Polsek Pinang Bongkar Praktik Oplosan Gas LPG, Dua Pelaku Diamankan

- Jurnalis

Selasa, 30 September 2025 - 10:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang | Mata Aktual News – Unit Reskrim Polsek Pinang Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap praktik pengoplosan gas LPG bersubsidi ukuran 3 kg ke tabung non-subsidi ukuran 12 kg. Dua orang terduga pelaku berinisial K (41) dan AA (31) diamankan saat penggerebekan di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Pinang, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Senin (29/9/2025) sore.

Kapolsek Pinang, Iptu Adityo Winanarko, S.H., menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pengoplosan gas di wilayah pinang

“Tim opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Pinang segera melakukan penyelidikan dan penggerebekan. Dari lokasi, petugas menemukan dua pelaku beserta sejumlah barang bukti, mulai dari tabung gas berbagai ukuran, peralatan suntik, segel tabung, hingga kendaraan distribusi,” kata Kapolsek.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Barang Bukti yang Diamankan

5 tabung gas 12 kg kosong

6 tabung gas 12 kg berisi hasil oplosan

15 tabung gas 3 kg kosong

1 tabung gas 3 kg masih terisi

1 timbangan digital besar

3 jarum suntik (alat oplosan)

469 segel tabung gas 3 kg warna hijau/biru

29 segel tabung gas 12 kg warna kuning

360 karet tabung gas

82 kantong plastik bening sisa pembungkus es batu

1 unit sepeda motor Yamaha Vino

3 unit telepon genggam

1 obeng serta perlengkapan lainnya

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa praktik pengoplosan gas LPG tidak hanya merugikan negara dan konsumen, tetapi juga menimbulkan risiko tinggi terhadap keselamatan

“Risiko ledakan akibat praktik oplosan ini sangat besar. Karena itu kami bertindak tegas. Kedua pelaku kini diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut, dan kasusnya akan kami kembangkan,” tegas Kapolres.

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta Pasal 62 junto Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun.

Follow WhatsApp Channel mataaktualnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

GPS Jadi Senjata, Maling Motor Tangcity Tak Berkutik Dibekuk Polisi
Grup WhatsApp “Zoopardie” Jadi Sarang Pelecehan Digital, Oknum Guru Diseret Kasus
Polres Bitung Tancap Gas, Kasus Dugaan Penipuan Rp1,6 Miliar Terus Dikulik
98 Paket Sabu Digagalkan di Manado, Kapolresta: Narkoba Musuh Bersama
Kasus Dugaan Penipuan Rp1,6 Miliar di Bitung Masih Berjalan, Polres Dalami Kerugian Riil Korban
Diduga Cemarkan Nama Baik Lewat Medsos, Ketua PWOIN Depok Laporkan Oknum HR
Diduga Jual Obat Keras Berkedok Toko Kosmetik, Sebuah Toko di Jakarta Timur Disorot Warga
Anak Perempuan 15 Tahun Diduga Dibawa Kabur, Dua Pria Dilaporkan ke Polres Metro Bekasi
Berita ini 111 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Maret 2026 - 14:53 WIB

GPS Jadi Senjata, Maling Motor Tangcity Tak Berkutik Dibekuk Polisi

Rabu, 25 Februari 2026 - 17:53 WIB

Grup WhatsApp “Zoopardie” Jadi Sarang Pelecehan Digital, Oknum Guru Diseret Kasus

Kamis, 22 Januari 2026 - 22:30 WIB

Polres Bitung Tancap Gas, Kasus Dugaan Penipuan Rp1,6 Miliar Terus Dikulik

Selasa, 20 Januari 2026 - 08:40 WIB

98 Paket Sabu Digagalkan di Manado, Kapolresta: Narkoba Musuh Bersama

Selasa, 20 Januari 2026 - 00:53 WIB

Kasus Dugaan Penipuan Rp1,6 Miliar di Bitung Masih Berjalan, Polres Dalami Kerugian Riil Korban

Berita Terbaru

Verified by MonsterInsights