Tangerang | Mata Aktual News– Polresta Tangerang kian serius menertibkan pelajar di bawah umur yang nekat mengendarai motor. Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada, menegaskan aturan ini jelas diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“SIM itu wajib, dan minimal usia 17 tahun. Anak di bawah umur secara psikologis belum stabil, sangat rawan kecelakaan,” tegas Indra, Selasa (9/9/2025).
Larangan ini juga diperkuat Surat Edaran Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang sejak 2022. Bahkan sekolah dan komite sudah diminta tidak menyediakan lahan parkir bagi pelajar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ini bukan sekadar aturan, tapi cara menyelamatkan anak-anak kita dari risiko kecelakaan,” lanjutnya.
Data Polresta mencatat, sejak Januari–September 2025 ada 25 kasus kecelakaan lalu lintas melibatkan pelajar. Rinciannya, 21 luka ringan, dua luka berat, dan satu meninggal dunia.
Indra memastikan, selain sosialisasi ke sekolah-sekolah, penindakan berupa tilang akan digencarkan. “Edukasi jalan, penegakan hukum juga jalan. Kami ingin kesadaran tertib lalu lintas tumbuh sejak dini,” ujarnya.
Ia pun mengajak guru, orang tua, dan masyarakat ikut tegas melarang anak-anak yang belum cukup umur membawa kendaraan.
Reporter: Dian Pramudja
Editor: Merry WM







