Polsek Tigaraksa Tangkap Lima Pengedar Sabu, Kapolsek Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba

- Jurnalis

Rabu, 11 Juni 2025 - 00:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG — Mata Aktual News.
Dalam upaya memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Tangerang, Unit Reskrim Polsek Tigaraksa, Polda Banten, berhasil mengamankan lima tersangka pengedar narkotika jenis sabu. Penangkapan ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolsek Tigaraksa, Selasa (10/06/2025), dipimpin langsung oleh Kapolsek Tigaraksa AKP I Made Artana, S.H., M.H., dan didampingi Kanit Reskrim IPDA Ahmad Dasuki, S.E., M.M.

Kelima tersangka yang berhasil diamankan adalah DM (42), DEM (40), TH (32), DR alias KOH (44), dan IPS (26). Mereka ditangkap di sejumlah lokasi berbeda di Kabupaten Tangerang, yakni di wilayah Kecamatan Curug, Tigaraksa, dan Solear.

Dalam operasi yang dilakukan selama sepekan, petugas menyita total 38 paket sabu siap edar dengan berat bruto sekitar 15 gram. Modus operandi para tersangka adalah dengan mengedarkan sabu secara langsung maupun menggunakan sistem “tempel” untuk menghindari deteksi petugas. Para pelaku mengaku mendapat keuntungan antara Rp50.000 hingga Rp100.000 per paket, dan sebagian bahkan menerima sabu secara cuma-cuma sebagai bentuk kompensasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami sangat serius menangani peredaran narkoba ini. Tidak hanya menangkap pelaku, tetapi juga berupaya mengungkap jaringan mereka. Ini merupakan wujud komitmen kami dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkotika,” tegas AKP I Made Artana.

Sementara itu, IPDA Ahmad Dasuki mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berpotensi berkaitan dengan peredaran narkoba.

“Jangan takut untuk melapor. Identitas pelapor akan kami lindungi sepenuhnya. Kerja sama antara polisi dan masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba,” ujarnya.

Kelima tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2), subsider Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman minimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup, serta denda mulai dari Rp10 miliar hingga Rp20 miliar.

Penulis: Dian Pramudja
Editor: Merry WM

Follow WhatsApp Channel mataaktualnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Karyawan Disingkirkan Sepihak? HC Billiard Sepatan Disomasi, Hak Pekerja Dipertanyakan
Bupati Agam Sidak Damkar, Evaluasi Total Usai Insiden Kehabisan BBM
Kebakaran Hebat di Koto Gadang Agam, Rumah dan Kendaraan Hangus, Satu Warga Terluka
Warga Portal Akses ke Pabrik BSS, Tuntut Kejelasan Status Lahan
FOMPPA dan Ormas Pakuhaji Bagikan Takjil serta Santuni Anak Yatim, Dihadiri Anggota DPRD Banten
MTs Muhammadiyah Kampung Tangah Semarakkan Ramadan dengan Lomba Religi
Wujud Kepedulian di Bulan Suci, Pemdes Babakan Madang Tebar 6.500 Paket Takjil
PSHT Ranting Rajeg Bagikan 500 Box Takjil Gratis dan Gelar Buka Bersama di Bulan Ramadan
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 5 April 2026 - 19:46 WIB

Karyawan Disingkirkan Sepihak? HC Billiard Sepatan Disomasi, Hak Pekerja Dipertanyakan

Minggu, 5 April 2026 - 15:09 WIB

Bupati Agam Sidak Damkar, Evaluasi Total Usai Insiden Kehabisan BBM

Jumat, 3 April 2026 - 09:38 WIB

Kebakaran Hebat di Koto Gadang Agam, Rumah dan Kendaraan Hangus, Satu Warga Terluka

Kamis, 26 Maret 2026 - 23:16 WIB

Warga Portal Akses ke Pabrik BSS, Tuntut Kejelasan Status Lahan

Minggu, 15 Maret 2026 - 19:36 WIB

FOMPPA dan Ormas Pakuhaji Bagikan Takjil serta Santuni Anak Yatim, Dihadiri Anggota DPRD Banten

Berita Terbaru

Uncategorized

Andalas Fest 2026, Ajang Edukatif Anak Usia Dini di Halim

Senin, 13 Apr 2026 - 16:33 WIB

HUKUM

Dua Tahun Mandek, Keadilan Wartawan Terabaikan

Minggu, 12 Apr 2026 - 14:44 WIB

Verified by MonsterInsights