Polsek Sepatan Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal, Ribuan Pil Tramadol Disita

- Jurnalis

Rabu, 7 Januari 2026 - 23:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG | MataAktualNews.com — Kepolisian Sektor (Polsek) Sepatan, Polres Metro Tangerang Kota, berhasil mengungkap praktik peredaran obat keras daftar G tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Sepatan Timur. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita ribuan butir obat keras jenis tramadol dan eximer dari tangan seorang terduga pengedar.

Kapolsek Sepatan AKP Fahyani, S.H., menjelaskan pengungkapan kasus ini dilakukan Unit Reskrim Polsek Sepatan yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Try Sartoto, S.H., berdasarkan informasi masyarakat yang resah terhadap aktivitas transaksi obat-obatan terlarang di wilayah tersebut.

“Terduga pelaku diamankan pada Selasa malam, 6 Januari 2026, sekitar pukul 23.00 WIB di kawasan Jembatan Tanah Merah, Jalan Gatot Subroto, Desa Tanah Merah, Kecamatan Sepatan Timur,” ujar AKP Fahyani kepada wartawan, Rabu (7/1/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam proses penggeledahan, petugas menemukan ribuan butir obat keras yang disimpan di dalam tas selempang milik pelaku serta di lokasi kontrakan yang bersangkutan. Dari tangan terduga pelaku berinisial RL, polisi mengamankan barang bukti berupa 10.300 butir tramadol, 212 butir pil kuning jenis eximer, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi.

Kapolsek menambahkan, pengungkapan ini berawal dari patroli rutin dan pemantauan intensif di lokasi yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi obat keras ilegal. Kecurigaan petugas terhadap gerak-gerik pelaku berujung pada pemeriksaan hingga penangkapan.

“Pelaku beserta seluruh barang bukti saat ini telah diamankan di Polsek Sepatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” tambahnya.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 436 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, terkait peredaran obat keras tanpa izin edar.

Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang yang dinilai membahayakan kesehatan masyarakat dan generasi muda.

“Peredaran obat keras tanpa izin sangat berbahaya dan kerap menjadi pemicu tindak kriminal serta gangguan kamtibmas. Kami mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih peduli dan segera melaporkan jika mengetahui aktivitas peredaran obat ilegal di lingkungannya,” tegas Kapolres.

Polres Metro Tangerang Kota juga mengajak masyarakat untuk aktif berpartisipasi menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan informasi melalui layanan Polri 110.

Polisi memastikan pengawasan dan penindakan hukum akan terus ditingkatkan demi menjaga keamanan, ketertiban, serta kesehatan masyarakat di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota.

Reporter: Dian Pramudja
Editor: Anandra

Follow WhatsApp Channel mataaktualnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Gaspol! Lima Maling Motor Dibekuk Kurang 24 Jam di Kelapa Dua
Kapolres Tangerang Kota Rangkul Media, Santuni Anak Yatim
Kapolri Minta Maaf ke Publik, Janji Tindak Tegas Oknum Polisi Pelanggar
Oknum Polisi Gadaikan Mobil Rental, Masuk Tahanan Propam
Provost Polresta Tangerang Laksanakan Gaktibplin di Polsek Cikupa, Tes Urine Personel Negatif Narkoba
Polsek Pakuhaji Bersama FOMPPA Awasi Larangan Truk Sumbu Tiga di Jalan Rusak
Kapolres Tangerang Kota Pimpin Tes Urine Mendadak, Seluruh Personel Diperiksa
Bang Jasri Hadir di Pakojan, Kapolres Metro Tangerang Kota Pererat Sinergi Sambil Bagikan Takjil
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 26 Februari 2026 - 20:48 WIB

Polisi Gaspol! Lima Maling Motor Dibekuk Kurang 24 Jam di Kelapa Dua

Kamis, 26 Februari 2026 - 20:06 WIB

Kapolres Tangerang Kota Rangkul Media, Santuni Anak Yatim

Kamis, 26 Februari 2026 - 10:23 WIB

Kapolri Minta Maaf ke Publik, Janji Tindak Tegas Oknum Polisi Pelanggar

Rabu, 25 Februari 2026 - 18:38 WIB

Provost Polresta Tangerang Laksanakan Gaktibplin di Polsek Cikupa, Tes Urine Personel Negatif Narkoba

Rabu, 25 Februari 2026 - 01:52 WIB

Polsek Pakuhaji Bersama FOMPPA Awasi Larangan Truk Sumbu Tiga di Jalan Rusak

Berita Terbaru

Nasional

PENGUMUMAN STOP PERS

Jumat, 27 Feb 2026 - 02:45 WIB

P0LRI

Kapolres Tangerang Kota Rangkul Media, Santuni Anak Yatim

Kamis, 26 Feb 2026 - 20:06 WIB

Pemerintahan

JATA: Eksploitasi Air Tanah di Jakarta Picu Kerusakan Masif

Kamis, 26 Feb 2026 - 05:13 WIB

Verified by MonsterInsights