TANGERANG, Mata Aktual News — Bisnis obat keras daftar G di kawasan Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, berakhir di balik jeruji. Seorang pria berinisial CF (25) diciduk polisi setelah kedapatan diduga menjual obat keras tanpa kewenangan.
Tak tanggung-tanggung, polisi menyita 1.346 butir obat keras dari tangan CF. Barang bukti tersebut terdiri dari 920 butir tramadol dan 426 butir eximer.
Penangkapan dilakukan Tim 1 Opsnal Polsek Benda yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Zainal Arifin pada Rabu malam (19/8/2026).

Plh. Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Eko Bagus Riyadi mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi obat keras di wilayah Dadap.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Petugas kemudian bergerak melakukan penyelidikan. Setelah informasi dinilai cukup, polisi melakukan undercover buy hingga akhirnya CF berhasil diamankan.
“Kami menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan peredaran obat keras. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berikut barang bukti yang diduga akan diperjualbelikan,” ujar Eko, Jumat (21/8/2026).
Tak hanya ribuan butir obat keras, polisi juga menyita satu unit handphone Samsung A07 warna biru yang diduga digunakan untuk transaksi serta uang tunai Rp511 ribu yang diduga berasal dari hasil penjualan.
Dari pemeriksaan awal, CF mengaku obat-obatan tersebut diperoleh dari seseorang berinisial R alias Ujang. Nama tersebut kini masuk radar polisi dan masih dalam pengejaran.
Polisi memastikan pengembangan kasus terus dilakukan untuk membongkar rantai pasokan obat keras tersebut.
“Kami masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pemasoknya. Termasuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan atau lokasi lain yang berkaitan dengan peredaran obat keras tersebut,” tegas Eko.
Kini CF bersama seluruh barang bukti diamankan di Polsek Benda untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana praktik kefarmasian tanpa keahlian dan kewenangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Reporter: Dian Pramudja
Editor: Redaksi








