Dugaan Pelecehan dan Penahanan Ijazah di CV Tiga Bintang Rejeki, Pekerja Minta Perlindungan

- Jurnalis

Rabu, 3 September 2025 - 16:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang | Mata Aktual News – Dugaan pelanggaran ketenagakerjaan dan pelecehan dialami salah satu pekerja di perusahaan yang berlokasi di kawasan Pergudangan Laksana Business Park, Blok I No.17, Desa Laksana, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

NS (22), salah satu pekerja, mengaku mengalami tindakan tidak menyenangkan yang mengarah pada pelecehan oleh dua mandor perusahaan. Hal tersebut disampaikan kepada pamannya, M Insani Bayhaqi.

“Saya dibully oleh mandor dan pernah ditarik ke pojokan rak tangga. Mereka bilang ‘lepasin gak, kalau gak saya nangis nih’,” ungkap korban saat didampingi keluarga.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Paman korban menegaskan bahwa keluarganya tidak menerima perlakuan tersebut. “Kami berharap aparat penegak hukum segera mengusut dugaan pelecehan ini. Selain itu, praktik penahanan ijazah oleh perusahaan juga harus dihentikan,” ujarnya.

Tim media bersama LSM Pelopor yang mencoba melakukan konfirmasi kepada pihak perusahaan mendapatkan respons dari pihak HRD, Veronica. Namun, ia menolak memberikan keterangan detail. “Itu rahasia perusahaan. Jangan coba-coba mengorek informasi, nanti saya tuntut,” katanya saat dihubungi melalui telepon.

Sementara itu, pengurus Exco Partai Buruh Kabupaten Tangerang, Jaya Sumirat, menegaskan bahwa perusahaan tidak dibenarkan menahan ijazah karyawan sesuai aturan Kementerian Ketenagakerjaan. Ia juga menyoroti ketiadaan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, serta upah lembur yang disebut tidak dibayarkan.

“Kami meminta perusahaan segera mengembalikan seluruh ijazah karyawan. Jika tidak, kami akan melaporkannya ke Dinas Ketenagakerjaan. Selain itu, hak-hak normatif pekerja seperti BPJS dan upah lembur harus dipenuhi,” tegasnya.

Laporan masyarakat juga mengungkapkan adanya karyawan yang sudah tidak bekerja, namun ijazah aslinya masih ditahan perusahaan. Pihak terkait diharapkan segera menindaklanjuti agar hak-hak pekerja dapat dipulihkan.

Jurnalis : Dian Pramudja.

Editor : Merry WM.

Follow WhatsApp Channel mataaktualnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satreskrim Polres Agam Bekuk Pelaku Curanmor dalam Operasi Jaran 2025
Satresnarkoba Polres Agam Tangkap Dua Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Lubuk Basung
Polres Agam kembali tangkap seorang pria terkait sabu, hasil pengembangan kasus
Polres Agam tangkap pria simpan sabu di rumah kontrakan
Polisi Tangkap Pelaku Tawuran di Jembatan Merah, Korban Alami Luka Parah
Satresnarkoba Polres Agam Tangkap Seorang Pria Diduga Pengedar Narkoba di Lubuk Basung
Mandor Desa Keboncau Diduga Lecehkan Delapan Anak, Keluarga Korban Minta Proses Hukum Transparan
Diduga Gelapkan Uang Penjualan Tanah Kapling, Mujahid Islami Dilaporkan ke Polisi
Berita ini 1,113 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 7 September 2025 - 18:52 WIB

Satreskrim Polres Agam Bekuk Pelaku Curanmor dalam Operasi Jaran 2025

Rabu, 3 September 2025 - 16:16 WIB

Dugaan Pelecehan dan Penahanan Ijazah di CV Tiga Bintang Rejeki, Pekerja Minta Perlindungan

Rabu, 3 September 2025 - 12:11 WIB

Satresnarkoba Polres Agam Tangkap Dua Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Lubuk Basung

Kamis, 21 Agustus 2025 - 12:52 WIB

Polres Agam kembali tangkap seorang pria terkait sabu, hasil pengembangan kasus

Kamis, 21 Agustus 2025 - 12:41 WIB

Polres Agam tangkap pria simpan sabu di rumah kontrakan

Berita Terbaru

Verified by MonsterInsights