TANGERANG | Mata Aktual News– Arogansi dan aksi premanisme jalanan kembali mencoreng wajah pelayanan transportasi publik. Empat pria yang mengaku sebagai ojek pangkalan (opang) tega memaksa seorang ibu muda yang tengah menggendong bayi untuk turun dari taksi online (taksol) di tengah hujan deras. Kini, mereka resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Tangerang.

Peristiwa ini terjadi di Stasiun Tigaraksa, Jumat 25 Juli 2025, dan langsung menyulut amarah publik setelah videonya viral di media sosial. Dalam video tersebut, tampak jelas sejumlah pria membentak, mengetuk kaca mobil, bahkan membuka paksa pintu kendaraan demi memaksa penumpang keluar.
Empat pelaku yang kini ditetapkan sebagai tersangka adalah A (53), N (52), J (63), dan JU (49). “Setelah laporan korban kami terima dan dilakukan gelar perkara, keempatnya resmi ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, dalam konferensi pers di Mapolresta, Selasa (29/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mirisnya, korban adalah pasangan suami istri dengan seorang bayi yang masih berusia enam bulan. Sang istri, SM, sempat memohon agar diberi belas kasihan, karena kondisi hujan dan bayinya belum lama tertidur. Namun permohonan itu dibalas dengan kekerasan verbal dan ancaman. Salah satu pelaku bahkan membawa pecahan selkon (bata ringan) sambil mengetuk kaca mobil.
“Ada pelaku yang mengancam akan mengempiskan ban jika penumpang tidak turun,” beber Kapolres.
Akhirnya, karena takut terjadi hal yang lebih buruk, korban memilih turun dari mobil dan berjalan kaki di tengah hujan. Untung sopir taksol memberi payung, namun tetap saja, insiden ini menjadi bukti betapa arogansi dan intimidasi masih marak di titik-titik transportasi publik.
Setelah video viral, polisi langsung bergerak cepat. Tim diterjunkan ke lokasi untuk meminta keterangan dari saksi-saksi, termasuk petugas keamanan stasiun dan pengemudi taksol. Korban juga telah membuat laporan resmi ke Polsek Cisoka.
Keempat pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Ancaman hukumannya? Lima tahun penjara lebih.
Kapolres memastikan bahwa kasus ini ditangani serius sejak awal, bahkan sebelum laporan resmi masuk. “Kita tidak ingin kejadian seperti ini terus berulang. Siapa pun yang mencoba mengintimidasi warga dalam menggunakan transportasi umum akan kami tindak tegas,” tandasnya.
RAKYAT BERGERAK, POLISI BERTINDAK. JANGAN ADA LAGI PREMANISME DI RUANG PUBLIK!
Reporter: Dian Pramudja
Editor: Merry WM