Satlantas Polres Subang Gencarkan Sosialisasi ODOL, Penindakan Dimulai 14 Juli 2025

- Jurnalis

Kamis, 12 Juni 2025 - 23:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Subang, Mata Aktual News – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Subang menggencarkan kampanye dan sosialisasi terhadap pelanggaran Over Dimension and Over Loading (ODOL), yang dinilai menjadi salah satu penyebab utama kecelakaan dan kerusakan infrastruktur jalan. Sosialisasi ini telah dimulai sejak Rabu (11/6/2025), dengan menyasar berbagai titik strategis yang menjadi jalur lalu lintas kendaraan berat.

Kasat Lantas Polres Subang, AKP Asep Saepudin, mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi dilakukan secara langsung di lapangan, termasuk di jalan raya, pool kendaraan, hingga tempat pemberhentian truk.

“Kami gencar turun langsung ke lokasi. Tidak hanya di jalan umum, tapi juga ke pool dan tempat mangkal truk. Kami ingin pengemudi dan pemilik kendaraan benar-benar paham risiko ODOL,” ujar AKP Asep kepada wartawan, Rabu (11/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Edukasi Masif Sebelum Penindakan:

Hingga pertengahan Juli, Satlantas masih akan fokus pada pendekatan edukatif. Namun, penindakan tegas mulai diberlakukan bertepatan dengan dimulainya Operasi Patuh pada 14 Juli 2025 mendatang.

“Saat ini masih tahap sosialisasi, belum ada penilangan. Tapi begitu Operasi Patuh dimulai, penindakan akan diberlakukan tanpa pengecualian,” tegasnya.

Sosialisasi ODOL melibatkan seluruh jajaran Satlantas, termasuk unit di tingkat Polsek, dan digelar secara berkala pagi, siang, hingga malam hari.

ODOL Masuk Kategori Tindak Pidana:

AKP Asep menekankan bahwa pelanggaran ODOL bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan telah dikategorikan sebagai tindak pidana sesuai Pasal 277 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar terancam hukuman pidana penjara maksimal satu tahun.

“ODOL adalah kejahatan lalu lintas. Selain membahayakan keselamatan, pelanggaran ini bisa dikenai sanksi pidana,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia memastikan bahwa penindakan tidak akan tebang pilih, termasuk terhadap kendaraan proyek pemerintah.

“Kendaraan milik Proyek Strategis Nasional pun akan kami tindak jika melanggar. Semua sama di mata hukum,” ujarnya.

Satlantas Polres Subang berharap langkah preventif dan represif ini dapat memberikan efek jera, sekaligus menekan angka pelanggaran ODOL yang berisiko tinggi terhadap keselamatan pengguna jalan dan kerusakan infrastruktur daerah.

Reporter: Jeffry
Editor Merry WM

Follow WhatsApp Channel mataaktualnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Grand Final Festival Tabuh Bedug ke-35 Kecamatan Teluknaga, Dihadiri Gubernur Banten
Pemuda Dusun III Alai Perkuat Keamanan Lingkungan dan Pelestarian Budaya untuk Kemajuan Nagari
Hadiri Milad FWJI Kota Tangerang, Kaperwil Mata Aktual News: Wartawan Jangan Takut Kritis
FGM Agam Dikukuhkan, Perkuat Profesionalisme Guru Muhammadiyah
Retret Pemuda Sumbar Perkuat Karakter dan Wawasan Kebangsaan
Retret Pemuda Sumbar Perkuat Karakter dan Wawasan Kebangsaan
PAUD Al Azdka Rayakan Hari Kartini dengan Edukasi Sejarah untuk Anak Usia Dini
Raker DKKT Menggelegar! Targetkan Tangerang Jadi Pusat Prestasi Seni Budaya
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 10:55 WIB

Grand Final Festival Tabuh Bedug ke-35 Kecamatan Teluknaga, Dihadiri Gubernur Banten

Sabtu, 30 Mei 2026 - 23:44 WIB

Pemuda Dusun III Alai Perkuat Keamanan Lingkungan dan Pelestarian Budaya untuk Kemajuan Nagari

Kamis, 21 Mei 2026 - 19:12 WIB

Hadiri Milad FWJI Kota Tangerang, Kaperwil Mata Aktual News: Wartawan Jangan Takut Kritis

Minggu, 10 Mei 2026 - 22:30 WIB

FGM Agam Dikukuhkan, Perkuat Profesionalisme Guru Muhammadiyah

Kamis, 7 Mei 2026 - 00:24 WIB

Retret Pemuda Sumbar Perkuat Karakter dan Wawasan Kebangsaan

Berita Terbaru

Verified by MonsterInsights