KOMRAD 98 Kecam Tindakan Brutal Aparat terhadap Unjuk Rasa 25 dan 28 Agustus

- Jurnalis

Jumat, 29 Agustus 2025 - 07:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Mata Aktual News — Komite Mahasiswa dan Rakyat untuk Demokrasi (KOMRAD 98) mengecam keras tindakan aparat kepolisian dalam menangani aksi unjuk rasa pada 25 dan 28 Agustus 2025. Ketua Presidium KOMRAD 98, Asep Nurdin, menilai penggunaan kekerasan oleh aparat telah melampaui batas kewajaran serta mencederai prinsip negara demokrasi.

“Unjuk rasa adalah hak warga negara yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Namun yang terjadi justru aparat menggunakan cara-cara kekerasan: memukul, menangkap secara sewenang-wenang, menculik, bahkan ada korban yang meregang nyawa karena dilindas kendaraan barracuda kepolisian. Ini tragedi kemanusiaan yang tidak boleh dibiarkan,” ujar Asep dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis (28/8/2025).

KOMRAD 98 menilai tindakan represif tersebut tidak hanya melanggar undang-undang, tetapi juga prinsip hak asasi manusia yang dijamin konstitusi. Aparat, menurut mereka, seharusnya melindungi warga negara, bukan sebaliknya menjadi sumber ketakutan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pernyataannya, KOMRAD 98 menyampaikan lima tuntutan utama:

  1. Mendesak Presiden Prabowo Subianto membentuk tim investigasi independen untuk mengusut tindakan represif aparat pada unjuk rasa 25 dan 28 Agustus, serta menjamin penegakan hukum yang adil.
  2. Menuntut Kapolri bertanggung jawab atas jatuhnya korban jiwa maupun luka, sekaligus mencopot aparat yang terbukti melakukan kekerasan.
  3. Menjamin kebebasan berekspresi sesuai amanat undang-undang tanpa intimidasi dan kekerasan aparat.
  4. Menghentikan praktik penculikan dan penangkapan sewenang-wenang serta membebaskan seluruh aktivis yang masih ditahan.
  5. Memberikan jaminan pemulihan bagi korban dan keluarga, termasuk layanan medis, bantuan hukum, serta kompensasi yang layak.

“Kami menegaskan bahwa demokrasi tidak boleh dibungkam dengan kekerasan. Jika negara terus membiarkan aparat melakukan tindakan brutal, maka sama saja negara sedang membunuh ruang demokrasi yang diperjuangkan dengan darah dan air mata reformasi,” pungkas Asep.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan tanggapan resmi terkait pernyataan dan tuntutan yang disampaikan KOMRAD 98.

Reporter: Syahrudin Akbar
Editor: Merry WM

Follow WhatsApp Channel mataaktualnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pimred Mata Aktual News: BEM SI Ingatkan Potensi Demo Besar Jilid II
Senator Dailami Serukan Jaga Persatuan dan Ketertiban, Jangan Mudah Terprovokasi
Ribuan Buruh, Mahasiswa, dan Pelajar Gelar Aksi di Depan DPR/MPR, Situasi Memanas Hingga Malam
DPR Klarifikasi Tunjangan Rumah Rp50 Juta, Publik Telanjur Geram
DPR Klarifikasi Tunjangan Rumah Rp50 Juta: Hanya Berlaku Sampai Oktober 2025
DPR Dikepung, Suara Rakyat Mengguncang Senayan
Pimred Mata Aktual News, Dasco: Prabowo Tak Akan Lindungi Pembantunya yang Terbukti Korupsi
Dari Jalanan ke Ruang Rente: Luka Reformasi di Balik Kasus Noel
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 September 2025 - 05:47 WIB

Pimred Mata Aktual News: BEM SI Ingatkan Potensi Demo Besar Jilid II

Jumat, 29 Agustus 2025 - 19:45 WIB

Senator Dailami Serukan Jaga Persatuan dan Ketertiban, Jangan Mudah Terprovokasi

Jumat, 29 Agustus 2025 - 07:48 WIB

KOMRAD 98 Kecam Tindakan Brutal Aparat terhadap Unjuk Rasa 25 dan 28 Agustus

Kamis, 28 Agustus 2025 - 20:00 WIB

Ribuan Buruh, Mahasiswa, dan Pelajar Gelar Aksi di Depan DPR/MPR, Situasi Memanas Hingga Malam

Selasa, 26 Agustus 2025 - 14:32 WIB

DPR Klarifikasi Tunjangan Rumah Rp50 Juta, Publik Telanjur Geram

Berita Terbaru

Daerah

Polres Agam Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H

Jumat, 5 Sep 2025 - 10:24 WIB

Verified by MonsterInsights