Dua Tahun Jual Obat Keras Ilegal, Pemuda di Teluknaga Diciduk Polsek, Ratusan Pil Berbahaya Diamankan!

- Jurnalis

Sabtu, 22 November 2025 - 20:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang, Mata Aktual News — Polsek Teluknaga akhirnya menutup langkah seorang pengedar obat daftar G yang sudah dua tahun lebih leluasa beroperasi di wilayah Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Penangkapan dilakukan Jumat malam (21/11/2025) sekitar pukul 19.00 WIB dalam operasi yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Achmad Naufal Fathurrahman bersama tim Opsnal.

Pelaku berinisial RA (24), warga Aceh Utara, diciduk di sebuah toko di Jalan Raya Tanjung Pasir, Desa Tegal Angus. Dari lokasi, polisi menyita 460 butir obat keras, mulai dari Tramadol hingga Hexymer. Jenis obat yang kerap disalahgunakan dan bisa memicu gangguan mental hingga ketergantungan.

Tak hanya itu, uang tunai Rp466.000 hasil penjualan serta ponsel Oppo A3x yang digunakan pelaku untuk melayani pembeli juga turut diamankan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Teluknaga, AKP Nanda Setya Pratama Baso, memastikan pelaku bukan pemain baru.
“Pengakuan pelaku, ia sudah dua tahun lebih menjual obat keras tanpa izin. Jelas melanggar UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023. Pelaku tidak punya keahlian ataupun izin kefarmasian,” tegas Kapolsek.

Kasus ini kini bergulir dengan sangkaan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 UU Kesehatan, dan penyidik telah menggelar perkara untuk memperkuat alat bukti.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari, menegaskan bahwa jajarannya tidak akan memberi ruang bagi pengedar obat terlarang.
“Kami minta masyarakat ikut mengawasi lingkungan masing-masing. Temukan penjualan obat berbahaya, langsung lapor ke 110,” ujarnya.

Reporter: Dian Pramudja
Editor: Anandra

Follow WhatsApp Channel mataaktualnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Metro Jaya Ringkus Wanita Muda Tersangka Penipuan Investasi Bodong Rp50 Miliar
Pelarian MAF Berakhir di Bogor, Terduga Pembunuh Gilang Dibekuk Tim Gabungan Jatanras dan Resmob
Baru Tiga Bulan Hirup Udara Bebas, Residivis Curanmor Kambuhan Kembali Diciduk Polisi di Tangerang
Bandar Tramadol dan Hexymer Digulung! Pria Asal Aceh Diciduk Polisi di Kampung Bayur
Perampok Bersenpi Bobol Minimarket di Solear, Gasak Hampir Rp30 Juta Saat Karyawan Tak Berdaya
Polisi Gerebek Kontrakan Pelaku Curanmor di Teluknaga, Kunci T hingga Plat Nomor Disita
Curanmor Bersenpi Dibongkar! 4 Pelaku Diringkus, Dua Masih ABG
GPS Jadi Senjata, Maling Motor Tangcity Tak Berkutik Dibekuk Polisi
Berita ini 130 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 19:39 WIB

Polda Metro Jaya Ringkus Wanita Muda Tersangka Penipuan Investasi Bodong Rp50 Miliar

Selasa, 16 Juni 2026 - 15:57 WIB

Pelarian MAF Berakhir di Bogor, Terduga Pembunuh Gilang Dibekuk Tim Gabungan Jatanras dan Resmob

Selasa, 16 Juni 2026 - 15:31 WIB

Baru Tiga Bulan Hirup Udara Bebas, Residivis Curanmor Kambuhan Kembali Diciduk Polisi di Tangerang

Rabu, 10 Juni 2026 - 10:44 WIB

Bandar Tramadol dan Hexymer Digulung! Pria Asal Aceh Diciduk Polisi di Kampung Bayur

Jumat, 22 Mei 2026 - 23:27 WIB

Perampok Bersenpi Bobol Minimarket di Solear, Gasak Hampir Rp30 Juta Saat Karyawan Tak Berdaya

Berita Terbaru

Verified by MonsterInsights