Kasus ini berawal dari laporan polisi atas nama Yurnalis (57), seorang warga Lubuk Basung, yang kehilangan sepeda motor Honda Supra X BA 6458 GB di Talago, Jorong IV Surabayo, pada Sabtu (6/9/2025) sekitar pukul 07.00 WIB. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil sekitar Rp6,5 juta.
Kapolres Agam melalui Kasat Reskrim menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi, tim berhasil mengidentifikasi pelaku. Setelah dilakukan pencarian, tersangka ISAL ditangkap tanpa perlawanan. Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya.
“Barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Supra X berhasil diamankan bersama pelaku. Saat ini tersangka telah dibawa ke Polres Agam untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Hingga kini, penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi untuk melengkapi berkas perkara.
Selama proses penangkapan hingga pemeriksaan, situasi berlangsung aman dan kondusif.
jurnalis: Rahmat Zainur | Merry WM