Satlantas Polres Subang Gencarkan Sosialisasi ODOL, Penindakan Dimulai 14 Juli 2025

- Jurnalis

Kamis, 12 Juni 2025 - 23:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Subang, Mata Aktual News – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Subang menggencarkan kampanye dan sosialisasi terhadap pelanggaran Over Dimension and Over Loading (ODOL), yang dinilai menjadi salah satu penyebab utama kecelakaan dan kerusakan infrastruktur jalan. Sosialisasi ini telah dimulai sejak Rabu (11/6/2025), dengan menyasar berbagai titik strategis yang menjadi jalur lalu lintas kendaraan berat.

Kasat Lantas Polres Subang, AKP Asep Saepudin, mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi dilakukan secara langsung di lapangan, termasuk di jalan raya, pool kendaraan, hingga tempat pemberhentian truk.

“Kami gencar turun langsung ke lokasi. Tidak hanya di jalan umum, tapi juga ke pool dan tempat mangkal truk. Kami ingin pengemudi dan pemilik kendaraan benar-benar paham risiko ODOL,” ujar AKP Asep kepada wartawan, Rabu (11/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Edukasi Masif Sebelum Penindakan:

Hingga pertengahan Juli, Satlantas masih akan fokus pada pendekatan edukatif. Namun, penindakan tegas mulai diberlakukan bertepatan dengan dimulainya Operasi Patuh pada 14 Juli 2025 mendatang.

“Saat ini masih tahap sosialisasi, belum ada penilangan. Tapi begitu Operasi Patuh dimulai, penindakan akan diberlakukan tanpa pengecualian,” tegasnya.

Sosialisasi ODOL melibatkan seluruh jajaran Satlantas, termasuk unit di tingkat Polsek, dan digelar secara berkala pagi, siang, hingga malam hari.

ODOL Masuk Kategori Tindak Pidana:

AKP Asep menekankan bahwa pelanggaran ODOL bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan telah dikategorikan sebagai tindak pidana sesuai Pasal 277 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar terancam hukuman pidana penjara maksimal satu tahun.

“ODOL adalah kejahatan lalu lintas. Selain membahayakan keselamatan, pelanggaran ini bisa dikenai sanksi pidana,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia memastikan bahwa penindakan tidak akan tebang pilih, termasuk terhadap kendaraan proyek pemerintah.

“Kendaraan milik Proyek Strategis Nasional pun akan kami tindak jika melanggar. Semua sama di mata hukum,” ujarnya.

Satlantas Polres Subang berharap langkah preventif dan represif ini dapat memberikan efek jera, sekaligus menekan angka pelanggaran ODOL yang berisiko tinggi terhadap keselamatan pengguna jalan dan kerusakan infrastruktur daerah.

Reporter: Jeffry
Editor Merry WM

Follow WhatsApp Channel mataaktualnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wakil Bupati Agam Terima Kunjungan BPS dalam Pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026
Jembatan Beton Merah Putih Akhirnya Dibangun, Warga Dukuh Joho Sambut dengan Doa
BEM UIKA Tegaskan Tak Ada Negosiasi, Dugaan Represif terhadap Mahasiswa Dikawal hingga Tuntas
Imam Safei Resmi Pimpin PD Pemuda Muhammadiyah Agam
Pimpred Mata Aktual News Ucapkan Selamat, Ridwan Dt. Tumbijo Nahkodai PAN Agam
Zulhas Lantik Pengurus DPW dan DPD PAN Se-Sumbar, Ridwan Dt. Tumbijo Siap Besarkan PAN di Agam
DPRD Sumbar: Jangan Biarkan Sawah Produktif Hilang Ditelan Pembangunan
Perjusami Gugus VI Lubuk Basung Resmi Dibuka, Tanamkan Karakter Disiplin dan Kepemimpinan
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 23:26 WIB

Wakil Bupati Agam Terima Kunjungan BPS dalam Pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026

Jumat, 3 Juli 2026 - 21:08 WIB

Jembatan Beton Merah Putih Akhirnya Dibangun, Warga Dukuh Joho Sambut dengan Doa

Rabu, 1 Juli 2026 - 23:59 WIB

BEM UIKA Tegaskan Tak Ada Negosiasi, Dugaan Represif terhadap Mahasiswa Dikawal hingga Tuntas

Minggu, 28 Juni 2026 - 12:29 WIB

Imam Safei Resmi Pimpin PD Pemuda Muhammadiyah Agam

Minggu, 14 Juni 2026 - 22:35 WIB

Pimpred Mata Aktual News Ucapkan Selamat, Ridwan Dt. Tumbijo Nahkodai PAN Agam

Berita Terbaru

Verified by MonsterInsights