Jakarta, Mata Aktual News — Komite Mahasiswa dan Rakyat untuk Demokrasi (KOMRAD 98) mengecam keras tindakan aparat kepolisian dalam menangani aksi unjuk rasa pada 25 dan 28 Agustus 2025. Ketua Presidium KOMRAD 98, Asep Nurdin, menilai penggunaan kekerasan oleh aparat telah melampaui batas kewajaran serta mencederai prinsip negara demokrasi.
“Unjuk rasa adalah hak warga negara yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Namun yang terjadi justru aparat menggunakan cara-cara kekerasan: memukul, menangkap secara sewenang-wenang, menculik, bahkan ada korban yang meregang nyawa karena dilindas kendaraan barracuda kepolisian. Ini tragedi kemanusiaan yang tidak boleh dibiarkan,” ujar Asep dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis (28/8/2025).
KOMRAD 98 menilai tindakan represif tersebut tidak hanya melanggar undang-undang, tetapi juga prinsip hak asasi manusia yang dijamin konstitusi. Aparat, menurut mereka, seharusnya melindungi warga negara, bukan sebaliknya menjadi sumber ketakutan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam pernyataannya, KOMRAD 98 menyampaikan lima tuntutan utama:
- Mendesak Presiden Prabowo Subianto membentuk tim investigasi independen untuk mengusut tindakan represif aparat pada unjuk rasa 25 dan 28 Agustus, serta menjamin penegakan hukum yang adil.
- Menuntut Kapolri bertanggung jawab atas jatuhnya korban jiwa maupun luka, sekaligus mencopot aparat yang terbukti melakukan kekerasan.
- Menjamin kebebasan berekspresi sesuai amanat undang-undang tanpa intimidasi dan kekerasan aparat.
- Menghentikan praktik penculikan dan penangkapan sewenang-wenang serta membebaskan seluruh aktivis yang masih ditahan.
- Memberikan jaminan pemulihan bagi korban dan keluarga, termasuk layanan medis, bantuan hukum, serta kompensasi yang layak.
“Kami menegaskan bahwa demokrasi tidak boleh dibungkam dengan kekerasan. Jika negara terus membiarkan aparat melakukan tindakan brutal, maka sama saja negara sedang membunuh ruang demokrasi yang diperjuangkan dengan darah dan air mata reformasi,” pungkas Asep.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan tanggapan resmi terkait pernyataan dan tuntutan yang disampaikan KOMRAD 98.
Reporter: Syahrudin Akbar
Editor: Merry WM