Peredaran Obat Keras Golongan G di Jakarta Timur Marak, Diduga Berkamuflase Sebagai Toko Klontong

- Jurnalis

Sabtu, 1 November 2025 - 13:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Mata Aktual News — Dugaan praktik penjualan obat keras golongan G secara ilegal kembali mencuat di wilayah Jakarta Timur. Tim investigasi Mata Aktual News menemukan sebuah warung klontong di wilayah Kelurahan Pisangan Timur, Kecamatan Pulo Gadung, yang diduga kuat menjual obat keras daftar “G” tanpa izin resmi.

Dalam pantauan lapangan pada Jumat (31/10/2025), toko tersebut diduga memperjualbelikan sejumlah jenis obat keras seperti Tramadol, Eximer, Thriexh, dan Zolam secara bebas tanpa resep dokter. Padahal, jenis obat-obatan tersebut seharusnya hanya bisa diperoleh dengan pengawasan tenaga medis dan resep resmi.

Seorang penjaga toko yang enggan disebutkan namanya mengaku hanya bekerja atas perintah pemilik berinisial MK dan AS.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya cuma jaga toko, bang. Bosnya MK dan AS. Saya baru kerja empat bulan. Eximer enam butir dijual Rp10 ribu, Tramadol satu lempeng Rp50 ribu, Thriexh satu butir Rp3 ribu, dan Zolam satu butir Rp15 ribu. Sehari bisa untung sekitar Rp1 juta,” ujarnya kepada wartawan.

Temuan ini mengindikasikan adanya praktik penyalahgunaan izin usaha dengan cara berkamuflase sebagai toko klontong, padahal secara diam-diam menjajakan obat keras yang berpotensi disalahgunakan sebagai zat psikotropika.

Obat-obatan tersebut diketahui bekerja pada sistem saraf pusat dan dapat menimbulkan efek halusinasi, ketergantungan, bahkan kejang dan kerusakan saraf bila dikonsumsi tanpa pengawasan medis.

Salah seorang warga sekitar yang ditemui tim media mengaku resah atas keberadaan toko tersebut.

“Kami tidak ingin wilayah kami jadi sarang peredaran obat keras. Ini bisa merusak anak-anak muda. Kami minta aparat segera bertindak,” ujarnya.

Menindaklanjuti temuan ini, tim Mata Aktual News telah menyampaikan laporan awal kepada perangkat lingkungan RT dan RW setempat. Warga berharap agar aparat penegak hukum dari Polsek Pulo Gadung dan Polres Metro Jakarta Timur segera menindaklanjuti laporan tersebut bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Jakarta Timur.

Secara hukum, penjualan obat keras golongan G tanpa izin melanggar sejumlah peraturan, di antaranya Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pelaku dapat dijerat dengan pidana hingga 10 tahun penjara dan denda mencapai Rp1 miliar sebagaimana diatur dalam Pasal 196 UU Kesehatan.

Mata Aktual News akan terus mengawal perkembangan kasus ini hingga aparat berwenang mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku dan menutup jalur distribusi obat keras ilegal di wilayah hukum Polsek Pulo Gadung.

Reporter: M. Sofyan
Editor: Anandra
Redaksi Mata Aktual News — Aktual, Tajam, dan Terpercaya

Follow WhatsApp Channel mataaktualnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Remaja Hilang Asal Tangerang Ditemukan Selamat di Taman Ismail Marzuki
Dua Terduga Pelaku Begal Diamankan Unit Reskrim Polsek Ciledug Kota Tangerang
Polsek Tangerang Ungkap Pencurian Kabel Tol Kunciran, Satu Pelaku Diamankan, Satu Lainnya Buron
ISU BEGAL di PAKUHAJI VIRAL di MEDSOS, POLISI PASTIKAN VIDEO dan NARASI HOAXS
Polres Tangerang Gulung Jaringan Ganja Antarprovinsi, Modus Kirim Pakai Vespa ke Bali
Tim Gabungan Polsek Pinang dan Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota Ringkus Tiga Tersangka
Kapolresta Tangerang Cek TKP Penembakan di Kantor Perusahaan Transportasi Citra Raya
Prabowo Apresiasi Keberhasilan Polri Gagalkan Peredaran 214 Ton Narkoba Senilai Rp29 Triliun
Berita ini 206 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 November 2025 - 13:47 WIB

Remaja Hilang Asal Tangerang Ditemukan Selamat di Taman Ismail Marzuki

Senin, 10 November 2025 - 13:44 WIB

Dua Terduga Pelaku Begal Diamankan Unit Reskrim Polsek Ciledug Kota Tangerang

Minggu, 9 November 2025 - 16:37 WIB

Polsek Tangerang Ungkap Pencurian Kabel Tol Kunciran, Satu Pelaku Diamankan, Satu Lainnya Buron

Jumat, 7 November 2025 - 13:11 WIB

ISU BEGAL di PAKUHAJI VIRAL di MEDSOS, POLISI PASTIKAN VIDEO dan NARASI HOAXS

Kamis, 6 November 2025 - 13:21 WIB

Polres Tangerang Gulung Jaringan Ganja Antarprovinsi, Modus Kirim Pakai Vespa ke Bali

Berita Terbaru

Jakarta

Manggarai Resmi Jadi Kampung Rekonsiliasi dan Perdamaian

Jumat, 14 Nov 2025 - 20:52 WIB

Verified by MonsterInsights