BITUNG, Mata Aktual News— Polres Bitung tak main-main dalam menangani laporan masyarakat. Dugaan kasus penipuan dan penggelapan senilai Rp1,6 miliar yang menimpa pengusaha perikanan asal Surabaya, Jawa Timur, terus dikulik hingga ke akar-akarnya.
Kasus yang diduga melibatkan dua pria berinisial SD alias Sumarlin dan WS alias Ito itu masih menjadi perhatian serius penyidik Satreskrim Polres Bitung. Teranyar, pelapor Achmad bersama saksi Sugirin kembali dipanggil penyidik Unit Jatanras, Rabu (21/1/2026).
Keduanya diperiksa untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) guna memperkuat konstruksi perkara.
Perwakilan pelapor, Fahry, mengaku mengapresiasi langkah cepat dan responsif yang ditunjukkan jajaran Polres Bitung di bawah komando Kapolres AKBP Albert Zai, S.I.K., M.H.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Respons Polres Bitung patut diapresiasi. Laporan kami ditangani serius dan profesional. Soal proses hukumnya, kami sepenuhnya percaya kepada Polres Bitung,” ujar Fahry.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Ahmad Anugrah, S.Tr.K., S.I.K., M.H., membenarkan adanya pemeriksaan lanjutan tersebut.
“Benar, pelapor dan saksi dipanggil untuk pemeriksaan tambahan,” kata Ahmad Anugrah.
Polres Bitung menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas setiap laporan masyarakat secara profesional, transparan, dan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Reporter: M. Aditya Prayuda
Editor: Redaktur







