Tangerang, Mata Aktual News — Tim Opsnal Unit Resmob Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap kasus rudapaksa dan penganiayaan terhadap seorang perempuan yang diduga dilakukan oleh oknum sopir taksi online. Pengungkapan yang merupakan bagian dari Operasi Sikat Jaya 2025 ini dipimpin langsung oleh Kanit Resmob, IPTU Dimas Maulana, S.Mn.
Laporan kejadian diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Metro Tangerang Kota pada 22 November 2025.
Kronologi Kejadian;
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Peristiwa bermula pada Sabtu, 22 November 2025, sekitar pukul 03.30 WIB. Korban berinisial NG (30) memesan layanan taksi online dari kawasan Kukusan, Depok, menuju Bandara Soekarno–Hatta. Pelaku tiba menggunakan kendaraan yang tidak sesuai dengan identitas di aplikasi.
Saat perjalanan melintasi Tol Kunciran–Cengkareng, sebelum Exit Benda, pelaku beralasan menepi untuk “mencuci muka”. Begitu mobil berhenti, pelaku pindah ke kursi penumpang, mengancam korban dengan benda menyerupai senjata api, lalu memukul leher dan kepala korban. Korban kemudian dipaksa membuka pakaian dan dirudapaksa dalam kondisi terancam.
Usai melakukan tindakan keji tersebut, pelaku tidak mengantar korban ke bandara, melainkan membawa korban kembali ke kawasan Depok dan menurunkannya di depan sebuah gang rumah kost. Korban kemudian melapor ke kepolisian.
Melalui serangkaian penyelidikan, pendalaman informasi, serta analisa digital dan lapangan, polisi mengidentifikasi pelaku berinisial FG (49), warga Bekasi, yang sehari-hari bekerja sebagai sopir taksi online.

Tim Resmob menemukan kendaraan pelaku Mazda 2 hijau bernopol B-1280-KMZ, terparkir di kawasan Sukamaju, Depok. Pelaku ditangkap pada Minggu dini hari, 23 November 2025, di rumah kontrakannya di Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, saat tengah beristirahat bersama keluarganya.
Dalam penggeledahan, polisi mengamankan satu paket sabu dalam dompet pelaku. FG mengakui narkotika tersebut miliknya. Sementara benda menyerupai senjata api yang digunakan untuk mengancam korban awalnya tidak ditemukan akibat keterangan palsu dari pelaku. Namun, pengembangan lanjutan pada 24 November 2025 berhasil menemukan benda tersebut tersimpan di bawah jok pengemudi mobil pelaku.
Barang bukti yang turut diamankan meliputi:
Paket sabu,
Pakaian korban,
Dua unit ponsel,
Mobil Mazda 2 hijau,
Benda menyerupai senjata api,
Dompet beserta identitas,
Tas selempang serta pakaian pelaku.
Hasil uji urine menunjukkan pelaku positif amphetamine dan methamphetamine.

Dalam pemeriksaan, FG mengakui seluruh perbuatannya dan menyebut melakukan aksi tersebut di bawah pengaruh sabu yang dikonsumsi sehari sebelumnya. Pelaku juga mengaku memaksa korban melakukan tindakan lain bernuansa seksual sepanjang perjalanan kembali ke Depok.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Awaludin Kanur, S.I.K., M.H., mengapresiasi respon cepat tim di lapangan dan menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas kejahatan seksual, kekerasan terhadap perempuan, serta penyalahgunaan narkotika.
Kapolres Metro Tangerang Kota membenarkan peristiwa tersebut. Ia mengimbau masyarakat, khususnya perempuan yang bepergian pada malam hari, untuk meningkatkan kewaspadaan saat menggunakan layanan transportasi online dan memastikan kendaraan yang datang sesuai dengan aplikasi. Masyarakat juga diimbau segera menghubungi Call Center 110 bila menghadapi situasi mencurigakan atau potensi gangguan Kamtibmas.
Reporter: Dian Pramudja
Editor: Anandra
Mata Aktual News — Aktual, Tajam, Terpercaya.







