Tangerang, Mata Aktual News – Aparat kepolisian dari Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap kasus peredaran obat-obatan keras tanpa izin di wilayah Kabupaten Tangerang. Dalam dua pengungkapan terpisah, polisi mengamankan dua orang tersangka berikut ribuan butir obat ilegal.

Pengungkapan pertama dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota pada Kamis (2/4/2026) di Kampung Rawa Lumpang, Salembaran Jati, Kecamatan Kosambi. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial M.
Dari tangan tersangka, polisi menyita 710 butir tramadol, 190 butir exsimer, dan 90 butir trihexy. Selain itu, turut diamankan uang hasil penjualan serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Arnold Julius Simanjuntak, menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah kios.
“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menemukan tersangka sesuai dengan ciri yang dilaporkan. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan obat keras tanpa izin edar,” ujarnya.
Sementara itu, pengungkapan kedua dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Teluknaga pada Rabu (1/4/2026) di kawasan Pergudangan Pantai Indah Dadap, Kecamatan Kosambi.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial NS. Dari lokasi, polisi menyita 856 butir obat keras yang terdiri dari 226 butir tramadol dan 630 butir hexymer, serta uang tunai hasil penjualan.
Kanit Reskrim Polsek Teluknaga, Ipda Achmad Naufal Fathurrahman, mengatakan bahwa tersangka mengakui menjual obat-obatan keras tanpa izin.
“Barang bukti ditemukan di warung yang digunakan sebagai tempat berjualan. Saat ini tersangka telah diamankan untuk proses lebih lanjut,” jelasnya.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, menegaskan pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran obat-obatan ilegal.
“Kami berkomitmen memberantas peredaran obat keras tanpa izin karena dapat membahayakan kesehatan masyarakat,” tegasnya.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan guna kepentingan penyidikan. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait praktik kefarmasian tanpa kewenangan serta peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar.
(Dian Pramudja)








