Tangerang | Mata Aktual News — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang bergerak cepat menindaklanjuti keresahan masyarakat terkait aksi kelompok mata elang (matel) yang viral di media sosial. Tim Sigap Resmob bersama Unit Reskrim Polsek Cikupa mengamankan 23 orang yang diduga melakukan pencegatan pengendara motor di Jalan Raya Serang, Kamis (11/9/2025).
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menegaskan, kepolisian konsisten memberantas segala bentuk premanisme, termasuk persekusi dan aksi debt collector yang tidak sesuai hukum.
“Debt collector tidak dibenarkan main cegat lalu merampas kendaraan di jalan. Ada mekanisme hukum yang harus dipatuhi,” kata Indra Waspada.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menekankan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan Nomor 71/PUU-XIX/2021 menegaskan bahwa eksekusi objek jaminan fidusia tidak bisa dilakukan sepihak oleh kreditur. Eksekusi hanya sah apabila ada kesepakatan antara debitur dan kreditur, atau melalui putusan pengadilan.
Indra Waspada juga mengingatkan, penarikan kendaraan hanya boleh dilakukan oleh pegawai resmi perusahaan pembiayaan atau tenaga alih daya yang memiliki sertifikat profesi, identitas jelas, serta surat tugas. Jika dilakukan secara paksa, hal itu dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.
“Segala bentuk intimidasi dan kekerasan tidak dapat dibenarkan. Apabila penarikan dilakukan tanpa prosedur, pelaku dapat dijerat Pasal 335 KUHP atau Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan,” tegasnya.
Selain menindak tegas, Polresta Tangerang juga mengimbau para debitur agar menunjukkan itikad baik menyelesaikan kewajiban. Di sisi lain, masyarakat diminta waspada terhadap oknum yang mengaku sebagai debt collector namun tidak memenuhi prosedur hukum.
“Bagi pihak yang masih coba-coba mengatasnamakan debt collector untuk menakut-nakuti atau melakukan kekerasan, kami pastikan akan menindak,” tutup Indra Waspada.







