Palangkaraya | Mata Aktual News — Dugaan kasus penipuan dan penggelapan yang menyeret nama seorang perwira aktif TNI Angkatan Darat berpangkat Kapten CBA berinisial AP (Armansyah Purba) kini resmi bergulir di ranah hukum militer. Kasus ini dilaporkan oleh PT Andrian Jaya Mandiri (AJM) melalui kuasa hukumnya, Advokat Santoso Wijaya, SE., SH., ke Detasemen Polisi Militer (Denpom) XXII/Tambun Bungai Palangkaraya, Kalimantan Tengah, dengan Nomor Laporan: LP/01/X/2025.
Menurut keterangan yang diterima redaksi Mata Aktual News pada Kamis (23/10/2025), laporan tersebut berawal dari dugaan penyalahgunaan wewenang dan penipuan dalam transaksi antara PT AJM dengan PT Sastra Konstruksi Medan. Dalam transaksi tersebut, oknum Kapten AP yang diketahui berdinas di Bekangdam I Bukit Barisan Medan, diduga bertindak seolah-olah mewakili PT AJM, padahal tanpa izin dan tanpa surat kuasa dari manajemen perusahaan.
Kasus bermula pada 23 September 2024 dan 27 September 2024, saat PT Sastra Konstruksi Barito Utara, yang diwakili oleh Chen Xin Zhi selaku Manajer Operasional, menerbitkan dua Purchase Order (PO) kepada PT AJM melalui perantara bernama Supriono. Nilai total transaksi yang tercantum dalam invoice mencapai Rp202.500.000, namun hanya Rp130.000.000 yang diterima PT AJM melalui dua kali transfer — salah satunya berasal dari rekening pribadi milik Peltu Toni Gais, anggota Koramil Tamban, Kalimantan Selatan, yang diduga turut berperan sebagai mediator.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut, sisa pembayaran sebesar Rp72.000.000 justru ditransfer ke rekening pribadi milik Kapten AP, bukan ke rekening resmi PT AJM sebagaimana tercantum dalam invoice perusahaan bernomor 079.REV.INV.AJM/BBM/2024 tertanggal 23 September 2024. Dana tersebut diduga digunakan dengan alasan pengembalian jaminan BPKB kendaraan, namun tanpa dasar hukum yang sah.
Pihak PT AJM kemudian menemukan fakta lain yang memperkuat dugaan penipuan. Oknum Kapten AP disebut berani membuat perjanjian pribadi tertanggal 3 Oktober 2024, yang seolah-olah mengatasnamakan PT AJM dalam kesepakatan dengan PT Sastra Konstruksi. Namun, manajemen PT AJM menegaskan bahwa Kapten AP tidak pernah diberi mandat, kuasa, atau surat tugas apa pun untuk bertindak atas nama perusahaan.
“Tidak ada surat penugasan maupun kerja sama resmi dengan yang bersangkutan. Yang bersangkutan masih aktif sebagai prajurit TNI dan tidak memiliki kewenangan bertindak atas nama PT AJM,” tegas perwakilan manajemen PT AJM saat dikonfirmasi wartawan Mata Aktual News.
Sebelum laporan resmi dibuat, pihak PT AJM sempat melakukan konsultasi ke Denpom Palangkaraya pada April 2025. Saat itu, petugas piket Kapten CPM Ryan menyarankan agar pihak pelapor melakukan somasi terlebih dahulu kepada Kapten AP. Namun, upaya mediasi tersebut gagal karena tidak ada itikad baik dari pihak terlapor untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.
Atas dasar itu, PT AJM melalui kuasa hukumnya akhirnya melayangkan laporan resmi ke Denpom XXII/Tambun Bungai pada Rabu (22/10/2025). Laporan tersebut mencakup dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan pemberian keterangan palsu yang melibatkan prajurit aktif TNI AD.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Denpom XXII/Tambun Bungai Palangkaraya belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan laporan tersebut. Namun, kasus ini telah menjadi perhatian publik karena melibatkan perwira aktif TNI yang diduga menyalahgunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi, mencoreng nama baik institusi militer yang selama ini dikenal tegas dalam penegakan disiplin dan kehormatan prajurit.
Redaksi Mata Aktual News akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mengkonfirmasi tanggapan dari pihak Denpom serta instansi terkait guna menjaga prinsip jurnalisme profesional, berimbang, dan akurat sesuai Kode Etik Jurnalistik.
Reporter: Tim Investigasi
Editor: Redaksi Mata Aktual News







