Jakarta, Mata Aktual News — Dugaan praktik penjualan obat keras golongan G secara ilegal kembali mencuat di wilayah Jakarta Timur. Tim investigasi Mata Aktual News menemukan sebuah warung klontong di wilayah Kelurahan Pisangan Timur, Kecamatan Pulo Gadung, yang diduga kuat menjual obat keras daftar “G” tanpa izin resmi.
Dalam pantauan lapangan pada Jumat (31/10/2025), toko tersebut diduga memperjualbelikan sejumlah jenis obat keras seperti Tramadol, Eximer, Thriexh, dan Zolam secara bebas tanpa resep dokter. Padahal, jenis obat-obatan tersebut seharusnya hanya bisa diperoleh dengan pengawasan tenaga medis dan resep resmi.

Seorang penjaga toko yang enggan disebutkan namanya mengaku hanya bekerja atas perintah pemilik berinisial MK dan AS.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya cuma jaga toko, bang. Bosnya MK dan AS. Saya baru kerja empat bulan. Eximer enam butir dijual Rp10 ribu, Tramadol satu lempeng Rp50 ribu, Thriexh satu butir Rp3 ribu, dan Zolam satu butir Rp15 ribu. Sehari bisa untung sekitar Rp1 juta,” ujarnya kepada wartawan.
Temuan ini mengindikasikan adanya praktik penyalahgunaan izin usaha dengan cara berkamuflase sebagai toko klontong, padahal secara diam-diam menjajakan obat keras yang berpotensi disalahgunakan sebagai zat psikotropika.
Obat-obatan tersebut diketahui bekerja pada sistem saraf pusat dan dapat menimbulkan efek halusinasi, ketergantungan, bahkan kejang dan kerusakan saraf bila dikonsumsi tanpa pengawasan medis.
Salah seorang warga sekitar yang ditemui tim media mengaku resah atas keberadaan toko tersebut.
“Kami tidak ingin wilayah kami jadi sarang peredaran obat keras. Ini bisa merusak anak-anak muda. Kami minta aparat segera bertindak,” ujarnya.
Menindaklanjuti temuan ini, tim Mata Aktual News telah menyampaikan laporan awal kepada perangkat lingkungan RT dan RW setempat. Warga berharap agar aparat penegak hukum dari Polsek Pulo Gadung dan Polres Metro Jakarta Timur segera menindaklanjuti laporan tersebut bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Jakarta Timur.
Secara hukum, penjualan obat keras golongan G tanpa izin melanggar sejumlah peraturan, di antaranya Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pelaku dapat dijerat dengan pidana hingga 10 tahun penjara dan denda mencapai Rp1 miliar sebagaimana diatur dalam Pasal 196 UU Kesehatan.
Mata Aktual News akan terus mengawal perkembangan kasus ini hingga aparat berwenang mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku dan menutup jalur distribusi obat keras ilegal di wilayah hukum Polsek Pulo Gadung.
Reporter: M. Sofyan
Editor: Anandra
Redaksi Mata Aktual News — Aktual, Tajam, dan Terpercaya







