Kasus Dugaan Penipuan Rp1,6 Miliar di Bitung Masih Berjalan, Polres Dalami Kerugian Riil Korban

- Jurnalis

Selasa, 20 Januari 2026 - 00:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BITUNG | Mata Aktual News — Penanganan laporan dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp1,6 miliar yang dilaporkan pengusaha asal Surabaya, Achmad Zunaidi Alam, terus bergulir di Polres Bitung. Kasus tersebut diduga melibatkan dua terlapor berinisial SD alias Sumarlin dan WS alias Ito.

Kuasa hukum korban, Fahry Lamato, SH, mengungkapkan pihaknya baru saja memenuhi panggilan penyidik Unit Jatanras Satreskrim Polres Bitung untuk menerima pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan perkara.

“Kami dipanggil penyidik untuk mendapatkan update perkembangan laporan polisi nomor LP/B/830/XI/2025/SPKT/POLRES BITUNG/POLDA SULUT atas nama klien kami, Achmad Zunaidi Alam,” ujar Fahry kepada awak media, Senin (19/1/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Fahry menegaskan, proses hukum atas laporan tersebut masih terus berjalan. Pihaknya menyatakan kepercayaan penuh kepada Polres Bitung dalam menangani perkara tersebut secara profesional dan transparan.

“Kami percayakan sepenuhnya kepada Polres Bitung. Kami juga mengapresiasi Kapolres dan jajaran karena perkembangan kasus ini disampaikan secara terbuka dan berkala,” tegasnya.

Berdasarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan perkara yang ditandatangani Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Ahmad Anugrah, S.Tr.K., S.I.K., M.H., diketahui bahwa perkara masih berada pada tahap penyelidikan. Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, antara lain pelapor Achmad Zunaidi Alam, saksi Sugirin, FM alias Frando, serta telah memeriksa kedua terlapor.

Selain itu, penyidik juga telah mengumpulkan sejumlah bukti surat dari pihak pelapor serta sebagian bukti dari pihak terlapor. Gelar perkara awal telah dilaksanakan pada 15 Januari 2026, dengan rekomendasi agar dilakukan pendalaman lanjutan terhadap sejumlah aspek krusial.

Sebagai langkah tindak lanjut, kepolisian berencana mengupayakan audit independen guna memastikan nilai kerugian riil yang dialami pelapor, serta melakukan pemeriksaan tambahan terhadap pihak-pihak terkait.

Hingga berita ini diturunkan, Polres Bitung masih terus mendalami perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Reporter: M. Aditya Prayuda
Editor: Anandra

Follow WhatsApp Channel mataaktualnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Bitung Tancap Gas, Kasus Dugaan Penipuan Rp1,6 Miliar Terus Dikulik
98 Paket Sabu Digagalkan di Manado, Kapolresta: Narkoba Musuh Bersama
Diduga Cemarkan Nama Baik Lewat Medsos, Ketua PWOIN Depok Laporkan Oknum HR
Diduga Jual Obat Keras Berkedok Toko Kosmetik, Sebuah Toko di Jakarta Timur Disorot Warga
Anak Perempuan 15 Tahun Diduga Dibawa Kabur, Dua Pria Dilaporkan ke Polres Metro Bekasi
Polsek Jatiuwung Bongkar Peredaran Tramadol, Tiga Pelaku Diamankan
Pengusaha Material Laporkan Dugaan Penipuan Rp 307 Juta terkait Proyek Kampus UNTARA Jatake ke PolresTangerang Kota
Korban Rugi Rp400 Juta, Polresta Tangerang Bongkar Penipuan Ternak Babi
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 22:30 WIB

Polres Bitung Tancap Gas, Kasus Dugaan Penipuan Rp1,6 Miliar Terus Dikulik

Selasa, 20 Januari 2026 - 08:40 WIB

98 Paket Sabu Digagalkan di Manado, Kapolresta: Narkoba Musuh Bersama

Selasa, 20 Januari 2026 - 00:53 WIB

Kasus Dugaan Penipuan Rp1,6 Miliar di Bitung Masih Berjalan, Polres Dalami Kerugian Riil Korban

Minggu, 11 Januari 2026 - 21:26 WIB

Diduga Cemarkan Nama Baik Lewat Medsos, Ketua PWOIN Depok Laporkan Oknum HR

Kamis, 25 Desember 2025 - 12:05 WIB

Diduga Jual Obat Keras Berkedok Toko Kosmetik, Sebuah Toko di Jakarta Timur Disorot Warga

Berita Terbaru

Pemerintahan

Kades Pondok Jaya Ucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2026

Sabtu, 31 Jan 2026 - 23:01 WIB

Pemerintahan

Rekan Indonesia Dukung Target 90 Persen Cakupan Air Bersih Jakarta

Sabtu, 31 Jan 2026 - 20:32 WIB

Verified by MonsterInsights