Polisi Tangkap Terduga Bandar Sabu di Teluknaga, Tiga Orang Direhabilitasi

- Jurnalis

Sabtu, 21 Februari 2026 - 14:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang, Mata Aktual News– Jajaran Polsek Pakuhaji bersama Polres Metro Tangerang Kota mengungkap kasus dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten. Dalam pengungkapan tersebut, satu orang terduga bandar ditangkap dan tiga orang lainnya yang diduga sebagai pengguna menjalani proses rehabilitasi.

Pengungkapan dilakukan pada Sabtu (14/2) di sebuah rumah di Kampung Bojong Renged, Teluknaga, setelah polisi menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika. Unit Reskrim Polsek Pakuhaji kemudian melakukan penyelidikan hingga penggerebekan di lokasi.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari mengatakan pemberantasan narkotika menjadi prioritas kepolisian dalam menjaga keamanan wilayah. Menurut dia, peredaran narkoba berdampak langsung pada keselamatan generasi muda.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Pakuhaji AKP Prapto Lasono menyampaikan, petugas mengamankan empat pria dengan inisial Z.M. (43), M.R. (25), M.A. (23), dan M.F. (24). Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan lima paket plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 2,55 gram, serta sejumlah barang bukti lain berupa telepon genggam, alat hisap (bong), dan korek api modifikasi.

Menurut dia, berdasarkan pemeriksaan awal, Z.M. diduga sebagai pemilik sekaligus penyedia barang. Sementara tiga lainnya diduga sebagai pengguna. Z.M. mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial S yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Hasil uji sementara menunjukkan barang bukti positif mengandung methamphetamine. Terhadap terduga bandar, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara tiga terduga pengguna akan menjalani asesmen untuk penentuan rehabilitasi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kepolisian masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok di atas pelaku dan memburu DPO yang terlibat. Polisi juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif melaporkan dugaan penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing.

Pewarta: Dian Pramudja
Editor: Ryan Rinaldi

Follow WhatsApp Channel mataaktualnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolri Silaturahmi dengan Buruh di PT KMK, Polresta Tangerang Pastikan Pengamanan Kondusif
Polresta Tangerang Gelar Apel Malam Pleton Siaga di Bunderan 5 Citra Raya, Pastikan Keamanan Masyarakat
Dikira Mabuk di Tengah Macet, Dua Pria di Tangerang Ternyata Simpan Puluhan Obat Terlarang
Ngopi Kamtibmas di Poris Jaya: Warga Blak-blakan, Polisi Gerak Cepat Bahas Keamanan Lingkungan
Digerebek di Garasi! Spesialis Bobol Rumah Kosong di Tangerang Diringkus, Emas Rp100 Juta Raib
Transaksi Sabu Modus “Mapping” Digulung! Polisi Sikat Pelaku di Tangerang, 100 Gram Disita
CCTV Bongkar Aksi Pencurian Alumunium di Kosambi, Tiga Pelaku Diciduk Polisi
Polrestro Tangerang Kota Sikat Peredaran Obat Keras Ilegal, 3 Pengedar Dibekuk
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 21:54 WIB

Kapolri Silaturahmi dengan Buruh di PT KMK, Polresta Tangerang Pastikan Pengamanan Kondusif

Senin, 13 April 2026 - 00:09 WIB

Polresta Tangerang Gelar Apel Malam Pleton Siaga di Bunderan 5 Citra Raya, Pastikan Keamanan Masyarakat

Sabtu, 11 April 2026 - 16:56 WIB

Dikira Mabuk di Tengah Macet, Dua Pria di Tangerang Ternyata Simpan Puluhan Obat Terlarang

Jumat, 10 April 2026 - 14:13 WIB

Ngopi Kamtibmas di Poris Jaya: Warga Blak-blakan, Polisi Gerak Cepat Bahas Keamanan Lingkungan

Kamis, 9 April 2026 - 17:06 WIB

Digerebek di Garasi! Spesialis Bobol Rumah Kosong di Tangerang Diringkus, Emas Rp100 Juta Raib

Berita Terbaru

Uncategorized

Andalas Fest 2026, Ajang Edukatif Anak Usia Dini di Halim

Senin, 13 Apr 2026 - 16:33 WIB

HUKUM

Dua Tahun Mandek, Keadilan Wartawan Terabaikan

Minggu, 12 Apr 2026 - 14:44 WIB

Verified by MonsterInsights