Polsek Pinang Ciduk Dua Pemuda Bawa Sabu 13,84 Gram, Warga: Akhirnya Ketangkap Juga!

- Jurnalis

Rabu, 6 Agustus 2025 - 14:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PINANG | Mata Aktual News– Perang melawan narkoba kembali menunjukkan hasil. Dua pemuda tanggung masing-masing berinisial RS (27) dan DRP (28) tak berkutik saat diciduk polisi di wilayah Kelurahan Sudimara Pinang, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Rabu dini hari (6/8), sekitar pukul 02.00 WIB.

Keduanya tertangkap basah oleh tim Unit Reskrim Polsek Pinang saat sedang membawa narkoba jenis sabu. Warga sekitar yang selama ini resah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka, akhirnya merasa lega. “Akhirnya ketangkap juga! Udah lama curiga,” ujar seorang warga setempat.

Kapolsek Pinang, Iptu Pol Adityo Wijanarko, mengatakan penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat soal dugaan transaksi narkoba.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari tangan RS kami amankan tiga paket sabu dengan total berat 14 gram, tepatnya 11,82 gram, 1,8 gram dan 0,50 gram. Sementara DRP mengantongi dua paket kecil, masing-masing 0,24 dan 0,14 gram,” jelasnya.

Tak hanya sabu, polisi juga menyita dua timbangan digital dan dua ponsel, yang diduga kuat digunakan untuk mengatur jual-beli haram itu.

Yang lebih mengejutkan, DRP mengaku mendapatkan sabu tersebut dari RS, seharga Rp150 ribu. Ini mengindikasikan adanya peredaran sabu dalam skala eceran yang menyasar lapisan masyarakat bawah.

“Keduanya sempat mencoba kabur saat disergap, tapi anggota kami lebih sigap. Mereka berhasil diamankan berikut barang buktinya,” tegas Kapolsek.

Kini, keduanya sudah diamankan di Mapolsek Pinang. Polisi pun tak tinggal diam. Pengakuan RS soal asal-usul sabu yang didapat dari seseorang yang identitasnya sudah diketahui, tengah ditelusuri. “Kasus ini masih kami kembangkan,” ujarnya.

Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 junto 112 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.

Iptu Adityo juga menyerukan agar masyarakat ikut berperan aktif dalam perang melawan narkoba. “Kalau lihat atau tahu ada aktivitas mencurigakan, laporkan ke Call Center 110. Kami tindak tegas tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Reporter: Dian Pramudja
Editor: Merry WM
Sunting Berita Redaktur Pelaksana
Sumber: Humas Polresta Tangerang

Follow WhatsApp Channel mataaktualnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Agam kembali tangkap seorang pria terkait sabu, hasil pengembangan kasus
Polres Agam tangkap pria simpan sabu di rumah kontrakan
Polisi Tangkap Pelaku Tawuran di Jembatan Merah, Korban Alami Luka Parah
Satresnarkoba Polres Agam Tangkap Seorang Pria Diduga Pengedar Narkoba di Lubuk Basung
Mandor Desa Keboncau Diduga Lecehkan Delapan Anak, Keluarga Korban Minta Proses Hukum Transparan
Diduga Gelapkan Uang Penjualan Tanah Kapling, Mujahid Islami Dilaporkan ke Polisi
Satresnarkoba Polres Agam Ciduk Pengedar Ganja di Warung Rujak
Polsek Pakuhaji Bekuk Dua Pengedar Obat Keras Daftar G Tanpa Izin
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 21 Agustus 2025 - 12:52 WIB

Polres Agam kembali tangkap seorang pria terkait sabu, hasil pengembangan kasus

Kamis, 21 Agustus 2025 - 12:41 WIB

Polres Agam tangkap pria simpan sabu di rumah kontrakan

Rabu, 20 Agustus 2025 - 11:07 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Tawuran di Jembatan Merah, Korban Alami Luka Parah

Rabu, 20 Agustus 2025 - 00:08 WIB

Satresnarkoba Polres Agam Tangkap Seorang Pria Diduga Pengedar Narkoba di Lubuk Basung

Kamis, 14 Agustus 2025 - 23:19 WIB

Mandor Desa Keboncau Diduga Lecehkan Delapan Anak, Keluarga Korban Minta Proses Hukum Transparan

Berita Terbaru

Jakarta

Belajar dari Barcelona: Koperasi Bisa Jadi Juara Dunia

Selasa, 26 Agu 2025 - 17:20 WIB

Pemerintahan

Anggota MPR RI Sosialisasikan Empat Pilar Kebangsaan di Sorong

Selasa, 26 Agu 2025 - 15:03 WIB

Verified by MonsterInsights