Citeureup | Mata Aktual News – Musyawarah Desa Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) Citeureup, Kabupaten Bogor, berlangsung khidmat dan kondusif pada Sabtu (27/09/2025). Acara yang digelar di Kampung Jagal RT 05/01 Desa Citeureup ini dihadiri unsur Forkopimcam, jajaran Muspika, serta tokoh masyarakat.
Kapolsek Citeureup, Kompol Eddy Santosa, S.Pd., M.H., hadir bersama Camat Citeureup Edy Suwito Sutono Putro, A.P., M.Si., Kabid DPMD Kabupaten Bogor Febriyanti, Danramil 0621-03 Citeureup Mayor Arm Mahtom Tohari, serta Pj. Kepala Desa Citeureup Padi Ardianto. Sebanyak 181 pemilik suara mengikuti jalannya musyawarah.

Dalam sambutannya, Camat Citeureup menekankan pentingnya menjaga kondusivitas selama proses pemilihan. “Kepala desa yang terpilih adalah pemimpin seluruh warga, bukan hanya pendukungnya,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Senada, Kabid Pemdes DPMD Kabupaten Bogor meminta panitia bekerja jujur dan tidak berpihak. “Gunakan hak pilih dengan penuh tanggung jawab dan hormati hasil yang ditetapkan panitia,” pesannya.
Panitia pemilihan yang diketuai Suryana menetapkan tiga calon kepala desa yakni M. Febri Rhamadan, Gugun Wiguna, S.H., dan Evi Rahayu. Berdasarkan hasil musyawarah mufakat yang diikuti seluruh pemilik hak suara, Gugun Wiguna, S.H. ditetapkan sebagai Kepala Desa Citeureup terpilih.
Dalam sambutannya, Gugun Wiguna menyampaikan rasa terima kasih atas amanah yang diberikan. Ia berkomitmen meningkatkan pendidikan, kesehatan, serta pembangunan desa. “Saya mengajak seluruh masyarakat Desa Citeureup berkolaborasi membangun desa yang lebih baik,” ucapnya.
Kegiatan pemilihan ditutup dengan penandatanganan berita acara, pembacaan pernyataan calon, dan pengesahan hasil musyawarah. Acara berakhir pukul 11.00 WIB dalam keadaan aman dan tertib.
Pelantikan Kepala Desa Citeureup terpilih dijadwalkan berlangsung antara 11 November hingga 10 Desember 2025, dipimpin langsung oleh Bupati Bogor.
Sementara itu, Plt. Kasi Humas Polres Bogor IPDA Yulista Mega Stefani, S.H., mengimbau masyarakat segera melapor apabila menemukan potensi gangguan kamtibmas maupun tindak kriminal. “Termasuk praktik perekrutan tenaga kerja ilegal yang menjanjikan gaji besar tanpa payung hukum resmi, karena masuk dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO),” tegasnya.
Laporan masyarakat dapat disampaikan melalui Call Center 110 yang beroperasi 24 jam atau nomor aduan Polres Bogor di 0812 1280 5587.







