Polresta Tangerang Amankan 23 Matel, Kapolres Tegaskan Debt Collector Dilarang Main Cegat

- Jurnalis

Kamis, 11 September 2025 - 20:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang | Mata Aktual News — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang bergerak cepat menindaklanjuti keresahan masyarakat terkait aksi kelompok mata elang (matel) yang viral di media sosial. Tim Sigap Resmob bersama Unit Reskrim Polsek Cikupa mengamankan 23 orang yang diduga melakukan pencegatan pengendara motor di Jalan Raya Serang, Kamis (11/9/2025).

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menegaskan, kepolisian konsisten memberantas segala bentuk premanisme, termasuk persekusi dan aksi debt collector yang tidak sesuai hukum.

“Debt collector tidak dibenarkan main cegat lalu merampas kendaraan di jalan. Ada mekanisme hukum yang harus dipatuhi,” kata Indra Waspada.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menekankan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan Nomor 71/PUU-XIX/2021 menegaskan bahwa eksekusi objek jaminan fidusia tidak bisa dilakukan sepihak oleh kreditur. Eksekusi hanya sah apabila ada kesepakatan antara debitur dan kreditur, atau melalui putusan pengadilan.

Indra Waspada juga mengingatkan, penarikan kendaraan hanya boleh dilakukan oleh pegawai resmi perusahaan pembiayaan atau tenaga alih daya yang memiliki sertifikat profesi, identitas jelas, serta surat tugas. Jika dilakukan secara paksa, hal itu dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.

“Segala bentuk intimidasi dan kekerasan tidak dapat dibenarkan. Apabila penarikan dilakukan tanpa prosedur, pelaku dapat dijerat Pasal 335 KUHP atau Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan,” tegasnya.

Selain menindak tegas, Polresta Tangerang juga mengimbau para debitur agar menunjukkan itikad baik menyelesaikan kewajiban. Di sisi lain, masyarakat diminta waspada terhadap oknum yang mengaku sebagai debt collector namun tidak memenuhi prosedur hukum.

“Bagi pihak yang masih coba-coba mengatasnamakan debt collector untuk menakut-nakuti atau melakukan kekerasan, kami pastikan akan menindak,” tutup Indra Waspada.

Follow WhatsApp Channel mataaktualnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

GPS Jadi Senjata, Maling Motor Tangcity Tak Berkutik Dibekuk Polisi
Grup WhatsApp “Zoopardie” Jadi Sarang Pelecehan Digital, Oknum Guru Diseret Kasus
Polres Bitung Tancap Gas, Kasus Dugaan Penipuan Rp1,6 Miliar Terus Dikulik
98 Paket Sabu Digagalkan di Manado, Kapolresta: Narkoba Musuh Bersama
Kasus Dugaan Penipuan Rp1,6 Miliar di Bitung Masih Berjalan, Polres Dalami Kerugian Riil Korban
Diduga Cemarkan Nama Baik Lewat Medsos, Ketua PWOIN Depok Laporkan Oknum HR
Diduga Jual Obat Keras Berkedok Toko Kosmetik, Sebuah Toko di Jakarta Timur Disorot Warga
Anak Perempuan 15 Tahun Diduga Dibawa Kabur, Dua Pria Dilaporkan ke Polres Metro Bekasi
Berita ini 127 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Maret 2026 - 14:53 WIB

GPS Jadi Senjata, Maling Motor Tangcity Tak Berkutik Dibekuk Polisi

Rabu, 25 Februari 2026 - 17:53 WIB

Grup WhatsApp “Zoopardie” Jadi Sarang Pelecehan Digital, Oknum Guru Diseret Kasus

Kamis, 22 Januari 2026 - 22:30 WIB

Polres Bitung Tancap Gas, Kasus Dugaan Penipuan Rp1,6 Miliar Terus Dikulik

Selasa, 20 Januari 2026 - 08:40 WIB

98 Paket Sabu Digagalkan di Manado, Kapolresta: Narkoba Musuh Bersama

Selasa, 20 Januari 2026 - 00:53 WIB

Kasus Dugaan Penipuan Rp1,6 Miliar di Bitung Masih Berjalan, Polres Dalami Kerugian Riil Korban

Berita Terbaru

HUKUM

Dua Tahun Mandek, Keadilan Wartawan Terabaikan

Minggu, 12 Apr 2026 - 14:44 WIB

Verified by MonsterInsights