Solok Kota, Mata Aktual News — Kepolisian Resor Solok Kota menunjukkan kecepatan dan ketegasan dalam penegakan hukum. Hanya dalam waktu kurang dari 24 jam, Satreskrim Polres Solok Kota berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana yang merenggut nyawa seorang warga Tanah Garam pada Senin, 17 November 2025.

Korban, Deki Fatriansyah (29), ditemukan dalam kondisi kritis usai ditusuk seorang remaja berinisial Z (17) di Jalan Sawah Rimbo, Kelurahan Tanah Garam, Kecamatan Lubuk Sikarah. Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 340 jo 338 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Kasatreskrim Polres Solok Kota, IPTU Oon Kurnia Ilahi, mengungkapkan bahwa insiden bermula saat pelaku dan rekannya melintas dengan sepeda motor dalam kecepatan tinggi di depan korban. Teguran korban memicu pertengkaran hingga berujung perkelahian. Merasa kalah, pelaku pergi sambil mengucapkan ancaman.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pelaku kemudian pulang untuk mengambil senjata tajam serta mengajak kakaknya, W, kembali ke lokasi. Saat korban mendekat, Z langsung menusukkan pisau ke dada kiri korban,” jelas IPTU Oon.
Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Tentara (RST) Solok, namun nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal sekitar pukul 18.30 WIB akibat luka tusuk pada area vital.

Usai menerima laporan, tim Satreskrim bergerak cepat melakukan olah TKP, memeriksa saksi, dan menelusuri keberadaan pelaku. Hasilnya, Z berhasil diamankan di sekitar kediamannya di Kelurahan Tanah Garam tanpa perlawanan.
“Saat ini pelaku sudah kami tahan di Rutan Polres Solok Kota untuk penyidikan lebih lanjut,” tambah IPTU Oon.
Polres Solok Kota menegaskan komitmennya untuk menjaga keamanan masyarakat dan memastikan setiap pelaku tindak kejahatan mendapatkan proses hukum yang tegas dan transparan.
Reporter: Rahmat
Editor: Merry WM








