Tangerang, Mata Aktual News — Polsek Teluknaga akhirnya menutup langkah seorang pengedar obat daftar G yang sudah dua tahun lebih leluasa beroperasi di wilayah Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Penangkapan dilakukan Jumat malam (21/11/2025) sekitar pukul 19.00 WIB dalam operasi yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Achmad Naufal Fathurrahman bersama tim Opsnal.
Pelaku berinisial RA (24), warga Aceh Utara, diciduk di sebuah toko di Jalan Raya Tanjung Pasir, Desa Tegal Angus. Dari lokasi, polisi menyita 460 butir obat keras, mulai dari Tramadol hingga Hexymer. Jenis obat yang kerap disalahgunakan dan bisa memicu gangguan mental hingga ketergantungan.
Tak hanya itu, uang tunai Rp466.000 hasil penjualan serta ponsel Oppo A3x yang digunakan pelaku untuk melayani pembeli juga turut diamankan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Teluknaga, AKP Nanda Setya Pratama Baso, memastikan pelaku bukan pemain baru.
“Pengakuan pelaku, ia sudah dua tahun lebih menjual obat keras tanpa izin. Jelas melanggar UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023. Pelaku tidak punya keahlian ataupun izin kefarmasian,” tegas Kapolsek.
Kasus ini kini bergulir dengan sangkaan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 UU Kesehatan, dan penyidik telah menggelar perkara untuk memperkuat alat bukti.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari, menegaskan bahwa jajarannya tidak akan memberi ruang bagi pengedar obat terlarang.
“Kami minta masyarakat ikut mengawasi lingkungan masing-masing. Temukan penjualan obat berbahaya, langsung lapor ke 110,” ujarnya.
Reporter: Dian Pramudja
Editor: Anandra








