1.346 Butir Obat Keras Disikat Polisi, Pedagangnya Masuk Bui

- Jurnalis

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG, Mata Aktual News — Bisnis obat keras daftar G di kawasan Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, berakhir di balik jeruji. Seorang pria berinisial CF (25) diciduk polisi setelah kedapatan diduga menjual obat keras tanpa kewenangan.

Tak tanggung-tanggung, polisi menyita 1.346 butir obat keras dari tangan CF. Barang bukti tersebut terdiri dari 920 butir tramadol dan 426 butir eximer.
Penangkapan dilakukan Tim 1 Opsnal Polsek Benda yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Zainal Arifin pada Rabu malam (19/8/2026).

Plh. Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Eko Bagus Riyadi mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi obat keras di wilayah Dadap.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Petugas kemudian bergerak melakukan penyelidikan. Setelah informasi dinilai cukup, polisi melakukan undercover buy hingga akhirnya CF berhasil diamankan.

“Kami menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan peredaran obat keras. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berikut barang bukti yang diduga akan diperjualbelikan,” ujar Eko, Jumat (21/8/2026).

Tak hanya ribuan butir obat keras, polisi juga menyita satu unit handphone Samsung A07 warna biru yang diduga digunakan untuk transaksi serta uang tunai Rp511 ribu yang diduga berasal dari hasil penjualan.

Dari pemeriksaan awal, CF mengaku obat-obatan tersebut diperoleh dari seseorang berinisial R alias Ujang. Nama tersebut kini masuk radar polisi dan masih dalam pengejaran.

Polisi memastikan pengembangan kasus terus dilakukan untuk membongkar rantai pasokan obat keras tersebut.

“Kami masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pemasoknya. Termasuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan atau lokasi lain yang berkaitan dengan peredaran obat keras tersebut,” tegas Eko.

Kini CF bersama seluruh barang bukti diamankan di Polsek Benda untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana praktik kefarmasian tanpa keahlian dan kewenangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Reporter: Dian Pramudja
Editor: Redaksi

Follow WhatsApp Channel mataaktualnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Viral Dugaan Kekerasan Anak di Sepatan Timur, Polisi Periksa Saksi dan Dalami Motif
Kapolri Pimpin Sertijab, Lima Jabatan Strategis Polri Berganti
Polsek Batuceper Santuni 30 Anak Yatim, Kapolsek: Silaturahmi untuk Jaga Kondusivitas
Cegah Pelajar Ikut Aksi Massa, Polres Metro Tangerang Kota Perkuat Program Bapak Asuh
Polisi Bawa Tumpeng, Serbu Markas TNI di Tangerang
Viral di Medsos, Polisi Tangkap Joki Aksi Kejahatan Jalanan yang Rampas Motor Pelajar di Karawaci
Suyudi Ario Seto Resmi Jadi Kapolri, Gantikan Listyo Sigit
Dua SMP di Tigaraksa Disambangi Polisi, Siswa Dibidik Masuk SMA Kemala Taruna Bhayangkara
Berita ini 73 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 19:34 WIB

Kapolri Pimpin Sertijab, Lima Jabatan Strategis Polri Berganti

Jumat, 9 Oktober 2026 - 00:26 WIB

Polsek Batuceper Santuni 30 Anak Yatim, Kapolsek: Silaturahmi untuk Jaga Kondusivitas

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:15 WIB

Cegah Pelajar Ikut Aksi Massa, Polres Metro Tangerang Kota Perkuat Program Bapak Asuh

Senin, 5 Oktober 2026 - 15:31 WIB

Polisi Bawa Tumpeng, Serbu Markas TNI di Tangerang

Minggu, 4 Oktober 2026 - 21:52 WIB

Viral di Medsos, Polisi Tangkap Joki Aksi Kejahatan Jalanan yang Rampas Motor Pelajar di Karawaci

Berita Terbaru

Verified by MonsterInsights