BITUNG | Mata Aktual News — Penanganan laporan dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp1,6 miliar yang dilaporkan pengusaha asal Surabaya, Achmad Zunaidi Alam, terus bergulir di Polres Bitung. Kasus tersebut diduga melibatkan dua terlapor berinisial SD alias Sumarlin dan WS alias Ito.
Kuasa hukum korban, Fahry Lamato, SH, mengungkapkan pihaknya baru saja memenuhi panggilan penyidik Unit Jatanras Satreskrim Polres Bitung untuk menerima pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan perkara.
“Kami dipanggil penyidik untuk mendapatkan update perkembangan laporan polisi nomor LP/B/830/XI/2025/SPKT/POLRES BITUNG/POLDA SULUT atas nama klien kami, Achmad Zunaidi Alam,” ujar Fahry kepada awak media, Senin (19/1/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Fahry menegaskan, proses hukum atas laporan tersebut masih terus berjalan. Pihaknya menyatakan kepercayaan penuh kepada Polres Bitung dalam menangani perkara tersebut secara profesional dan transparan.
“Kami percayakan sepenuhnya kepada Polres Bitung. Kami juga mengapresiasi Kapolres dan jajaran karena perkembangan kasus ini disampaikan secara terbuka dan berkala,” tegasnya.
Berdasarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan perkara yang ditandatangani Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Ahmad Anugrah, S.Tr.K., S.I.K., M.H., diketahui bahwa perkara masih berada pada tahap penyelidikan. Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, antara lain pelapor Achmad Zunaidi Alam, saksi Sugirin, FM alias Frando, serta telah memeriksa kedua terlapor.
Selain itu, penyidik juga telah mengumpulkan sejumlah bukti surat dari pihak pelapor serta sebagian bukti dari pihak terlapor. Gelar perkara awal telah dilaksanakan pada 15 Januari 2026, dengan rekomendasi agar dilakukan pendalaman lanjutan terhadap sejumlah aspek krusial.
Sebagai langkah tindak lanjut, kepolisian berencana mengupayakan audit independen guna memastikan nilai kerugian riil yang dialami pelapor, serta melakukan pemeriksaan tambahan terhadap pihak-pihak terkait.
Hingga berita ini diturunkan, Polres Bitung masih terus mendalami perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Reporter: M. Aditya Prayuda
Editor: Anandra







