Polresta Tangerang Amankan 23 Matel, Kapolres Tegaskan Debt Collector Dilarang Main Cegat

- Jurnalis

Kamis, 11 September 2025 - 20:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang | Mata Aktual News — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang bergerak cepat menindaklanjuti keresahan masyarakat terkait aksi kelompok mata elang (matel) yang viral di media sosial. Tim Sigap Resmob bersama Unit Reskrim Polsek Cikupa mengamankan 23 orang yang diduga melakukan pencegatan pengendara motor di Jalan Raya Serang, Kamis (11/9/2025).

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menegaskan, kepolisian konsisten memberantas segala bentuk premanisme, termasuk persekusi dan aksi debt collector yang tidak sesuai hukum.

“Debt collector tidak dibenarkan main cegat lalu merampas kendaraan di jalan. Ada mekanisme hukum yang harus dipatuhi,” kata Indra Waspada.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menekankan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan Nomor 71/PUU-XIX/2021 menegaskan bahwa eksekusi objek jaminan fidusia tidak bisa dilakukan sepihak oleh kreditur. Eksekusi hanya sah apabila ada kesepakatan antara debitur dan kreditur, atau melalui putusan pengadilan.

Indra Waspada juga mengingatkan, penarikan kendaraan hanya boleh dilakukan oleh pegawai resmi perusahaan pembiayaan atau tenaga alih daya yang memiliki sertifikat profesi, identitas jelas, serta surat tugas. Jika dilakukan secara paksa, hal itu dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.

“Segala bentuk intimidasi dan kekerasan tidak dapat dibenarkan. Apabila penarikan dilakukan tanpa prosedur, pelaku dapat dijerat Pasal 335 KUHP atau Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan,” tegasnya.

Selain menindak tegas, Polresta Tangerang juga mengimbau para debitur agar menunjukkan itikad baik menyelesaikan kewajiban. Di sisi lain, masyarakat diminta waspada terhadap oknum yang mengaku sebagai debt collector namun tidak memenuhi prosedur hukum.

“Bagi pihak yang masih coba-coba mengatasnamakan debt collector untuk menakut-nakuti atau melakukan kekerasan, kami pastikan akan menindak,” tutup Indra Waspada.

Follow WhatsApp Channel mataaktualnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Cemarkan Nama Baik Lewat Medsos, Ketua PWOIN Depok Laporkan Oknum HR
Diduga Jual Obat Keras Berkedok Toko Kosmetik, Sebuah Toko di Jakarta Timur Disorot Warga
Anak Perempuan 15 Tahun Diduga Dibawa Kabur, Dua Pria Dilaporkan ke Polres Metro Bekasi
Polsek Jatiuwung Bongkar Peredaran Tramadol, Tiga Pelaku Diamankan
Pengusaha Material Laporkan Dugaan Penipuan Rp 307 Juta terkait Proyek Kampus UNTARA Jatake ke PolresTangerang Kota
Korban Rugi Rp400 Juta, Polresta Tangerang Bongkar Penipuan Ternak Babi
Polda Banten Bongkar Kasus Pengoplosan Gas di Sepatan, Respons Polsek Dipertanyakan
Lima Pelaku Curanmor Roda Tiga Digulung Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota
Berita ini 124 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 11 Januari 2026 - 21:26 WIB

Diduga Cemarkan Nama Baik Lewat Medsos, Ketua PWOIN Depok Laporkan Oknum HR

Kamis, 25 Desember 2025 - 12:05 WIB

Diduga Jual Obat Keras Berkedok Toko Kosmetik, Sebuah Toko di Jakarta Timur Disorot Warga

Jumat, 19 Desember 2025 - 14:35 WIB

Anak Perempuan 15 Tahun Diduga Dibawa Kabur, Dua Pria Dilaporkan ke Polres Metro Bekasi

Rabu, 17 Desember 2025 - 00:04 WIB

Polsek Jatiuwung Bongkar Peredaran Tramadol, Tiga Pelaku Diamankan

Kamis, 4 Desember 2025 - 20:50 WIB

Pengusaha Material Laporkan Dugaan Penipuan Rp 307 Juta terkait Proyek Kampus UNTARA Jatake ke PolresTangerang Kota

Berita Terbaru

Pemerintahan

Gedung Baru KONI Diresmikan, Bupati Tangerang Pacu Prestasi Atlet

Sabtu, 10 Jan 2026 - 14:03 WIB

Verified by MonsterInsights