Tangerang, Mata Aktual News – Jajaran Polsek Pakuhaji bersama Forum Masyarakat Peduli Pakuhaji (FOMPPA) melakukan pengawasan terhadap operasional kendaraan truk sumbu tiga di Jalan Raya Pakuhaji–Kelapa 5, Kelurahan Pakuhaji, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Rabu (25/2/2026) malam.
Kegiatan tersebut menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 7 Tahun 2026 tentang penghentian sementara aktivitas kendaraan truk sumbu tiga pada ruas jalan dengan kondisi rusak berat. Kebijakan itu diterbitkan untuk mencegah risiko kecelakaan lalu lintas dan memperkecil potensi kerusakan lanjutan pada badan jalan.
Kapolsek Pakuhaji AKP Prapto Lasono memimpin langsung pengawasan lapangan bersama Wakapolsek dan personel. Petugas melakukan patroli serta pemantauan terhadap kendaraan bermuatan berat yang masih melintas di lokasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam kegiatan tersebut, petugas mendapati dua unit truk sumbu tiga masih beroperasi. Kedua kendaraan kemudian diamankan ke Mapolsek Pakuhaji untuk pendataan dan pemeriksaan. Pengemudi menyampaikan belum mengetahui adanya surat edaran yang diterbitkan pada hari yang sama.
Ketua FOMPPA Fajri Akmalani mengatakan keterlibatan masyarakat dalam pengawasan tersebut bertujuan mendorong kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah daerah sekaligus menjaga keselamatan pengguna jalan.
“Kami berharap seluruh pihak mematuhi surat edaran ini demi keselamatan bersama,” ujarnya.
Kapolsek Pakuhaji AKP Prapto Lasono menyatakan pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap operasional truk sumbu tiga, terutama menjelang dan selama Ramadan, guna menjaga keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah tersebut.
Kegiatan pengawasan itu menjadi bagian dari sinergi aparat kepolisian dan elemen masyarakat dalam menjaga kondusivitas wilayah di tengah kondisi infrastruktur jalan yang memerlukan penanganan lebih lanjut.
Reporter: Dian Pramudja
Editor: Ryan Rinaldi







