Polres Metro Tangerang Kota Gagalkan Peredaran 25 Kg Sabu Jaringan Internasional

- Jurnalis

Rabu, 18 Februari 2026 - 14:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG | Mata Aktual News —
Jajaran Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 25 kilogram yang diduga kuat terhubung dengan jaringan internasional. Pengungkapan dilakukan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) pada Sabtu (14/2/2026) hasil pengembangan sejumlah kasus sebelumnya.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil sinergi lintas instansi bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta koordinasi wilayah dengan kepolisian di Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Jawa Timur.

“Barang bukti sabu dengan berat bruto 25 kilogram diangkut menggunakan satu unit mobil mewah Toyota Alphard warna putih,” kata Jauhari saat konferensi pers, Rabu (18/2/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut keterangan kepolisian, narkotika tersebut diberangkatkan dari Medan dengan tujuan wilayah Kota Tangerang dan Jakarta. Namun, rute pengiriman kerap berubah mengikuti arahan pengendali jaringan.

Dari hasil pemantauan, kendaraan sempat terdeteksi berada di Pelabuhan Patimban, Desa Patimban, Kecamatan Pusakanagara, Kabupaten Subang, Jawa Barat. Petugas kemudian melakukan pembuntutan hingga kendaraan berhenti di sebuah SPBU di Surabaya.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan dua koper berisi sabu yang disamarkan sebagai barang bawaan perjalanan. Satu koper warna abu-abu berisi 13 bungkus plastik dan satu koper warna merah muda berisi 12 bungkus plastik. Total 25 paket, masing-masing seberat sekitar satu kilogram.

Dengan dukungan Patroli Jalan Raya (PJR) Jawa Timur, polisi menangkap dua terduga kurir berinisial SP (30) dan IW (42) saat berada di dalam kendaraan. Keduanya diketahui residivis. Seluruh barang bukti sabu beserta kendaraan pengangkut turut diamankan.

“Kami masih mendalami jalur masuk barang, pemasok, serta pengendali jaringan. Koordinasi dilakukan dengan Polda terkait, Bareskrim Polri, dan BNN. Indikasi kuat mengarah pada jaringan narkotika internasional,” tegas Jauhari.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang KUHP, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

Pengungkapan ini dinilai berhasil menyelamatkan ribuan jiwa dari ancaman peredaran narkotika. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan dugaan aktivitas peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.

Reporter: Dian Pramudja
Editor: Ryan Rinaldi

Follow WhatsApp Channel mataaktualnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolri Silaturahmi dengan Buruh di PT KMK, Polresta Tangerang Pastikan Pengamanan Kondusif
Polresta Tangerang Gelar Apel Malam Pleton Siaga di Bunderan 5 Citra Raya, Pastikan Keamanan Masyarakat
Dikira Mabuk di Tengah Macet, Dua Pria di Tangerang Ternyata Simpan Puluhan Obat Terlarang
Ngopi Kamtibmas di Poris Jaya: Warga Blak-blakan, Polisi Gerak Cepat Bahas Keamanan Lingkungan
Digerebek di Garasi! Spesialis Bobol Rumah Kosong di Tangerang Diringkus, Emas Rp100 Juta Raib
Transaksi Sabu Modus “Mapping” Digulung! Polisi Sikat Pelaku di Tangerang, 100 Gram Disita
CCTV Bongkar Aksi Pencurian Alumunium di Kosambi, Tiga Pelaku Diciduk Polisi
Polrestro Tangerang Kota Sikat Peredaran Obat Keras Ilegal, 3 Pengedar Dibekuk
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 21:54 WIB

Kapolri Silaturahmi dengan Buruh di PT KMK, Polresta Tangerang Pastikan Pengamanan Kondusif

Senin, 13 April 2026 - 00:09 WIB

Polresta Tangerang Gelar Apel Malam Pleton Siaga di Bunderan 5 Citra Raya, Pastikan Keamanan Masyarakat

Sabtu, 11 April 2026 - 16:56 WIB

Dikira Mabuk di Tengah Macet, Dua Pria di Tangerang Ternyata Simpan Puluhan Obat Terlarang

Jumat, 10 April 2026 - 14:13 WIB

Ngopi Kamtibmas di Poris Jaya: Warga Blak-blakan, Polisi Gerak Cepat Bahas Keamanan Lingkungan

Kamis, 9 April 2026 - 17:06 WIB

Digerebek di Garasi! Spesialis Bobol Rumah Kosong di Tangerang Diringkus, Emas Rp100 Juta Raib

Berita Terbaru

Uncategorized

Andalas Fest 2026, Ajang Edukatif Anak Usia Dini di Halim

Senin, 13 Apr 2026 - 16:33 WIB

HUKUM

Dua Tahun Mandek, Keadilan Wartawan Terabaikan

Minggu, 12 Apr 2026 - 14:44 WIB

Verified by MonsterInsights