TANGERANG – Mata Aktual News |
Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pinang, Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di kawasan Jogging Track Alam Sutera, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang. Dua orang tersangka asal Rumpin, Kabupaten Bogor, berhasil diamankan dalam penggerebekan yang dilakukan pada Rabu (16/7/2025) sore. Sementara satu orang penadah berinisial J masih dalam pengejaran.
Kapolsek Pinang Iptu Adityo Wijanarko dalam konferensi pers pada Kamis (17/7/2025) mengungkapkan, keberhasilan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait kehilangan sepeda motor saat ditinggal berolahraga. Berdasarkan laporan tersebut, Tim Reskrim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Tutuk Saiful Akbar segera melakukan patroli dan pemetaan wilayah rawan.
“Kami berhasil mengamankan dua tersangka saat sedang beraksi. Dari tangan mereka, ditemukan dua kunci leter T serta dua unit sepeda motor yang diduga hasil curian,” ujar Adityo dalam keterangannya kepada awak media, didampingi Wakasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol Antonius dan Kasi Humas AKP Prapto Lasono.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

Dua pelaku yang diamankan berinisial CB (25) dan RP (26). Dari hasil interogasi, diketahui bahwa keduanya telah melakukan pencurian sejak Maret hingga Juli 2025. Aksi pencurian dilakukan secara berulang di lokasi yang sama, dengan memanfaatkan waktu saat pemilik kendaraan sedang berolahraga sore hari.
“Keduanya mengakui telah melakukan aksi curanmor hingga 30 kali di lokasi Jogging Track Alam Sutera,” ungkap Adityo.
Polisi juga berhasil mengamankan 10 unit sepeda motor dari pengembangan kasus tersebut. CB diketahui merupakan residivis yang baru saja bebas dari Lapas pada Desember 2024.
“Setiap kali berhasil mencuri, mereka membawa kendaraan ke Rumpin untuk dijual kepada seorang penadah berinisial J. Motor-motor curian itu dijual dengan harga antara Rp2,5 juta hingga Rp3 juta,” tambahnya.
Dari 10 unit motor yang diamankan, dua unit di antaranya telah dikembalikan kepada pemiliknya, yakni Andrean dan Haryono, warga Kelurahan Nerogtog, Kecamatan Pinang, setelah dilakukan verifikasi kepemilikan.
Kapolsek Pinang mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat memarkir kendaraan, khususnya di area publik seperti taman dan jogging track.
“Kami sarankan masyarakat untuk menggunakan kunci ganda atau GPS tracker guna mencegah tindak pidana serupa. Laporkan segera ke pihak kepolisian apabila terjadi kehilangan atau mencurigai adanya aksi kejahatan,” tegasnya.
Kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP jo Pasal 54 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.
Polsek Pinang membuka layanan pengaduan bagi warga yang merasa kehilangan kendaraan, dengan membawa bukti kepemilikan sah ke Mapolsek Pinang, Polres Metro Tangerang Kota.
Reporter: Dian Pramudja
Editor: Merry WM
Sumber: Humas Polresta Metro Tangerang Kota