Polsek Pinang Ciduk Dua Pemuda Bawa Sabu 13,84 Gram, Warga: Akhirnya Ketangkap Juga!

- Jurnalis

Rabu, 6 Agustus 2025 - 14:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PINANG | Mata Aktual News– Perang melawan narkoba kembali menunjukkan hasil. Dua pemuda tanggung masing-masing berinisial RS (27) dan DRP (28) tak berkutik saat diciduk polisi di wilayah Kelurahan Sudimara Pinang, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Rabu dini hari (6/8), sekitar pukul 02.00 WIB.

Keduanya tertangkap basah oleh tim Unit Reskrim Polsek Pinang saat sedang membawa narkoba jenis sabu. Warga sekitar yang selama ini resah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka, akhirnya merasa lega. “Akhirnya ketangkap juga! Udah lama curiga,” ujar seorang warga setempat.

Kapolsek Pinang, Iptu Pol Adityo Wijanarko, mengatakan penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat soal dugaan transaksi narkoba.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari tangan RS kami amankan tiga paket sabu dengan total berat 14 gram, tepatnya 11,82 gram, 1,8 gram dan 0,50 gram. Sementara DRP mengantongi dua paket kecil, masing-masing 0,24 dan 0,14 gram,” jelasnya.

Tak hanya sabu, polisi juga menyita dua timbangan digital dan dua ponsel, yang diduga kuat digunakan untuk mengatur jual-beli haram itu.

Yang lebih mengejutkan, DRP mengaku mendapatkan sabu tersebut dari RS, seharga Rp150 ribu. Ini mengindikasikan adanya peredaran sabu dalam skala eceran yang menyasar lapisan masyarakat bawah.

“Keduanya sempat mencoba kabur saat disergap, tapi anggota kami lebih sigap. Mereka berhasil diamankan berikut barang buktinya,” tegas Kapolsek.

Kini, keduanya sudah diamankan di Mapolsek Pinang. Polisi pun tak tinggal diam. Pengakuan RS soal asal-usul sabu yang didapat dari seseorang yang identitasnya sudah diketahui, tengah ditelusuri. “Kasus ini masih kami kembangkan,” ujarnya.

Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 junto 112 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.

Iptu Adityo juga menyerukan agar masyarakat ikut berperan aktif dalam perang melawan narkoba. “Kalau lihat atau tahu ada aktivitas mencurigakan, laporkan ke Call Center 110. Kami tindak tegas tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Reporter: Dian Pramudja
Editor: Merry WM
Sunting Berita Redaktur Pelaksana
Sumber: Humas Polresta Tangerang

Follow WhatsApp Channel mataaktualnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

GPS Jadi Senjata, Maling Motor Tangcity Tak Berkutik Dibekuk Polisi
Grup WhatsApp “Zoopardie” Jadi Sarang Pelecehan Digital, Oknum Guru Diseret Kasus
Polres Bitung Tancap Gas, Kasus Dugaan Penipuan Rp1,6 Miliar Terus Dikulik
98 Paket Sabu Digagalkan di Manado, Kapolresta: Narkoba Musuh Bersama
Kasus Dugaan Penipuan Rp1,6 Miliar di Bitung Masih Berjalan, Polres Dalami Kerugian Riil Korban
Diduga Cemarkan Nama Baik Lewat Medsos, Ketua PWOIN Depok Laporkan Oknum HR
Diduga Jual Obat Keras Berkedok Toko Kosmetik, Sebuah Toko di Jakarta Timur Disorot Warga
Anak Perempuan 15 Tahun Diduga Dibawa Kabur, Dua Pria Dilaporkan ke Polres Metro Bekasi
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Maret 2026 - 14:53 WIB

GPS Jadi Senjata, Maling Motor Tangcity Tak Berkutik Dibekuk Polisi

Rabu, 25 Februari 2026 - 17:53 WIB

Grup WhatsApp “Zoopardie” Jadi Sarang Pelecehan Digital, Oknum Guru Diseret Kasus

Kamis, 22 Januari 2026 - 22:30 WIB

Polres Bitung Tancap Gas, Kasus Dugaan Penipuan Rp1,6 Miliar Terus Dikulik

Selasa, 20 Januari 2026 - 08:40 WIB

98 Paket Sabu Digagalkan di Manado, Kapolresta: Narkoba Musuh Bersama

Selasa, 20 Januari 2026 - 00:53 WIB

Kasus Dugaan Penipuan Rp1,6 Miliar di Bitung Masih Berjalan, Polres Dalami Kerugian Riil Korban

Berita Terbaru

Pemerintahan

Warga Tigaraksa Serbu Pangan Murah Jelang Idul Fitri

Selasa, 17 Mar 2026 - 19:00 WIB

Pemerintahan

Rudy Susmanto Minta Kades Gunung Picung Bangun Desa dengan Hati

Selasa, 17 Mar 2026 - 00:48 WIB

Verified by MonsterInsights