TANGERANG | Mata Aktual News — Unit Reserse Kriminal Polsek Cipondoh, Polres Metro Tangerang Kota, berhasil mengungkap kasus penganiayaan berat yang terjadi di wilayah Kelurahan Poris Plawad, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang. Pelaku diamankan tak lama setelah kejadian berkat respons cepat aparat kepolisian.

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Jumat, 6 Februari 2026, sekitar pukul 12.30 WIB, di Jalan KH Agus Salim Gang Sawo 3. Korban berinisial AS saat itu sedang mengantarkan anaknya ke sekolah sebelum tiba-tiba diserang oleh pelaku.
Pelaku berinisial EJ (35) menyerang korban menggunakan senjata tajam jenis pisau. Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka tusuk di bagian perut dan punggung, serta luka sabetan di wajah dan kepala. Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, korban tercatat mengalami sembilan luka tusuk dan langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si., membenarkan pengungkapan kasus tersebut sekaligus mengapresiasi kinerja jajaran Polsek Cipondoh.
“Setelah menerima laporan masyarakat melalui layanan 110, anggota langsung bergerak ke lokasi kejadian. Pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti, sehingga situasi dapat segera dikendalikan dan tidak berkembang menjadi gangguan kamtibmas yang lebih luas,” ujar Kapolres.
Hasil penyelidikan awal mengungkap bahwa aksi penganiayaan diduga dipicu persoalan pribadi. Pelaku mengaku menyimpan rasa sakit hati karena merasa korban kerap mengejek dan merendahkan keluarganya, hingga berujung pada tindakan kekerasan.
Kapolres menegaskan bahwa alasan apa pun tidak dapat membenarkan tindakan kekerasan.
“Setiap permasalahan seharusnya diselesaikan secara bijak dan melalui jalur hukum yang berlaku,” tegasnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bilah pisau, pakaian korban berlumuran darah, satu unit sepeda motor listrik, jas hujan, serta hasil visum et repertum.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Cipondoh untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 469 KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Metro Tangerang Kota juga mengimbau masyarakat agar tidak main hakim sendiri serta segera melaporkan setiap potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat kepada pihak kepolisian guna penanganan yang cepat dan profesional.
Reporter: Dian Pramudja
Editor: Redpel







