Polres Metro Tangerang Kota Gagalkan Peredaran 25 Kg Sabu Jaringan Internasional

- Jurnalis

Rabu, 18 Februari 2026 - 14:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG | Mata Aktual News —
Jajaran Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 25 kilogram yang diduga kuat terhubung dengan jaringan internasional. Pengungkapan dilakukan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) pada Sabtu (14/2/2026) hasil pengembangan sejumlah kasus sebelumnya.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil sinergi lintas instansi bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta koordinasi wilayah dengan kepolisian di Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Jawa Timur.

“Barang bukti sabu dengan berat bruto 25 kilogram diangkut menggunakan satu unit mobil mewah Toyota Alphard warna putih,” kata Jauhari saat konferensi pers, Rabu (18/2/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut keterangan kepolisian, narkotika tersebut diberangkatkan dari Medan dengan tujuan wilayah Kota Tangerang dan Jakarta. Namun, rute pengiriman kerap berubah mengikuti arahan pengendali jaringan.

Dari hasil pemantauan, kendaraan sempat terdeteksi berada di Pelabuhan Patimban, Desa Patimban, Kecamatan Pusakanagara, Kabupaten Subang, Jawa Barat. Petugas kemudian melakukan pembuntutan hingga kendaraan berhenti di sebuah SPBU di Surabaya.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan dua koper berisi sabu yang disamarkan sebagai barang bawaan perjalanan. Satu koper warna abu-abu berisi 13 bungkus plastik dan satu koper warna merah muda berisi 12 bungkus plastik. Total 25 paket, masing-masing seberat sekitar satu kilogram.

Dengan dukungan Patroli Jalan Raya (PJR) Jawa Timur, polisi menangkap dua terduga kurir berinisial SP (30) dan IW (42) saat berada di dalam kendaraan. Keduanya diketahui residivis. Seluruh barang bukti sabu beserta kendaraan pengangkut turut diamankan.

“Kami masih mendalami jalur masuk barang, pemasok, serta pengendali jaringan. Koordinasi dilakukan dengan Polda terkait, Bareskrim Polri, dan BNN. Indikasi kuat mengarah pada jaringan narkotika internasional,” tegas Jauhari.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang KUHP, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

Pengungkapan ini dinilai berhasil menyelamatkan ribuan jiwa dari ancaman peredaran narkotika. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan dugaan aktivitas peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.

Reporter: Dian Pramudja
Editor: Ryan Rinaldi

Follow WhatsApp Channel mataaktualnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Berawal dari Laporan Warga, Polisi Sita 500 Butir Tramadol di Pakuhaji
237 Siswa SD Sambangi Polres Tangerang Kota, Pesan Tegas: Stop Bullying Sejak Dini!
Sikat Peredaran Narkoba! 12 Personel Polres Tangerang Kota Panen Penghargaan Kapolda
Aduan 110 Ditindak! Polsek Cikupa Amankan Pria Diduga Matel, Dua Lainnya Kabur
Kapolda Metro Jaya Buka Kanal Aduan WhatsApp Pribadi, Warga Bisa Lapor Langsung
Viral Video Ibu dan Bayi Terjatuh, Polisi Ungkap Dugaan Curanmor di Cikupa
Viral Dugaan Kekerasan Anak di Sepatan Timur, Polisi Periksa Saksi dan Dalami Motif
Kapolri Pimpin Sertijab, Lima Jabatan Strategis Polri Berganti
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:18 WIB

Berawal dari Laporan Warga, Polisi Sita 500 Butir Tramadol di Pakuhaji

Rabu, 14 Oktober 2026 - 21:57 WIB

237 Siswa SD Sambangi Polres Tangerang Kota, Pesan Tegas: Stop Bullying Sejak Dini!

Rabu, 14 Oktober 2026 - 00:50 WIB

Sikat Peredaran Narkoba! 12 Personel Polres Tangerang Kota Panen Penghargaan Kapolda

Senin, 12 Oktober 2026 - 21:55 WIB

Aduan 110 Ditindak! Polsek Cikupa Amankan Pria Diduga Matel, Dua Lainnya Kabur

Senin, 12 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Kapolda Metro Jaya Buka Kanal Aduan WhatsApp Pribadi, Warga Bisa Lapor Langsung

Berita Terbaru

Verified by MonsterInsights