Dua Tahun Jual Obat Keras Ilegal, Pemuda di Teluknaga Diciduk Polsek, Ratusan Pil Berbahaya Diamankan!

- Jurnalis

Sabtu, 22 November 2025 - 20:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang, Mata Aktual News — Polsek Teluknaga akhirnya menutup langkah seorang pengedar obat daftar G yang sudah dua tahun lebih leluasa beroperasi di wilayah Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Penangkapan dilakukan Jumat malam (21/11/2025) sekitar pukul 19.00 WIB dalam operasi yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Achmad Naufal Fathurrahman bersama tim Opsnal.

Pelaku berinisial RA (24), warga Aceh Utara, diciduk di sebuah toko di Jalan Raya Tanjung Pasir, Desa Tegal Angus. Dari lokasi, polisi menyita 460 butir obat keras, mulai dari Tramadol hingga Hexymer. Jenis obat yang kerap disalahgunakan dan bisa memicu gangguan mental hingga ketergantungan.

Tak hanya itu, uang tunai Rp466.000 hasil penjualan serta ponsel Oppo A3x yang digunakan pelaku untuk melayani pembeli juga turut diamankan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Teluknaga, AKP Nanda Setya Pratama Baso, memastikan pelaku bukan pemain baru.
“Pengakuan pelaku, ia sudah dua tahun lebih menjual obat keras tanpa izin. Jelas melanggar UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023. Pelaku tidak punya keahlian ataupun izin kefarmasian,” tegas Kapolsek.

Kasus ini kini bergulir dengan sangkaan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 UU Kesehatan, dan penyidik telah menggelar perkara untuk memperkuat alat bukti.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari, menegaskan bahwa jajarannya tidak akan memberi ruang bagi pengedar obat terlarang.
“Kami minta masyarakat ikut mengawasi lingkungan masing-masing. Temukan penjualan obat berbahaya, langsung lapor ke 110,” ujarnya.

Reporter: Dian Pramudja
Editor: Anandra

Follow WhatsApp Channel mataaktualnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

GPS Jadi Senjata, Maling Motor Tangcity Tak Berkutik Dibekuk Polisi
Grup WhatsApp “Zoopardie” Jadi Sarang Pelecehan Digital, Oknum Guru Diseret Kasus
Polres Bitung Tancap Gas, Kasus Dugaan Penipuan Rp1,6 Miliar Terus Dikulik
98 Paket Sabu Digagalkan di Manado, Kapolresta: Narkoba Musuh Bersama
Kasus Dugaan Penipuan Rp1,6 Miliar di Bitung Masih Berjalan, Polres Dalami Kerugian Riil Korban
Diduga Cemarkan Nama Baik Lewat Medsos, Ketua PWOIN Depok Laporkan Oknum HR
Diduga Jual Obat Keras Berkedok Toko Kosmetik, Sebuah Toko di Jakarta Timur Disorot Warga
Anak Perempuan 15 Tahun Diduga Dibawa Kabur, Dua Pria Dilaporkan ke Polres Metro Bekasi
Berita ini 123 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Maret 2026 - 14:53 WIB

GPS Jadi Senjata, Maling Motor Tangcity Tak Berkutik Dibekuk Polisi

Rabu, 25 Februari 2026 - 17:53 WIB

Grup WhatsApp “Zoopardie” Jadi Sarang Pelecehan Digital, Oknum Guru Diseret Kasus

Kamis, 22 Januari 2026 - 22:30 WIB

Polres Bitung Tancap Gas, Kasus Dugaan Penipuan Rp1,6 Miliar Terus Dikulik

Selasa, 20 Januari 2026 - 08:40 WIB

98 Paket Sabu Digagalkan di Manado, Kapolresta: Narkoba Musuh Bersama

Selasa, 20 Januari 2026 - 00:53 WIB

Kasus Dugaan Penipuan Rp1,6 Miliar di Bitung Masih Berjalan, Polres Dalami Kerugian Riil Korban

Berita Terbaru

Verified by MonsterInsights