Tangerang | Mata Aktual News – Dugaan pelanggaran ketenagakerjaan dan pelecehan dialami salah satu pekerja di perusahaan yang berlokasi di kawasan Pergudangan Laksana Business Park, Blok I No.17, Desa Laksana, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
NS (22), salah satu pekerja, mengaku mengalami tindakan tidak menyenangkan yang mengarah pada pelecehan oleh dua mandor perusahaan. Hal tersebut disampaikan kepada pamannya, M Insani Bayhaqi.

“Saya dibully oleh mandor dan pernah ditarik ke pojokan rak tangga. Mereka bilang ‘lepasin gak, kalau gak saya nangis nih’,” ungkap korban saat didampingi keluarga.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Paman korban menegaskan bahwa keluarganya tidak menerima perlakuan tersebut. “Kami berharap aparat penegak hukum segera mengusut dugaan pelecehan ini. Selain itu, praktik penahanan ijazah oleh perusahaan juga harus dihentikan,” ujarnya.
Tim media bersama LSM Pelopor yang mencoba melakukan konfirmasi kepada pihak perusahaan mendapatkan respons dari pihak HRD, Veronica. Namun, ia menolak memberikan keterangan detail. “Itu rahasia perusahaan. Jangan coba-coba mengorek informasi, nanti saya tuntut,” katanya saat dihubungi melalui telepon.
Sementara itu, pengurus Exco Partai Buruh Kabupaten Tangerang, Jaya Sumirat, menegaskan bahwa perusahaan tidak dibenarkan menahan ijazah karyawan sesuai aturan Kementerian Ketenagakerjaan. Ia juga menyoroti ketiadaan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, serta upah lembur yang disebut tidak dibayarkan.

“Kami meminta perusahaan segera mengembalikan seluruh ijazah karyawan. Jika tidak, kami akan melaporkannya ke Dinas Ketenagakerjaan. Selain itu, hak-hak normatif pekerja seperti BPJS dan upah lembur harus dipenuhi,” tegasnya.
Laporan masyarakat juga mengungkapkan adanya karyawan yang sudah tidak bekerja, namun ijazah aslinya masih ditahan perusahaan. Pihak terkait diharapkan segera menindaklanjuti agar hak-hak pekerja dapat dipulihkan.
Jurnalis : Dian Pramudja.
Editor : Merry WM.