Polsek Sepatan Tangkap Pengedar Obat Terlarang, Makam Dijadikan Lokasi Transaksi

- Jurnalis

Jumat, 10 Oktober 2025 - 13:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG, Mata Aktual News– Kepolisian Sektor (Polsek) Sepatan polres metro kota berhasil membekuk seorang pengedar obat daftar G jenis Tramadol dan Eximer yang beroperasi di area pemakaman. Penangkapan ini dilakukan pada Kamis, 09 Oktober 2025, setelah Polsek Sepatan menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Pemakaman Kepuh Kedaung Barat.

Informasi yang diterima sekitar pukul 14.30 WIB menyebutkan adanya transaksi jual beli obat-obatan tanpa izin dan resep dokter di Pemakaman Kepuh Kedaung Barat RT001 RW001 Desa Kedaung Barat, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, Banten. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim piket Reskrim dan Pawas yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Sepatan, AKP Fahyani SH, segera menuju lokasi yang dimaksud.

Sekitar pukul 16.00 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki bernama M. Ikhwanda (26) di lokasi kejadian. Bersama pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan praktik peredaran obat terlarang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 79 butir obat jenis Tramadol, 60 butir obat jenis Eximer, satu unit ponsel merek Realme, serta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp120.000. Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Sepatan untuk penyelidikan lebih lanjut.

Kapolsek Sepatan, AKP Fahyani SH, menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran obat-obatan terlarang tanpa resep dokter di wilayah hukumnya. “Kami akan terus berupaya maksimal dalam memberantas peredaran obat terlarang sesuai dengan atensi dari Kapolres Metro Kota Tangerang,” ujar AKP Fahyani SH. Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan Polsek Sepatan dalam menjaga ketertiban dan kesehatan masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan.

Penulis Dian Pramudja

Follow WhatsApp Channel mataaktualnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Metro Jaya Ringkus Wanita Muda Tersangka Penipuan Investasi Bodong Rp50 Miliar
Pelarian MAF Berakhir di Bogor, Terduga Pembunuh Gilang Dibekuk Tim Gabungan Jatanras dan Resmob
Baru Tiga Bulan Hirup Udara Bebas, Residivis Curanmor Kambuhan Kembali Diciduk Polisi di Tangerang
Bandar Tramadol dan Hexymer Digulung! Pria Asal Aceh Diciduk Polisi di Kampung Bayur
Perampok Bersenpi Bobol Minimarket di Solear, Gasak Hampir Rp30 Juta Saat Karyawan Tak Berdaya
Polisi Gerebek Kontrakan Pelaku Curanmor di Teluknaga, Kunci T hingga Plat Nomor Disita
Curanmor Bersenpi Dibongkar! 4 Pelaku Diringkus, Dua Masih ABG
GPS Jadi Senjata, Maling Motor Tangcity Tak Berkutik Dibekuk Polisi
Berita ini 152 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 19:39 WIB

Polda Metro Jaya Ringkus Wanita Muda Tersangka Penipuan Investasi Bodong Rp50 Miliar

Selasa, 16 Juni 2026 - 15:57 WIB

Pelarian MAF Berakhir di Bogor, Terduga Pembunuh Gilang Dibekuk Tim Gabungan Jatanras dan Resmob

Selasa, 16 Juni 2026 - 15:31 WIB

Baru Tiga Bulan Hirup Udara Bebas, Residivis Curanmor Kambuhan Kembali Diciduk Polisi di Tangerang

Rabu, 10 Juni 2026 - 10:44 WIB

Bandar Tramadol dan Hexymer Digulung! Pria Asal Aceh Diciduk Polisi di Kampung Bayur

Jumat, 22 Mei 2026 - 23:27 WIB

Perampok Bersenpi Bobol Minimarket di Solear, Gasak Hampir Rp30 Juta Saat Karyawan Tak Berdaya

Berita Terbaru

Verified by MonsterInsights