 Kabupaten Tangerang menuai sorotan tajam dari masyarakat. Sejumlah warga Desa Kampung Besar, Kecamatan Teluknaga, mengeluhkan banyaknya calon siswa dari lingkungan sekitar yang ditolak masuk, meskipun telah memenuhi syarat zonasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Mewakili warga, Niwan Rosidin selaku Koordinator Forum Masyarakat Bela Tangerang menyatakan bahwa ketimpangan ini mencederai prinsip keadilan dan transparansi dalam proses penerimaan siswa baru. Ia menegaskan bahwa kebijakan zonasi yang seharusnya memprioritaskan anak-anak dari wilayah sekitar justru terabaikan.
“Banyak anak-anak kami yang domisilinya jelas berada dalam zona sekolah, tapi tetap tidak diterima. Ini sangat tidak adil,” ujar Niwan Rosidin, Minggu (13/7/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Diduga Ada Penyimpangan Jalur Prestasi dan Afirmasi:
Merujuk pada SK Gubernur Banten Nomor 162 Tahun 2024, jalur zonasi ditetapkan sebagai jalur utama dengan kuota minimal 50%. Namun, dalam praktiknya di SMAN 12, kuota tersebut diduga tidak terpenuhi. Selain itu, jalur prestasi dan afirmasi juga disinyalir tidak transparan.
Masyarakat menduga terdapat calon siswa dari luar zona yang diterima tanpa dasar penilaian yang jelas, sementara anak-anak dari warga sekitar justru tersisih.
“Kalau memang ada jalur prestasi atau afirmasi, harus ada transparansi kriterianya. Jangan sampai justru jadi celah penyalahgunaan,” tambah Niwan.
Desak Evaluasi, Ancam Gelar Aksi:
Forum Masyarakat Bela Tangerang menyampaikan lima tuntutan utama kepada Pemerintah Provinsi Banten dan Dinas Pendidikan, yakni:
- Evaluasi menyeluruh terhadap proses SPMB SMAN 12 secara terbuka dan objektif.
- Pembukaan kembali kuota zonasi atau penambahan kelas untuk mengakomodasi siswa yang tidak diterima padahal memenuhi syarat.
- Investigasi independen atas dugaan pelanggaran jalur prestasi dan afirmasi.
- Tuntutan pertanggungjawaban kepala sekolah dan panitia SPMB atas pelaksanaan yang diduga menyimpang dari regulasi.
- Bila dalam waktu 3 hari tidak ada solusi konkret, masyarakat akan mengajukan pengaduan resmi ke Ombudsman RI Banten, Komnas Anak, DPRD Provinsi Banten, hingga aparat penegak hukum.
Seruan Keadilan dan Afirmasi Pendidikan:
Dalam penutup pernyataan sikapnya, Niwan Rosidin menekankan pentingnya negara hadir menjamin hak pendidikan anak-anak sebagai fondasi peradaban bangsa. Ia mengingatkan bahwa ketidakadilan dalam proses seleksi sekolah dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem pendidikan.
“Generasi bangsa harus diberi ruang untuk tumbuh adil. Jika bukan kita yang memperjuangkan hak mereka, siapa lagi?” pungkasnya.
Reporter: Dian Pramudja
Editor: Merry WM