
Jakarta Timur, Mata Aktual News— Ayumi Putri Nabilla, alumni SMK Pelayaran Bima Sakti angkatan 2023, hingga kini belum menerima ijazah kelulusannya akibat tunggakan biaya administrasi. Hal ini menghambat langkah Ayumi untuk melanjutkan pendidikan atau memasuki dunia kerja.
“Saya akan terus berjuang mendapatkan ijazah. Saya ingin kuliah atau bekerja, tapi tanpa ijazah, semuanya jadi sulit,” ujarnya kepada Mata Aktual News.com, Senin (10/6/2025).
Pada awal 2024, Ayumi sempat mendapat tawaran bantuan pendidikan dari seorang donatur untuk berkuliah di salah satu kampus di Jakarta Timur. Namun, impiannya pupus setelah pihak sekolah meminta pelunasan tunggakan sebesar Rp1.500.000 sebagai syarat pengambilan ijazah. Permintaan itu disampaikan oleh Kepala Sekolah SMK Pelayaran Bima Sakti, Santos.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Karena tidak ada uang, saya terpaksa membatalkan rencana kuliah,” tutur Ayumi.
Ayumi kembali mendatangi sekolah pada 10 Juni 2025, berharap bisa mengambil ijazah atau setidaknya legalisirnya. Namun, ia kembali gagal karena pihak sekolah tetap bersikukuh meminta setidaknya setengah dari total tunggakan untuk menerbitkan ijazah.
“Saya sangat butuh ijazah untuk melamar pekerjaan. Tapi kenyataannya, saya tetap pulang tanpa membawa apa-apa,” katanya dengan kecewa.
Pihak Sekolah: Tunggu Kepastian dari Dinas

Wakil Kepala Sekolah SMK Pelayaran Bima Sakti, Amrinul, mengakui adanya kemungkinan pembebasan biaya penebusan ijazah bagi lulusan tahun 2018 hingga 2024 jika ada kerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
“Kalau sudah ada kesepakatan dengan pemerintah, maka siswa tidak perlu membayar tunggakan. Tapi itu belum final. Sementara, silakan bayar dulu. Kalau nanti sudah deal dan ada bantuan, uang akan dikembalikan,” jelas Amrinul saat ditemui di sekolah oleh Mata Aktual News (10/6/2025)
Terkait penahanan ijazah, Amrinul menyatakan bahwa Peraturan Menteri Pendidikan yang melarang penahanan ijazah hanya berlaku untuk sekolah negeri.
“Untuk sekolah swasta tidak berlaku. Jadi wajar kalau kami menahan ijazah siswa yang belum melunasi administrasi,” tegasnya.
Menurutnya, bahkan untuk sekadar meminta fotokopi ijazah atau legalisir, siswa harus terlebih dahulu melunasi seluruh tunggakan.
Tanggapan Dinas Pendidikan: Tidak Dibenarkan
Staf Tata Usaha Suku Dinas Pendidikan Kota Administrasi Jakarta Timur I, Dirwan, menegaskan bahwa penahanan ijazah oleh pihak sekolah, termasuk swasta, tidak dapat dibenarkan.
“Ijazah adalah hak siswa. Kami akan melakukan pembinaan terhadap sekolah-sekolah yang masih menahan ijazah alumni,” ujarnya.
Sebagai solusi, Dirwan menyarankan alumni untuk mengajukan bantuan penebusan ijazah melalui BAZNAS Kota Jakarta Timur, dengan syarat memenuhi ketentuan yang ditetapkan dan melalui proses verifikasi.
Penulis: Syahrudin Akbar
Editor: Merry WM