Polisi Bekuk Dua WNA Tiongkok Gasak Rp 4,5 Miliar di Tangerang, Satu Pelaku Buron

- Jurnalis

Selasa, 9 September 2025 - 18:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG | Mata Aktual News – Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota menangkap dua warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang diduga terlibat dalam kasus pencurian rumah kosong (rumsong) dengan nilai kerugian mencapai Rp4,5 miliar.

Kedua tersangka berinisial FS (49) dan HX (39) diamankan aparat saat hendak meninggalkan Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Sementara seorang pelaku lain berinisial CW (40) berhasil melarikan diri ke luar negeri dan saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari, menjelaskan peristiwa pencurian terjadi pada 25 Agustus 2025 di sebuah rumah kawasan Lippo Karawaci, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang. Korban, seorang warga bernama Liana, melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jatiuwung yang kemudian diteruskan ke Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Para pelaku masuk dengan cara memanjat pagar dan merusak pintu rumah. Setelah itu, mereka membobol brankas di lantai dua dan mengambil logam mulia, uang tunai dalam rupiah dan dolar Amerika, serta perhiasan dengan total kerugian sekitar Rp4,5 miliar,” kata Jauhari saat konferensi pers di Mapolres, Selasa (9/9/2025).

Menurut Kapolres, setelah melakukan aksinya, para pelaku langsung menuju Bandara Soekarno-Hatta dengan tujuan Shanghai. Melalui hasil penyelidikan, rekaman CCTV, dan koordinasi dengan pihak imigrasi, polisi berhasil mengamankan dua tersangka sebelum pesawat lepas landas.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Divhubinter Polri dan Interpol untuk memburu satu pelaku yang telah lebih dulu melarikan diri ke Tiongkok. Kedua tersangka yang diamankan kini masih menjalani pemeriksaan intensif,” jelasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.

Reporter: Dian Pramudja
Editor: Merry W.M.

Follow WhatsApp Channel mataaktualnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

GPS Jadi Senjata, Maling Motor Tangcity Tak Berkutik Dibekuk Polisi
Grup WhatsApp “Zoopardie” Jadi Sarang Pelecehan Digital, Oknum Guru Diseret Kasus
Polres Bitung Tancap Gas, Kasus Dugaan Penipuan Rp1,6 Miliar Terus Dikulik
98 Paket Sabu Digagalkan di Manado, Kapolresta: Narkoba Musuh Bersama
Kasus Dugaan Penipuan Rp1,6 Miliar di Bitung Masih Berjalan, Polres Dalami Kerugian Riil Korban
Diduga Cemarkan Nama Baik Lewat Medsos, Ketua PWOIN Depok Laporkan Oknum HR
Diduga Jual Obat Keras Berkedok Toko Kosmetik, Sebuah Toko di Jakarta Timur Disorot Warga
Anak Perempuan 15 Tahun Diduga Dibawa Kabur, Dua Pria Dilaporkan ke Polres Metro Bekasi
Berita ini 168 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Maret 2026 - 14:53 WIB

GPS Jadi Senjata, Maling Motor Tangcity Tak Berkutik Dibekuk Polisi

Rabu, 25 Februari 2026 - 17:53 WIB

Grup WhatsApp “Zoopardie” Jadi Sarang Pelecehan Digital, Oknum Guru Diseret Kasus

Kamis, 22 Januari 2026 - 22:30 WIB

Polres Bitung Tancap Gas, Kasus Dugaan Penipuan Rp1,6 Miliar Terus Dikulik

Selasa, 20 Januari 2026 - 08:40 WIB

98 Paket Sabu Digagalkan di Manado, Kapolresta: Narkoba Musuh Bersama

Selasa, 20 Januari 2026 - 00:53 WIB

Kasus Dugaan Penipuan Rp1,6 Miliar di Bitung Masih Berjalan, Polres Dalami Kerugian Riil Korban

Berita Terbaru

Uncategorized

Andalas Fest 2026, Ajang Edukatif Anak Usia Dini di Halim

Senin, 13 Apr 2026 - 16:33 WIB

HUKUM

Dua Tahun Mandek, Keadilan Wartawan Terabaikan

Minggu, 12 Apr 2026 - 14:44 WIB

Verified by MonsterInsights