TANGERANG, Mata Aktual News– Aparat kepolisian dari Polsek Neglasari, Polres Metro Tangerang Kota, mengungkap dugaan peredaran obat keras ilegal jenis Tramadol dan Exymer di wilayah Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.
Seorang pria berinisial BIBIT alias PEDOK (47) diamankan saat menjual obat keras tanpa izin dari kediamannya.
Penangkapan dilakukan pada Selasa malam, 3 Maret 2026 sekitar pukul 22.00 WIB di rumah pelaku yang berlokasi di Kelurahan Kedaung Wetan, Kecamatan Neglasari.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas penjualan obat keras di lingkungan mereka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Informasi dari masyarakat segera kami tindak lanjuti. Tim opsnal Polsek Neglasari melakukan observasi di lokasi dan berhasil mengamankan pelaku di kediamannya,” ujar Jauhari dalam keterangannya.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan ratusan butir obat keras yang diduga siap diedarkan. Dari lokasi, polisi menyita 118 butir pil Tramadol dan 232 butir pil Exymer berwarna kuning berlogo MF.
Selain obat keras, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa uang tunai sebesar Rp168 ribu yang diduga hasil penjualan, satu unit telepon genggam, serta sebuah dompet yang digunakan untuk menyimpan barang bukti.
Kapolres menegaskan bahwa peredaran obat keras tanpa izin merupakan pelanggaran hukum yang dapat membahayakan masyarakat, terutama generasi muda.
“Kami berkomitmen menindak tegas segala bentuk peredaran obat-obatan ilegal. Aktivitas tersebut berpotensi merusak kesehatan masyarakat, khususnya kalangan remaja,” tegasnya.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Neglasari untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, terkait produksi atau peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar serta praktik kefarmasian tanpa kewenangan.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila menemukan aktivitas peredaran obat keras ilegal di lingkungan sekitar melalui kantor kepolisian terdekat atau layanan call center Polri 110.
Reporter: Dian Pramudja
Editor: Ryan Rinaldi







