
Jakarta, Mataaktualnews – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melalui Subdirektorat Registrasi dan Identifikasi (Regident) kembali menghadirkan layanan Samsat Keliling di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada Kamis, 7 Agustus 2025.
Sebanyak 21 titik pelayanan disiapkan untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan perpajakan kendaraan bermotor secara cepat, mudah, dan efisien tanpa harus datang ke kantor Samsat induk.
Layanan Samsat Keliling ini melayani:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan
Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
Pelayanan ini diperuntukkan bagi wajib pajak yang tidak memiliki tunggakan lebih dari satu tahun dan hanya berlaku untuk pembayaran PKB tahunan. Sementara itu, untuk pengurusan pajak lima tahunan serta pergantian pelat nomor kendaraan, masyarakat tetap diarahkan untuk datang langsung ke kantor Samsat.
Berikut adalah 21 lokasi Samsat Keliling yang tersebar di 14 wilayah Jadetabek:
Wilayah Jakarta:
- Jakarta Pusat – Halaman parkir Samsat Lapangan Banteng (08.00–14.00 WIB)
- Jakarta Utara – Halaman parkir Samsat dan Itali Mal Artha Gading (08.00–14.00 WIB)
- Jakarta Barat – Mal Citraland (08.00–14.00 WIB)
- Jakarta Selatan – Halaman parkir Samsat (09.00–15.00 WIB) & Gedung Garuda TV Cilandak (08.00–14.00 WIB)
- Jakarta Timur – Halaman parkir Samsat & Pasar Kramat Jati (08.00–14.00 WIB)
Wilayah Tangerang Raya:
- Kota Tangerang – Alun-alun Cibodas & Parkiran Busway Foodmisphere (09.00–13.00 WIB)
- Serpong – Halaman parkir Samsat (08.00–14.00 WIB) & ITC BSD (16.00–19.00 WIB)
- Ciledug – Giant Poris Ruko Batu Ceper & Fresh Market Green Lake City Cipondoh (09.00–12.00 WIB)
- Ciputat – Kantor Kelurahan Pondok Betung (09.00–12.00 WIB)
- Kelapa Dua – Halaman Gtown House Square, Gading Serpong (08.00–14.00 WIB)
Wilayah Bekasi dan Depok:
- Kota Bekasi – Pizza Hut Jatiasih (08.00–12.00 WIB)
- Kabupaten Bekasi – Pasar Central Lippo Cikarang (09.00–14.00 WIB)
- Depok – Halaman parkir Samsat Depok (08.00–14.00 WIB)
- Cinere – Halaman parkir Samsat Cinere (08.00–14.00 WIB)
Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini diwajibkan membawa KTP asli dan fotokopi, BPKB, serta STNK sesuai nama pemilik kendaraan.
Layanan ini merupakan bentuk nyata komitmen Ditlantas Polda Metro Jaya dalam meningkatkan pelayanan publik di sektor lalu lintas, serta mempermudah masyarakat untuk tertib administrasi kendaraan.
Reporter: M. Rojai
Editor: Merry WM
Sunting Berita: Redaktur Pelaksana