Polsek Pinang Ciduk Dua Pemuda Bawa Sabu 13,84 Gram, Warga: Akhirnya Ketangkap Juga!

- Jurnalis

Rabu, 6 Agustus 2025 - 14:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PINANG | Mata Aktual News– Perang melawan narkoba kembali menunjukkan hasil. Dua pemuda tanggung masing-masing berinisial RS (27) dan DRP (28) tak berkutik saat diciduk polisi di wilayah Kelurahan Sudimara Pinang, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Rabu dini hari (6/8), sekitar pukul 02.00 WIB.

Keduanya tertangkap basah oleh tim Unit Reskrim Polsek Pinang saat sedang membawa narkoba jenis sabu. Warga sekitar yang selama ini resah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka, akhirnya merasa lega. “Akhirnya ketangkap juga! Udah lama curiga,” ujar seorang warga setempat.

Kapolsek Pinang, Iptu Pol Adityo Wijanarko, mengatakan penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat soal dugaan transaksi narkoba.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari tangan RS kami amankan tiga paket sabu dengan total berat 14 gram, tepatnya 11,82 gram, 1,8 gram dan 0,50 gram. Sementara DRP mengantongi dua paket kecil, masing-masing 0,24 dan 0,14 gram,” jelasnya.

Tak hanya sabu, polisi juga menyita dua timbangan digital dan dua ponsel, yang diduga kuat digunakan untuk mengatur jual-beli haram itu.

Yang lebih mengejutkan, DRP mengaku mendapatkan sabu tersebut dari RS, seharga Rp150 ribu. Ini mengindikasikan adanya peredaran sabu dalam skala eceran yang menyasar lapisan masyarakat bawah.

“Keduanya sempat mencoba kabur saat disergap, tapi anggota kami lebih sigap. Mereka berhasil diamankan berikut barang buktinya,” tegas Kapolsek.

Kini, keduanya sudah diamankan di Mapolsek Pinang. Polisi pun tak tinggal diam. Pengakuan RS soal asal-usul sabu yang didapat dari seseorang yang identitasnya sudah diketahui, tengah ditelusuri. “Kasus ini masih kami kembangkan,” ujarnya.

Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 junto 112 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.

Iptu Adityo juga menyerukan agar masyarakat ikut berperan aktif dalam perang melawan narkoba. “Kalau lihat atau tahu ada aktivitas mencurigakan, laporkan ke Call Center 110. Kami tindak tegas tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Reporter: Dian Pramudja
Editor: Merry WM
Sunting Berita Redaktur Pelaksana
Sumber: Humas Polresta Tangerang

Follow WhatsApp Channel mataaktualnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pelarian MAF Berakhir di Bogor, Terduga Pembunuh Gilang Dibekuk Tim Gabungan Jatanras dan Resmob
Baru Tiga Bulan Hirup Udara Bebas, Residivis Curanmor Kambuhan Kembali Diciduk Polisi di Tangerang
Bandar Tramadol dan Hexymer Digulung! Pria Asal Aceh Diciduk Polisi di Kampung Bayur
Perampok Bersenpi Bobol Minimarket di Solear, Gasak Hampir Rp30 Juta Saat Karyawan Tak Berdaya
Polisi Gerebek Kontrakan Pelaku Curanmor di Teluknaga, Kunci T hingga Plat Nomor Disita
Curanmor Bersenpi Dibongkar! 4 Pelaku Diringkus, Dua Masih ABG
GPS Jadi Senjata, Maling Motor Tangcity Tak Berkutik Dibekuk Polisi
Grup WhatsApp “Zoopardie” Jadi Sarang Pelecehan Digital, Oknum Guru Diseret Kasus
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 15:57 WIB

Pelarian MAF Berakhir di Bogor, Terduga Pembunuh Gilang Dibekuk Tim Gabungan Jatanras dan Resmob

Selasa, 16 Juni 2026 - 15:31 WIB

Baru Tiga Bulan Hirup Udara Bebas, Residivis Curanmor Kambuhan Kembali Diciduk Polisi di Tangerang

Rabu, 10 Juni 2026 - 10:44 WIB

Bandar Tramadol dan Hexymer Digulung! Pria Asal Aceh Diciduk Polisi di Kampung Bayur

Jumat, 22 Mei 2026 - 23:27 WIB

Perampok Bersenpi Bobol Minimarket di Solear, Gasak Hampir Rp30 Juta Saat Karyawan Tak Berdaya

Rabu, 20 Mei 2026 - 22:50 WIB

Polisi Gerebek Kontrakan Pelaku Curanmor di Teluknaga, Kunci T hingga Plat Nomor Disita

Berita Terbaru

Verified by MonsterInsights