Tangerang | Mata Aktual News — Aroma ketidakadilan ketenagakerjaan kembali mencuat. Seorang karyawan HC Billiard Sepatan, Ahmad Fadilah, diduga “disingkirkan” secara sepihak tanpa kejelasan status dan tanpa pemenuhan hak-hak dasarnya sebagai pekerja.
Tak terima atas perlakuan tersebut, melalui kuasa hukumnya, Anwarudin, SH, korban melayangkan somasi keras kepada pihak manajemen pada Minggu (5/4/2026). Somasi ini menjadi peringatan terbuka atas dugaan praktik PHK yang dinilai semena-mena dan tidak manusiawi.

“Klien kami diberhentikan begitu saja, tanpa alasan jelas, tanpa peringatan, dan tanpa proses yang diatur undang-undang. Ini bukan hanya pelanggaran, tapi bentuk pengabaian terhadap hak pekerja,” tegas Anwarudin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menilai, tindakan manajemen HC Billiard mencerminkan lemahnya kepatuhan terhadap aturan ketenagakerjaan, sekaligus memperlihatkan posisi pekerja yang masih rentan diperlakukan tidak adil.
Dalam somasinya, pihak kuasa hukum menuntut agar manajemen segera buka suara dan bertanggung jawab dengan memenuhi seluruh hak normatif pekerja, termasuk pesangon. Tenggat waktu pun diberikan sebagai batas itikad baik.
Jika somasi ini diabaikan, langkah hukum dipastikan akan ditempuh. Mulai dari pelaporan ke Dinas Ketenagakerjaan hingga gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial siap dilayangkan.
Kasus ini menjadi cermin keras bahwa perlindungan terhadap pekerja masih menjadi pekerjaan rumah serius, khususnya di sektor usaha non-formal.
Pengawasan dari pihak berwenang pun dipertanyakan apakah benar sudah berjalan, atau justru dibiarkan?
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen HC Billiard Sepatan belum memberikan klarifikasi. Sikap bungkam ini justru memantik tanda tanya publik.
(Reporter: M. Insani Bayhaqi)








