TANGERANG | MataAktualNews.com — Kepolisian Sektor (Polsek) Sepatan, Polres Metro Tangerang Kota, berhasil mengungkap praktik peredaran obat keras daftar G tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Sepatan Timur. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita ribuan butir obat keras jenis tramadol dan eximer dari tangan seorang terduga pengedar.
Kapolsek Sepatan AKP Fahyani, S.H., menjelaskan pengungkapan kasus ini dilakukan Unit Reskrim Polsek Sepatan yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Try Sartoto, S.H., berdasarkan informasi masyarakat yang resah terhadap aktivitas transaksi obat-obatan terlarang di wilayah tersebut.

“Terduga pelaku diamankan pada Selasa malam, 6 Januari 2026, sekitar pukul 23.00 WIB di kawasan Jembatan Tanah Merah, Jalan Gatot Subroto, Desa Tanah Merah, Kecamatan Sepatan Timur,” ujar AKP Fahyani kepada wartawan, Rabu (7/1/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam proses penggeledahan, petugas menemukan ribuan butir obat keras yang disimpan di dalam tas selempang milik pelaku serta di lokasi kontrakan yang bersangkutan. Dari tangan terduga pelaku berinisial RL, polisi mengamankan barang bukti berupa 10.300 butir tramadol, 212 butir pil kuning jenis eximer, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi.
Kapolsek menambahkan, pengungkapan ini berawal dari patroli rutin dan pemantauan intensif di lokasi yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi obat keras ilegal. Kecurigaan petugas terhadap gerak-gerik pelaku berujung pada pemeriksaan hingga penangkapan.
“Pelaku beserta seluruh barang bukti saat ini telah diamankan di Polsek Sepatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” tambahnya.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 436 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, terkait peredaran obat keras tanpa izin edar.
Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang yang dinilai membahayakan kesehatan masyarakat dan generasi muda.
“Peredaran obat keras tanpa izin sangat berbahaya dan kerap menjadi pemicu tindak kriminal serta gangguan kamtibmas. Kami mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih peduli dan segera melaporkan jika mengetahui aktivitas peredaran obat ilegal di lingkungannya,” tegas Kapolres.
Polres Metro Tangerang Kota juga mengajak masyarakat untuk aktif berpartisipasi menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan informasi melalui layanan Polri 110.
Polisi memastikan pengawasan dan penindakan hukum akan terus ditingkatkan demi menjaga keamanan, ketertiban, serta kesehatan masyarakat di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota.
Reporter: Dian Pramudja
Editor: Anandra







