Tangerang | Mata Aktual News – Pemeriksaan terhadap Bahar bin Smith yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan persekusi terhadap anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) di Cipondoh, Kota Tangerang, dipastikan ditunda. Pemeriksaan yang sedianya dijadwalkan pada Rabu, 4 Februari 2026, batal dilaksanakan setelah kuasa hukum mengajukan permohonan penjadwalan ulang.

Bahar bin Smith sebelumnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polres Metro Tangerang Kota pada pukul 10.00 WIB. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan penyidik.
Kuasa hukum Bahar, Ichwan Tuankotta, membenarkan adanya penundaan pemeriksaan tersebut. Ia mengatakan keputusan diambil setelah tim advokasi menggelar rapat internal dan mempertimbangkan adanya benturan agenda pemeriksaan lain yang melibatkan keluarga kliennya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami semalam rapat, karena hari ini juga ada pemeriksaan ibu Habib Bahar, Ibu Isnawati, di Polres Cibinong. Jadi bentrok,” ujar Ichwan saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp, Rabu (4/2/2026).
Ichwan menjelaskan, pihaknya telah mengirimkan surat resmi kepada penyidik Polres Metro Tangerang Kota terkait ketidakhadiran Bahar pada panggilan pertama. Surat tersebut berisi permohonan penundaan dengan alasan tim advokasi belum siap mendampingi klien secara maksimal.
“Kemarin kami sudah kirim surat ke Polres Tangerang Kota, bahwa pada panggilan pertama kami belum hadir karena tim advokasi banyak kesibukan,” jelasnya.
Meski demikian, Ichwan menegaskan bahwa penundaan tersebut bukan bentuk penghindaran dari proses hukum. Ia memastikan kliennya akan memenuhi panggilan penyidik setelah jadwal baru ditetapkan.
“Karena kesibukan tim advokasi, kami belum siap hadir. Insyaallah secepatnya kami akan hadir,” tegasnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, AKP Prapto Lasono, membenarkan bahwa pemeriksaan terhadap Bahar bin Smith pada Rabu tersebut merupakan panggilan pertama.
“Bahwa seyogianya hari ini adalah jadwal panggilan pertama, saya ulang, panggilan pertama inisial BS pada pukul 10.00 WIB. Namun karena alasan tertentu, yang bersangkutan melalui kuasa hukumnya meminta penundaan di lain waktu,” ujar Prapto kepada wartawan.
Prapto mengungkapkan, surat permohonan penjadwalan ulang baru diterima kepolisian setelah pukul 10.00 WIB atau setelah Bahar tidak hadir pada waktu pemeriksaan yang telah ditentukan.
“Suratnya kami terima setelah jam 10, setelah yang bersangkutan tidak hadir,” katanya.
Ia menegaskan bahwa Bahar bin Smith telah resmi berstatus sebagai tersangka dalam perkara dugaan persekusi tersebut. Terkait jadwal pemeriksaan selanjutnya, kepolisian masih akan berkoordinasi dengan penyidik.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka. Untuk pemanggilan ulang, nanti hasil koordinasi dengan penyidik,” jelasnya.
Prapto menambahkan, sesuai prosedur hukum, penyidik dapat menerbitkan surat panggilan kedua apabila tersangka tidak hadir pada panggilan pertama. Namun dalam kasus ini, pihak kepolisian masih mempertimbangkan adanya permohonan resmi dari kuasa hukum.
“Karena ada surat itu, maka kami menunggu jadwal panggilan kedua. Setelah 24 jam panggilan pertama tidak hadir, akan diterbitkan surat panggilan kedua,” terangnya.
Terkait perkembangan penanganan perkara ke depan, Prapto menyebut pihaknya akan melakukan koordinasi internal lebih lanjut.
“Nanti saya koordinasi dengan penyidik,” pungkasnya.
Reporter: Dian Pramudja
Editor: Redpel







