Agam – Mata Aktual News| Peredaran narkoba di Kabupaten Agam kembali terbongkar. Seorang pria berinisial MW (45), alias Armen, ditangkap Satresnarkoba Polres Agam di sebuah warung rujak di Kampuang Tarandam, Jorong Pasir Tiku, Nagari Tiku Selatan, Kecamatan Tiku, Selasa (12/8/2025) pukul 14.20 WIB.
Penangkapan bermula dari laporan warga yang curiga ada transaksi narkoba di lokasi tersebut. Tim Satresnarkoba bergerak cepat, membekuk pelaku, dan langsung melakukan penggeledahan.
Hasilnya, polisi menyita barang bukti berupa 3 paket ganja, 1 kotak rokok milenium warna hitam, 1 unit HP Vivo warna ungu, dan 1 celana pendek jeans biru merek IAM DENIM.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasat Resnarkoba Polres Agam, Iptu Herwin, SH menegaskan keberhasilan ini berkat kerja sama warga dan polisi.
“Kami mengapresiasi informasi dari masyarakat. Ini bukti bahwa perang melawan narkoba harus melibatkan semua pihak,” tegasnya.
MW kini meringkuk di sel tahanan Polres Agam dan akan dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi mengingatkan warga untuk menjauhi narkoba dan menjaga masa depan generasi muda.
Reporter: Rahmat Zainur
Editor: Merry WM